Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Kasus klien yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan terhindar dari penghukuman melalui penangguhan penuntutan

Klien dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) karena memukul seorang pelanggan minimarket dengan telepon seluler saat terjadi perselisihan. Namun, dengan bantuan pengacara pidana, klien memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

1. Situasi klien yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terlibat adu mulut dengan seorang pelanggan terkait pemberitahuan pembayaran saat sedang bekerja di minimarket.

Saat itu, pelanggan tersebut tidak memberikan tanggapan meskipun klien telah beberapa kali memberi tahu, “Pembayaran sudah berhasil.”

Karena mengira pelanggan tersebut tidak mendengar pemberitahuannya, klien mengulanginya dengan suara sedikit lebih keras.

Pelanggan tersebut merasa tersinggung dan melontarkan kata-kata kasar. Klien pun membalas dengan kata-kata kasar karena telah lama memendam perasaan bahwa dirinya sering diremehkan oleh pelanggan tersebut.

Dalam proses tersebut, klien memukul pelanggan dengan telepon seluler, dan pelanggan kemudian menuduhnya melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Karena khawatir akan dijatuhi hukuman berat, klien mendatangi pengacara pidana.

2. Bantuan apa yang diberikan untuk mencegah penghukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)?

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pengacara pidana memohon keringanan kepada lembaga penyidik berdasarkan keterangan klien, penilaian mengenai apakah telepon seluler tersebut merupakan benda berbahaya, upaya mencegah pengulangan tindak pidana, serta dokumen perdamaian dengan korban.

Penjelasan mengenai latar belakang terjadinya kekerasan

Sejak sebelumnya, klien telah berulang kali menerima kata-kata kasar dan ucapan yang merendahkan dari pelanggan tersebut.

Pada hari kejadian, pelanggan tersebut juga mempermasalahkan pemberitahuan pembayaran, lalu terlebih dahulu melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasi klien.

Pengacara pidana kemudian menjelaskan bahwa klien tidak melakukan kekerasan secara terencana, tetapi bertindak secara spontan dalam keadaan emosi akibat provokasi yang berulang.

Peninjauan atas penilaian tingkat bahaya telepon seluler

Pelanggan tersebut menyatakan bahwa karena klien memukulnya dengan telepon seluler, perkara ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menggunakan benda berbahaya.

Pengacara pidana kemudian menjelaskan, dengan mengacu pada putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul tanggal 18 Juni 2024 Nomor 2024노954, bahwa penggunaan telepon seluler tidak serta-merta dinilai sebagai penggunaan benda berbahaya.

Dalam putusan tersebut, meskipun terdakwa diakui telah memukul kepala korban dengan telepon seluler, pengadilan menilai bahwa bentuk dan kondisi telepon seluler, ada atau tidaknya kerusakan, serta kekuatan pukulan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telepon seluler tersebut merupakan benda berbahaya.

Berdasarkan standar tersebut, pengacara pidana memeriksa rekaman CCTV dan menjelaskan bahwa telepon seluler itu tidak digunakan dengan cara yang menimbulkan bahaya besar terhadap tubuh korban.

Penyerahan dokumen perdamaian dengan korban

Setelah kejadian, klien membayar uang perdamaian kepada korban dan berupaya memulihkan kerugian yang dialami korban.

Korban juga membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Pengacara pidana kemudian menyerahkan surat perdamaian, surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman, dan bukti pembayaran untuk menjelaskan bahwa klien telah bersungguh-sungguh memulihkan kerugian korban serta bahwa korban juga menghendaki keringanan bagi klien.

Penyiapan dokumen untuk mencegah pengulangan tindak pidana

Klien menyesali tindakannya dan mengikuti pendidikan kesadaran hukum.

Keluarga dan kenalan klien juga membuat surat permohonan keringanan yang menjelaskan perilaku klien dalam kehidupan sehari-hari serta rendahnya risiko pengulangan tindak pidana.

Pengacara pidana menyerahkan seluruh dokumen tersebut untuk menjelaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesal dan berupaya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

3. Bagaimana hasil bantuan terkait tuduhan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)?

Proses penilaian standar penghukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)


Dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), lembaga penyidik meninjau secara menyeluruh latar belakang kejadian, tingkat bahaya kekerasan, perdamaian dengan korban, sikap penyesalan klien, dan upaya mencegah pengulangan tindak pidana.

Hasilnya, klien memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

4. Unsur-unsur dan tingkat hukuman tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), hal-hal penting yang ditinjau adalah apakah benda berbahaya digunakan, apakah benda tersebut menyebabkan korban mengalami luka, dan apakah terdapat unsur kesengajaan ketika kekerasan dilakukan.

Dari sudut pandang tersangka, kronologi perkara perlu dijelaskan secara terperinci melalui rekaman CCTV, surat keterangan medis, kondisi telepon seluler, isi percakapan saat kejadian, dokumen perdamaian, dan dokumen yang menunjukkan penyesalan.

Pemeriksaan lembaga penyidik, pidana penjara, dan denda dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)


Dalam perkara ini, pengacara pidana juga meninjau secara bertahap apakah telepon seluler tersebut digunakan seperti benda berbahaya dan apakah tindakan klien dapat dianggap dilakukan dengan sengaja. Hasilnya, klien memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).

Pertanyaan yang sering diajukan oleh klien

Q. Apakah perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) langsung berakhir jika tercapai perdamaian dengan korban?

A. Tidak. Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga penyidikan dapat tetap berlanjut meskipun korban tidak menghendaki penghukuman. Namun, dokumen perdamaian dan surat pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman dapat menjadi bahan pertimbangan penting terkait penjatuhan pidana saat menentukan penanganan perkara.

Q. Apa yang harus dipersiapkan sebelum pemeriksaan polisi dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)?

A. Rekaman CCTV, foto tempat kejadian, surat keterangan medis, isi percakapan, keterangan saksi, dan dokumen perdamaian harus ditata, serta bagian mana yang akan diakui atau dijelaskan perlu ditinjau terlebih dahulu.



Dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), sering kali perlu dipertimbangkan tidak hanya penghukuman pidana, tetapi juga perdamaian dengan korban dan persoalan ganti rugi.

Oleh karena itu, Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 25), melalui kerja sama antara pengacara pidana dan perdata, meninjau perwakilan untuk mencapai perdamaian dengan korban, penanganan gugatan ganti rugi, dan arah pemberian keterangan dalam pemeriksaan polisi.

Jika Anda memerlukan bantuan, silakan menggunakan 🔗Buat Janji Konsultasi Hukum untuk memperoleh peninjauan atas penataan fakta dan arah penanganan.

특수상해 혐의 의뢰인, 기소유예 처분으로 처벌 막아낸 사례

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Kuk-il

Kim Kuk-il

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai kepala Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu, pengacara spesialis narkoba/kekayaan intelektual/pidana

Pengacara Yeo Sang-won

Yeo Sang-won

T. 070-7510-1046

Pengalaman sebagai hakim kepala Pengadilan Distrik Seoul Pusat [banding pidana], pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/perdata

Pengacara Han Min-yeong

Han Min-yeong

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/pidana

Pengacara Kim Se-jun

Kim Se-jun

T. 070-5221-0865

Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Distrik Seoul Selatan [majelis pidana], pengacara spesialis perdata/pidana

Pengacara Lee In-jun

Lee In-jun

T. 070-5214-2362

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Kasus pembelaan terhadap pengaduan pidana pencemaran nama baik | Klien yang disangka melakukan pencemaran nama baik saat siaran memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Berikutnya

Kasus bantuan hukum terkait penipuan jual beli officetel | Klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan atas sangkaan penipuan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat