Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)
Luka badan (cedera tubuh)Pidana denda

Pendampingan pengacara pidana Jinju | Klien dituntut pidana penjara atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka, tetapi dijatuhi ‘pidana denda’

Klien yang menemui pengacara pidana Jinju telah menyebabkan cedera yang memerlukan perawatan selama 8 minggu pada korban sehingga dituntut pidana penjara.

Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara pidana Jinju.

1. Klien yang menemui pengacara pidana Jinju

Klien yang menemui pengacara pidana Jinju merupakan pegawai negeri berstatus anggota militer.

Pada suatu hari, klien memukul korban yang juga berstatus sebagai anggota militer.

Saat memukul korban, klien menyebabkan jari korban yang berusaha menghentikannya tertekuk dan cedera.

Akibatnya, korban mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 8 minggu.

Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menuntut agar klien dijatuhi pidana penjara, sehingga klien meminta bantuan pengacara pidana Jinju.

Bagaimana pengacara pidana Jinju menyelesaikan perkara tersebut?

Latar belakang klien menemui pengacara pidana Jinju

Klien adalah seorang anggota militer yang sedang berdinas di Angkatan Laut dan tinggal di asrama bersama korban.

Karena cara hidup klien dan korban tidak sesuai, klien membicarakan hal tersebut dengan korban.

Percakapan tersebut semakin memanas dan berkembang menjadi pertengkaran.

Karena marah, klien menjambak rambut korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 5–6 kali.

Korban berusaha sekuat tenaga untuk menghentikannya.

Dalam proses tersebut, jari ketiga tangan kanan korban tertekuk sehingga jari tengah kanannya mengalami robekan traumatis yang memerlukan perawatan selama sekitar 8 minggu.

Atas perbuatan klien tersebut, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menuntut agar klien dijatuhi pidana penjara.

Klien sangat cemas karena tidak dapat melanjutkan dinas militernya apabila dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atau hukuman yang lebih berat, sehingga ia meminta pendampingan pengacara pidana Jinju.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Jinju

Berikut akan dijelaskan secara terperinci peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Hukum terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

■ Hukum terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus milik pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat sebelumnya juga dipidana.

Pasal 261 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

- Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau banyak orang, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Pasal 262 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian atau Luka)

- Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan Pasal 261 mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang, ketentuan Pasal 257 sampai dengan Pasal 259 berlaku.

3. Bentuk pendampingan pengacara pidana Jinju

Pengacara pidana Jinju menganalisis perkara bersama klien agar berhasil memperoleh putusan ‘pidana denda’.

Pengacara tersebut memberikan pendampingan dengan mengidentifikasi keadaan yang menguntungkan dan merugikan klien serta menyusun strategi bertahap yang sesuai.

Pengacara pidana Jinju menekankan penyesalan klien

Pengacara pidana Jinju menekankan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam karena telah menyebabkan perkara tersebut meskipun sebagai atasan ia seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya, serta bahwa klien telah menulis surat pernyataan penyesalan beberapa kali.

Pengacara pidana Jinju menekankan tercapainya perdamaian dengan korban

Pengacara pidana Jinju menekankan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban dan bahwa korban telah menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Pengacara pidana Jinju menekankan bahwa klien juga mengalami cedera

Pengacara pidana Jinju menekankan bahwa meskipun tindakan klien memang salah, perkara tersebut merupakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, klien yang merupakan atasan juga mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu, serta klien bertubuh kecil, sedangkan korban bertubuh kekar.

4. Putusan pengadilan atas argumentasi pengacara pidana Jinju

Meskipun Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menuntut pidana penjara dalam perkara klien, pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Jinju dan menjatuhkan ‘pidana denda’.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Jinju

Firma Hukum Daeryun menangani perkara pidana dengan para pengacara spesialis pidana yang secara bersama-sama bertanggung jawab khusus atas perkara tersebut.

Berdasarkan pengalaman praktik, firma tersebut memahami perkara serupa secara konkret serta memberikan penanganan dan pendampingan profesional dalam perkara litigasi pidana.

Apabila Anda memerlukan pendampingan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas,

silakan menghubungi pengacara pidana Jinju dari Firma Hukum Daeryun yang mengoperasikan sistem konsultasi dan tanggap darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

진주형사변호사 조력 | 상해 혐의로 징역형 구형되었으나, ‘벌금형’ 선고받은 의뢰인

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Uijeongbu Menang Perkara | Berhasil Menuntut Uang Santunan dari Perempuan yang Berselingkuh dengan Suami Klien

Berikutnya

Kasus bantuan pengacara pidana Gunsan | Berhasil memperoleh pidana denda meskipun terlibat dalam penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan berkat bantuan pengacara pidana Gunsan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat