Kisah Sukses

Pengembalian uang jaminan
Pengembalian uang jaminanMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Kisah sukses pengacara properti Uijeongbu] Pengacara properti Uijeongbu memenangkan gugatan pengembalian uang jaminan sewa

Klien yang mendatangi pengacara properti Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa. Dengan bantuan pengacara Uijeongbu yang berspesialisasi dalam hukum properti, klien berhasil memperoleh kembali seluruh uang jaminan.

1. Klien yang mendatangi pengacara properti Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara properti Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa karena belum menerima kembali uang jaminan sewa bernilai besar tanpa pembayaran sewa bulanan menurut hukum Korea Selatan. Klien mengunjungi Daeryun untuk memperoleh bantuan pengacara Uijeongbu yang berspesialisasi dalam hukum properti.

Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh pengacara properti Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara properti Uijeongbu belum menerima kembali uang jaminan sewa bernilai besar tanpa pembayaran sewa bulanan menurut hukum Korea Selatan dari pemilik rumah, meskipun perjanjian sewanya telah berakhir.

Sejak beberapa bulan sebelum perjanjian berakhir, klien telah memberitahukan kepada pemilik rumah mengenai kehendaknya untuk mengakhiri perjanjian melalui pesan teks dan sarana lainnya.

Namun, pemilik rumah terus mengabaikan komunikasi dari klien dan masih belum mengembalikan uang jaminan meskipun telah lama berlalu sejak perjanjian berakhir.

Karena menghadapi berbagai kesulitan nyata akibat belum menerima kembali uang jaminan, klien mendatangi pengacara properti Uijeongbu dari Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa.

Dasar hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara properti Uijeongbu

■ Dasar hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara properti Uijeongbu

▶ Setelah sewa berakhir, sesuai dengan isi perjanjian sewa, penyewa antara lain berkewajiban menyerahkan kembali rumah sewaan dan pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sewa. (Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

▶ Meskipun sewa telah berakhir, hubungan sewa dianggap tetap berlangsung hingga penyewa menerima kembali uang jaminannya. Oleh karena itu, pihak yang menyewakan dan penyewa tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian sewa. (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan)

▶ Penyewa tetap berkewajiban membayar sewa, tetapi memiliki hak mengajukan pembelaan berdasarkan pelaksanaan kewajiban secara bersamaan untuk menolak menyerahkan rumah sewaan hingga uang jaminannya dikembalikan. Sementara itu, pihak yang menyewakan memiliki hak menagih sewa, tetapi juga memiliki hak mengajukan pembelaan berdasarkan pelaksanaan kewajiban secara bersamaan untuk menolak membayar uang jaminan hingga rumah sewaan diserahkan kepadanya. Namun, setelah memperoleh dasar eksekusi, penyewa dapat memulai eksekusi paksa meskipun belum melaksanakan kewajiban timbal balik berupa penyerahan rumah sewaan.(Pasal 3-2 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan dan Pasal 41 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan)

▶ Jika penyewa mengakhiri perjanjian sewa sebelum waktunya, uang jaminan sewa tidak mudah diperoleh kembali. Jika pihak yang menyewakan tidak mengembalikan uang jaminan meskipun sewa telah berakhir, penyewa tidak boleh pindah hingga uang jaminan dikembalikan agar kekuatan hak sewa terhadap pihak ketiga dan hak pelunasan prioritas tetap dipertahankan. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Maret 2008, perkara 2007다54023)

2. Bantuan pengacara properti Uijeongbu untuk memenangkan perkara

Untuk memperoleh pengembalian uang jaminan sewa milik klien, pengacara properti Uijeongbu membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara Uijeongbu berpengalaman yang berspesialisasi dalam hukum properti dan memberikan bantuan dalam gugatan tersebut.

Pengacara properti Uijeongbu berdalil bahwa surat resmi dengan bukti isi telah dikirimkan kepada pemilik rumah

Pengacara properti Uijeongbu berdalil bahwa klien telah mengirimkan surat resmi dengan bukti isi kepada pemilik rumah untuk menyatakan bahwa klien telah meninggalkan rumah sewaan dan menyelesaikan persiapan penyerahannya, serta meminta pengembalian uang jaminan.

Pada hari berakhirnya perjanjian sewa, klien telah mengeluarkan seluruh barang dari rumah dan menyelesaikan semua persiapan untuk menyerahkannya kepada pemilik rumah.

Namun, pemilik rumah tidak memberikan tanggapan apa pun atas surat resmi dengan bukti isi tersebut sehingga klien terpaksa mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa.

Pengacara properti Uijeongbu dari Daeryun menyerahkan surat resmi dengan bukti isi yang dikirimkan klien kepada pemilik rumah serta riwayat pesan teks sebagai bahan pendukung.

Pengacara properti Uijeongbu berdalil bahwa kehendak untuk mengakhiri perjanjian telah disampaikan sejak beberapa bulan sebelumnya

Pengacara properti Uijeongbu berdalil bahwa klien telah menyampaikan kehendaknya untuk mengakhiri perjanjian kepada pemilik rumah sejak beberapa bulan sebelumnya.

Ketika tanggal berakhirnya perjanjian atas rumah sewaan semakin dekat, klien secara berkelanjutan telah menyampaikan kehendaknya untuk mengakhiri perjanjian kepada pemilik rumah melalui telepon, pesan teks, dan sarana lainnya sejak beberapa bulan sebelumnya.

Namun, pemilik rumah tidak memberikan tanggapan apa pun kepada klien, menghindari komunikasi, dan hingga saat itu masih belum mengembalikan uang jaminan milik klien.

3. Pengacara properti Uijeongbu memenangkan perkara dan memperoleh seluruh uang jaminan

Pengacara properti Uijeongbu membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara Uijeongbu yang berspesialisasi dalam hukum properti dan berpengalaman menangani gugatan pengembalian uang jaminan sewa. Mereka memberikan bantuan dalam gugatan tersebut dan, sebagai hasilnya, memenangkan perkara serta berhasil memperoleh seluruh uang jaminan.

Berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan dengan bantuan pengacara properti Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara properti Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa karena belum menerima kembali uang jaminan tersebut dari pemilik rumah.

Oleh karena itu, pengacara properti Uijeongbu dari Daeryun membentuk tim penanganan perkara yang terdiri dari para pengacara Uijeongbu yang berspesialisasi dalam hukum properti dan berpengalaman luas menangani gugatan pengembalian uang jaminan untuk membantu klien dalam perkara tersebut.

Sebagai hasilnya, pengadilan menerima dalil pengacara properti Uijeongbu dan klien dapat memperoleh kembali seluruh uang jaminan sewa bernilai besar tanpa pembayaran sewa bulanan menurut hukum Korea Selatan dari pemilik rumah.

Jika Anda bermaksud mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan sewa seperti klien tersebut, silakan berkonsultasi dengan pengacara properti Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun.

[의정부부동산변호사 성공사례] 의정부부동산변호사, 임대차보증금반환소송 승소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengembalian uang jaminan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pembelaan terhadap Hukuman atas Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)] Klien Menghindari Pidana Penjara Efektif dan Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan Berkat Bantuan Daeryun

Berikutnya

[Bantuan pengacara perdata Ansan] Berhasil memperoleh pengembalian seluruh pinjaman senilai sekitar 100 juta won Korea Selatan berkat bantuan pengacara perdata Ansan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat