Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnyaMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Firma Hukum Perceraian Daejeon | Menang dalam Gugatan terhadap Pasangan Selingkuh dengan Bantuan Pengacara Perceraian Daejeon

Klien yang datang ke firma hukum perceraian Daejeon bermaksud mengajukan gugatan terhadap laki-laki yang menjalin hubungan di luar perkawinan dengan istrinya. Dengan bantuan pengacara perceraian Daejeon, klien berhasil memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) dan memenangkan perkara.

1. Klien yang Datang ke Firma Hukum Perceraian Daejeon

Klien yang datang ke firma hukum perceraian Daejeon bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang menjalin hubungan di luar perkawinan dengan istrinya dan ingin memperoleh bantuan pengacara perceraian Daejeon.

Keadaan Perkara yang Diidentifikasi oleh Firma Hukum Perceraian

Klien yang datang ke firma hukum perceraian Daejeon bermaksud menemukan bukti hubungan di luar perkawinan antara istrinya dan laki-laki tersebut untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Klien mengetahui perselingkuhan istrinya setelah menemukan foto sang istri sedang merangkul bahu seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di galeri foto telepon seluler istrinya.

Klien berusaha mengakses akun layanan pesan melalui telepon seluler yang digunakan istrinya hingga beberapa waktu sebelumnya untuk memperoleh bukti hubungan di luar perkawinan tersebut. Namun, karena akun itu telah keluar, klien tidak dapat memeriksa lebih banyak isi percakapan.

Oleh karena itu, klien datang ke firma hukum perceraian Daejeon untuk meminta pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler istrinya sekaligus mengajukan gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Dasar Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Firma Hukum Perceraian

■ Dasar Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Firma Hukum Perceraian

▶ Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Gugatan Uang Santunan terhadap Pihak yang Menjalin Hubungan di Luar Perkawinan

Setelah kehidupan bersama suami istri telah retak akibat perselisihan dan perpisahan tempat tinggal dalam jangka panjang sehingga hubungan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan.


▶ Uang santunan dapat dituntut dari pihak yang menjalin hubungan di luar perkawinan dan bertanggung jawab atas retaknya perkawinan, tetapi tuntutan tidak dapat diajukan apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi

1. Pihak yang menjalin hubungan di luar perkawinan tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah

2. Hubungan perkawinan secara de facto telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan

▶ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)

①Hak menuntut ganti rugi yang timbul dari perbuatan melawan hukum menjadi gugur karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 3 tahun sejak korban atau wakil hukumnya mengetahui kerugian tersebut dan pelakunya.

②Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

2. Bantuan Firma Hukum Perceraian Daejeon untuk Memenangkan Perkara

Untuk memenangkan gugatan, firma hukum perceraian Daejeon membentuk tim penanganan yang terdiri atas pengacara perceraian Daejeon dengan pengalaman luas dalam gugatan terhadap pasangan selingkuh serta memberikan bantuan selama seluruh proses gugatan.

Pengacara Perceraian Daejeon Memperoleh Bukti Jelas yang Membuktikan Hubungan di Luar Perkawinan

Firma hukum perceraian Daejeon memperoleh bukti yang jelas untuk membuktikan hubungan di luar perkawinan antara istri klien dan laki-laki tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler yang digunakan istri klien hingga beberapa waktu sebelumnya dan memeriksa isi percakapan pada layanan pesan, ditemukan materi yang membuktikan hubungan di luar perkawinan antara istri klien dan laki-laki tersebut.

Selain itu, analisis menyeluruh atas data telepon seluler tersebut juga menghasilkan catatan pemesanan hotel dan pembayaran tiket pesawat atas nama laki-laki tersebut dan istri klien.

Firma hukum perceraian Daejeon menyerahkan materi yang diperoleh melalui pemeriksaan forensik digital sebagai alat bukti dalam gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Pengacara Perceraian Daejeon Mendalilkan bahwa Istri Klien Telah Beberapa Kali Mengungkapkan Status Perkawinannya

Firma hukum perceraian Daejeon mendalilkan bahwa laki-laki tersebut mengetahui dengan jelas bahwa istri klien telah menikah.

Dari isi percakapan layanan pesan yang ditemukan melalui pemeriksaan forensik digital, diperoleh pula bukti bahwa istri klien telah beberapa kali mengirimkan foto pernikahan kepada laki-laki tersebut dan memberitahukan bahwa dirinya telah menikah.

Karena klien tidak dapat menuntut uang santunan dari laki-laki tersebut apabila ia tidak mengetahui bahwa istri klien telah menikah, firma hukum perceraian Daejeon menegaskan bahwa laki-laki tersebut mengetahui status perkawinan istri klien.

3. Firma Hukum Perceraian Daejeon Memenangkan Gugatan terhadap Pasangan Selingkuh dan Memperoleh Uang Santunan

Firma hukum perceraian Daejeon melakukan upaya terbaik untuk memenangkan perkara, termasuk memperoleh bukti hubungan di luar perkawinan melalui pemeriksaan forensik digital. Hasilnya, klien memenangkan perkara dan memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) dari laki-laki tersebut.

Menang dalam Gugatan terhadap Pasangan Selingkuh dengan Bantuan Pengacara Perceraian Daejeon

Klien yang datang ke firma hukum perceraian Daejeon bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat sekaligus meminta agar bukti diperoleh melalui pemeriksaan forensik digital.

Firma hukum perceraian Daejeon kemudian membentuk tim penanganan yang terdiri atas pengacara perceraian Daejeon dengan pengalaman luas dalam perkara terkait serta memberikan bantuan selama seluruh proses gugatan.

Selain itu, firma tersebut melakukan pemeriksaan forensik digital dan memperoleh alat bukti yang membuktikan hubungan di luar perkawinan antara istri klien dan laki-laki tersebut.

Sebagai hasil gugatan, pengadilan menerima dalil firma hukum perceraian Daejeon, dan klien berhasil memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) dari laki-laki tersebut serta memenangkan perkara.

Jika Anda bermaksud mengajukan gugatan karena menghadapi keadaan serupa dengan klien tersebut, kami menyarankan Anda datang dan berkonsultasi dengan firma hukum perceraian Daejeon.

[대전이혼법무법인 승소사례] 대전이혼법무법인의 조력으로 상간소송 승소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus kemenangan pengacara litigasi perdata di Ansan] Klien menang setelah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan renovasi

Berikutnya

[Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Ansan—Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan] Pengacara berhasil memperoleh keputusan “tidak melakukan penuntutan” dalam perkara kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat