Kisah Sukses

Pembatalan keputusan izin bangunan
Pembatalan keputusan izin bangunanDitolak (atas pokok perkara)

Pengacara sengketa tata usaha negara | Membantu klien memperoleh penolakan atas gugatan pembatalan keputusan izin bangunan

Klien pengacara sengketa tata usaha negara adalah wali kota suatu kota yang menghadapi gugatan pembatalan keputusan izin bangunan dan mencari pengacara hukum administrasi. Pengacara spesialis hukum administrasi berhasil memperoleh putusan yang menolak gugatan tersebut.

1. Ringkasan perkara klien pengacara sengketa tata usaha negara

Ringkasan perkara klien yang mencari pengacara sengketa tata usaha negara adalah sebagai berikut.

Pemilik bangunan yang bukan pihak dalam perkara mengajukan permohonan izin bangunan untuk mendirikan fasilitas lingkungan hidup kelas II di atas tanah dalam perkara ini. Klien kemudian memberikan izin bangunan dan menerbitkan keputusan izin bangunan untuk fasilitas lingkungan hidup kelas II.

Selanjutnya, para pemohon mengajukan pengaduan kepada klien mengenai izin bangunan dalam perkara ini dan hal-hal terkait lainnya.

2. Dalil para pemohon dalam perkara klien pengacara sengketa tata usaha negara

Para pemohon merupakan warga yang menjalankan usaha atau bertempat tinggal di sekitar tanah dalam perkara ini. Mereka mendalilkan bahwa izin bangunan dalam perkara ini dan hal-hal terkait lainnya telah melanggar atau berpotensi melanggar kepentingan lingkungan mereka.

Mereka menyatakan bahwa meskipun izin bangunan dalam perkara ini dan hal-hal terkait lainnya memerlukan izin atau pelaporan untuk pemasangan fasilitas pembuangan bahan pencemar air berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Konservasi Lingkungan Perairan Korea Selatan, izin tersebut diproses tanpa konsultasi sehingga melanggar hukum serta bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Bangunan Korea Selatan.

Menurut rencana usaha yang diajukan oleh pemilik bangunan yang bukan pihak dalam perkara, tidak masuk akal jika proses pengolahan produk perikanan, termasuk pencucian, tidak menghasilkan air limbah. Oleh karena itu, fasilitas tersebut termasuk fasilitas pembuangan air limbah yang memerlukan izin atau pelaporan.

Selain itu, jumlah daya mesin yang rencananya akan dipasang oleh pemilik bangunan tersebut, seperti kompresor dan blower, memenuhi kriteria fasilitas emisi kebisingan. Penggunaan mesin pengemas otomatis juga menunjukkan bahwa fasilitas itu wajib memperoleh izin pemasangan fasilitas emisi atau melakukan pelaporan. Oleh karena itu, terdapat pelanggaran hukum karena izin atau pelaporan untuk fasilitas emisi kebisingan dan getaran berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Pengendalian Kebisingan dan Getaran Korea Selatan, yang merupakan hal yang dianggap telah diproses berdasarkan peraturan terkait ketika izin bangunan diterbitkan, tidak dilakukan.

Terakhir, meskipun bangunan dalam perkara ini memerlukan persetujuan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan, persetujuan tersebut tidak diperoleh. Selain itu, karena tanah dalam perkara ini terletak dalam jarak 1 km dari fasilitas pengambilan air dan berada di wilayah yang membatasi pendirian pabrik, izin bangunan yang mengizinkan pembangunan pabrik pengolahan produk perikanan tersebut melanggar Pasal 7-2 ayat (1) Undang-Undang Penyediaan Air Korea Selatan.

3. Pemeriksaan ketentuan hukum oleh pengacara sengketa tata usaha negara

Pengacara sengketa tata usaha negara memeriksa berbagai undang-undang yang berlaku terhadap perkara tersebut.

Pemeriksaan hukum oleh pengacara spesialis hukum administrasi: Undang-Undang Konservasi Lingkungan Perairan Korea Selatan

Undang-Undang Konservasi Lingkungan Perairan Korea Selatan berlaku terhadap perkara klien pengacara spesialis hukum administrasi.

Pasal 33 Undang-Undang Konservasi Lingkungan Perairan Korea Selatan

① Setiap orang yang hendak memasang fasilitas pembuangan wajib memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup atau melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan dalam keputusan presiden. Namun, setiap orang yang hendak memasang fasilitas pembuangan tanpa pelepasan air limbah berdasarkan ayat (9) wajib memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan hukum oleh pengacara spesialis hukum administrasi: Undang-Undang Bangunan Korea Selatan

Undang-Undang Bangunan Korea Selatan berlaku terhadap perkara klien pengacara spesialis hukum administrasi.

Pasal 11 Undang-Undang Bangunan Korea Selatan

① Setiap orang yang hendak mendirikan atau melakukan renovasi besar terhadap bangunan wajib memperoleh izin dari wali kota khusus otonom, gubernur provinsi khusus otonom, wali kota, kepala daerah, atau kepala distrik. Namun, izin dari wali kota khusus atau wali kota metropolitan wajib diperoleh jika bangunan dengan fungsi dan skala yang ditentukan dalam keputusan presiden, termasuk bangunan berlantai 21 atau lebih, akan didirikan di kota khusus atau kota metropolitan.

⑤ Apabila izin bangunan berdasarkan ayat (1) telah diperoleh, izin dan hal-hal lain yang tercantum dalam setiap subparagraf berikut dianggap telah diperoleh atau dilaporkan. Untuk bangunan pabrik, izin, persetujuan, dan hal-hal lain berdasarkan undang-undang terkait juga dianggap telah diperoleh sesuai dengan Pasal 13-2 dan Pasal 14 Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan.

⑥ Apabila salah satu hal dalam setiap subparagraf ayat (5) termasuk dalam kewenangan instansi administratif lain, pejabat yang berwenang memberikan izin wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan kepala instansi administratif tersebut. Kepala instansi administratif terkait yang menerima permintaan konsultasi wajib menyampaikan pendapat dalam waktu 15 hari sejak tanggal permintaan diterima. Dalam hal ini, kepala instansi administratif terkait tidak boleh menolak konsultasi berdasarkan alasan selain standar penanganan menurut ayat (8), dan apabila tidak menyampaikan pendapat dalam waktu 15 hari sejak tanggal permintaan konsultasi diterima, konsultasi dianggap telah dilakukan.

Pemeriksaan hukum oleh pengacara spesialis hukum administrasi: Undang-Undang Pengendalian Kebisingan dan Getaran Korea Selatan

Undang-Undang Pengendalian Kebisingan dan Getaran Korea Selatan berlaku terhadap perkara klien pengacara spesialis hukum administrasi.

Pasal 8 Undang-Undang Pengendalian Kebisingan dan Getaran Korea Selatan

① Setiap orang yang hendak memasang fasilitas emisi wajib melaporkannya kepada wali kota khusus otonom, gubernur provinsi khusus otonom, wali kota, kepala daerah, atau kepala distrik (yang berarti kepala distrik otonom; selanjutnya berlaku sama) sesuai dengan ketentuan dalam keputusan presiden. Namun, pemasangan di wilayah yang ditentukan dalam keputusan presiden, termasuk di sekitar sekolah atau rumah sakit umum, wajib memperoleh izin dari wali kota khusus otonom, gubernur provinsi khusus otonom, wali kota, kepala daerah, atau kepala distrik.

Pemeriksaan hukum oleh pengacara spesialis hukum administrasi: Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan

Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan berlaku terhadap perkara klien pengacara spesialis hukum administrasi.

Pasal 13 Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan

① Setiap orang yang hendak mendirikan atau memperluas pabrik dengan luas bangunan pabrik sekurang-kurangnya 500 meter persegi atau mengubah bidang usahanya (selanjutnya disebut "pendirian pabrik dan sebagainya") wajib memperoleh persetujuan dari wali kota, kepala daerah, atau kepala distrik sesuai dengan ketentuan dalam keputusan presiden. Ketentuan yang sama juga berlaku apabila hendak mengubah hal-hal yang telah disetujui. Namun, perubahan terhadap hal-hal ringan yang ditentukan dalam peraturan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi di antara hal-hal yang telah disetujui wajib dilaporkan kepada wali kota, kepala daerah, atau kepala distrik.

Pemeriksaan hukum oleh pengacara spesialis hukum administrasi: Undang-Undang Penyediaan Air Korea Selatan

Dalam perkara klien pengacara sengketa tata usaha negara tersebut berlaku Undang-Undang Penyediaan Air Korea Selatan.

Pasal 7-2 Undang-Undang Penyediaan Air Korea Selatan

① Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subparagraf 1 Undang-Undang Pengaktifan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik Korea Selatan tidak boleh didirikan di wilayah hulu kawasan perlindungan sumber air atau di wilayah tertentu pada bagian hulu atau hilir fasilitas pengambilan air (terbatas pada fasilitas pengambilan air untuk sistem penyediaan air lintas wilayah dan sistem penyediaan air daerah) yang ditentukan dalam keputusan presiden.

4. Pembelaan pengacara sengketa tata usaha negara

Pengacara sengketa tata usaha negara menyatakan bahwa rencana usaha yang diserahkan pemilik bangunan saat mengajukan permohonan izin bangunan telah memastikan bahwa tidak akan dihasilkan sumber pencemar yang memerlukan izin atau pelaporan terlebih dahulu berdasarkan undang-undang terkait mengenai pencemaran udara, pembuangan air limbah, kebisingan, dan getaran. Berdasarkan hal tersebut, klien menerbitkan keputusan izin bangunan,

Para pemohon juga hanya mengemukakan dugaan mengenai bangunan dalam perkara ini ketika mengajukan banding administratif, tanpa menyampaikan dasar konkret apa pun yang menunjukkan bahwa kepentingan lingkungan mereka telah dilanggar. Karena para pemohon bukan pihak yang secara langsung menjadi sasaran keputusan tata usaha negara tersebut, sulit untuk menganggap bahwa mereka memiliki kepentingan hukum hanya dengan alasan kepentingan lingkungan mereka telah dilanggar atau berpotensi dilanggar oleh keputusan tersebut.

Ketika permohonan izin bangunan pertama kali diajukan, klien telah mengirimkan surat resmi kepada bagian yang berwenang dan menerima jawaban bahwa fasilitas tersebut "tidak termasuk fasilitas pembuangan air limbah yang wajib memperoleh izin atau melakukan pelaporan", "bukan fasilitas pembuangan air limbah yang wajib memperoleh izin atau melakukan pelaporan", serta "tidak termasuk fasilitas emisi kebisingan atau getaran". Oleh karena itu, klien memberikan izin bangunan sesuai dengan prosedur yang tepat.

Selanjutnya, pengacara sengketa tata usaha negara menegaskan bahwa meskipun para pemohon mendalilkan adanya kekhawatiran mengenai bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan apabila bangunan dalam perkara ini dioperasikan, rencana usaha dan dokumen desain bangunan yang diserahkan saat permohonan izin bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut bukan objek yang wajib dilaporkan atau memperoleh izin. Tidak terdapat dasar yang pasti mengenai kekhawatiran akan bau tidak sedap atau pencemaran lingkungan, dan tidak terdapat cacat dalam izin kegiatan pengembangan yang diterbitkan oleh bagian berwenang. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dalil para pemohon mengenai pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan diskresi dalam pemberian izin kegiatan pengembangan tidak memiliki dasar sehingga permohonan mereka harus ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara.

5. Pengacara sengketa tata usaha negara memperoleh putusan "ditolak" dalam gugatan pembatalan keputusan izin bangunan

Dengan menyampaikan pembelaan sebagaimana diuraikan di atas, pengacara sengketa tata usaha negara memperoleh putusan yang menolak gugatan pembatalan keputusan izin bangunan.

🔗Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) memerlukan pemahaman atas berbagai peraturan perundang-undangan dan pembuktian sehingga sangat sulit ditangani sendiri.

Silakan konsultasikan perkara Anda dengan Firma Hukum Daeryun, yang terdiri atas para ahli sengketa tata usaha negara.

[행정소송변호사] 행정소송변호사, 의뢰인 도와 건축허가처분취소소송 기각

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pembatalan keputusan izin bangunan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai anggota Komite Peninjauan Administratif Kota Metropolitan Seoul, pengacara spesialis waris/perpajakan/administrasi

Pengacara Kwak Naewon

Kwak Naewon

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Administratif Seoul; pengacara spesialis keluarga/ketenagakerjaan/administratif

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

[Kantor advokat Gwangju] Klien yang menjadi terdakwa tindak pidana seksual dinyatakan 'bebas' berkat bantuan advokat

Berikutnya

[Menang Perkara Bersama Pengacara Ganti Rugi di Busan] Berhasil Menuntut Ganti Rugi Sebesar 54 Juta Won Korea Selatan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat