Kisah Sukses
Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan melalui bantuan pengacara perkara penguntitan
Klien yang datang mencari pengacara perkara penguntitan sedang menghadapi pengaduan dari mantan kekasihnya atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun mendampingi klien dan berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
1. Kisah klien yang meminta bantuan pengacara perkara penguntitan
Klien yang datang mencari pengacara perkara penguntitan bekerja di sebuah perusahaan besar dan menjalin hubungan di luar perkawinan dengan seorang pegawai di tempat kerjanya, sementara keduanya masing-masing telah memiliki pasangan.
Setelah mengetahui hal tersebut, pasangan klien menghubungi korban dan mengancamnya dengan mengatakan, “Jangan pernah menghubunginya lagi,” sehingga klien dan korban mengakhiri hubungan mereka.
Setelah itu, korban meminta klien agar tidak menghubunginya. Namun, karena mengkhawatirkan korban, klien beberapa kali menghubunginya secara berulang.
Korban kemudian menyatakan bahwa dirinya menderita akibat tindakan klien dan mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Klien yang akan ditugaskan ke luar negeri sebagai pegawai perusahaan merasa khawatir akan mengalami kerugian akibat penghukuman pidana sehingga meminta bantuan pengacara perkara penguntitan.

2. 3 strategi yang disiapkan dengan bantuan pengacara perkara penguntitan
1. Tidak menimbulkan kecemasan atau ketakutan
Pengacara perkara penguntitan menyusun riwayat percakapan antara korban dan klien untuk membuktikan bahwa keduanya terus berkomunikasi secara akrab.
Berdasarkan fakta bahwa korban menyapa klien dengan sebutan akrab “oppa” dan menggunakan ungkapan “aku mencintaimu”, pengacara menegaskan bahwa komunikasi dari klien tidak menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada korban.
2. Tidak ada kesengajaan untuk melakukan penguntitan
Pengacara perkara penguntitan menjelaskan bahwa sejak mendengar penolakan dari korban hingga saat ini, klien tidak pernah menghubunginya lagi.
Pengacara juga mengemukakan bahwa klien bahkan telah menghapus informasi kontak korban, yang menunjukkan bahwa klien sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan penguntitan.
3. Klien merupakan pelaku pertama kali dan tidak memiliki risiko mengulangi tindak pidana
Pengacara perkara penguntitan menjelaskan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang telah menjalani kehidupan kerja dengan tekun serta merupakan pelaku pertama kali tanpa riwayat tindak pidana apa pun.
Pengacara juga menegaskan bahwa klien dijadwalkan menjalani penugasan kerja di luar negeri selama 4 tahun sehingga tidak berada dalam situasi yang memungkinkannya membahayakan korban.
3. Hasil yang dipersiapkan melalui kerja sama antara pengacara perkara penguntitan dan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital
Pengacara perkara penguntitan menyiapkan materi seperti keterangan klien, hasil pemeriksaan saksi, dan pendapat hukum yang diajukan melalui kerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital.
Hasilnya, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan tidak adanya kesengajaan untuk melakukan penguntitan, fakta bahwa klien merupakan pelaku pertama kali, serta bahwa berdasarkan keadaan yang ada, niat melakukan tindak pidana tergolong sangat lemah.
Untuk membuktikan bahwa seseorang menjadi korban penguntitan, pengumpulan bukti secara sistematis bersama Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital sangat diperlukan.
▶Pengamanan bukti digital
Penyimpanan isi percakapan digital seperti pesan teks, surel, dan pesan media sosial
(jika telah dihapus, diperlukan pemulihan melalui forensik digital)
▶Pengumpulan bukti fisik
Penyimpanan bukti fisik seperti surat, catatan, dan hadiah; pengamanan rekaman kamera keamanan di tempat tinggal; serta materi yang membuktikan kerugian psikologis seperti surat keterangan medis dan catatan konseling
▶Pengamanan kesaksian pihak ketiga
Kesaksian pihak ketiga yang melihat penderitaan korban akibat tindakan berulang pelaku penguntitan atau menyaksikan tindakan penguntitan tersebut
Dengan bantuan seperti di atas, dilakukan pengumpulan dan analisis bukti yang diperlukan untuk perkara tersebut.
- Ingin meningkatkan kemungkinan tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) dalam kasus penguntitan? Cek syarat terpenuhinya dan strategi menghadapinyaLihat selengkapnya
- Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas sangkaan penguntitan berkat bantuan pengacara spesialis pidana di PohangLihat selengkapnya
- Membantah unsur pemenuhan penguntitan hingga dinyatakan tidak terbukti adanya tindak pidanaLihat selengkapnya
4. Unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan menurut pengacara perkara penguntitan
Tindak pidana penguntitan terjadi ketika kontak melawan hukum yang berulang dan berkelanjutan dilakukan secara sengaja bertentangan dengan kehendak korban.
▶ Tindakan terus-menerus mendekati atau mengikuti korban di tempat tinggal atau tempat kerjanya
▶ Tindakan terus-menerus menghubungi korban melalui telepon, pesan teks, surel, media sosial, dan sarana lainnya
▶ Tindakan menimbulkan kecemasan dengan mengirimkan hadiah, surat, foto, dan benda lainnya bertentangan dengan kehendak pihak lain
Selain itu, termasuk pula segala tindakan yang menimbulkan penderitaan psikologis pada korban, seperti “kecemasan” atau “ketakutan”, melalui berbagai bentuk kontak berkelanjutan yang tidak menyenangkan.
Orang yang melakukan tindakan yang menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada korban dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

5. Saat bantuan pengacara perkara penguntitan diperlukan
Pengacara perkara penguntitan memberikan bantuan sebagai berikut.
Memeriksa terpenuhinya unsur tindakan penguntitan
Meninjau secara objektif terpenuhi atau tidaknya unsur berdasarkan waktu dan tempat terjadinya peristiwa serta rincian dan latar belakang tindakan
Mengamankan dan menyusun bukti
Mengamankan dan menyusun bukti yang dapat menunjukkan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada tujuan yang sah dan bukan merupakan penguntitan
Menyiapkan simulasi pemeriksaan
Menyiapkan simulasi agar dapat memberikan keterangan secara tenang dan konsisten selama pemeriksaan serta menghindari reaksi emosional atau perubahan keterangan
Mengumpulkan materi untuk penjatuhan pidana
Menyiapkan pengumpulan dan analisis materi objektif yang dapat membuktikan perilaku sehari-hari, pekerjaan dan kegiatan sosial, hubungan keluarga, serta upaya memulihkan kerugian korban
Jika Anda menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, silakan mencari strategi penanganan yang sesuai melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, memberikan dukungan menyeluruh sepanjang proses penanganan perkara melalui kerja sama antara pengacara spesialis dan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital.


Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Sekilas tentang Tingkat Hukuman dan Cara Menangani Pelecehan Seksual
Panduan Pengajuan Perintah Larangan Mendekat Terkait Penguntitan dan Penanganan jika Perintah Tersebut Dilanggar
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengalaman sebagai pengacara pidana penunjukan negara Pengadilan Distrik Busan, pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/kejahatan seksual

Cho Young-kon
T. 070-7510-2014
Berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis pidana/narkotika/kejahatan seksual

Kim Young-heum
T. 070-5221-2387
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Barat [kejahatan berat], pengacara spesialis pidana militer/pidana/kejahatan seksual

Yeo Sang-won
T. 070-7510-1046
Berpengalaman sebagai hakim ketua Pengadilan Distrik Seoul Pusat [banding pidana], pengacara spesialis kejahatan seksual/pidana/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Peradilan pidana | Pengacara pencemaran nama baik yang menolak penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis atas sangkaan pencemaran nama baik dan mengantar ke putusan bebas
Berikutnya
Pendampingan pengacara pemeriksaan polisi | Kasus berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara atas dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














