Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnyaMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pengacara Uijeongbu Menang Perkara | Berhasil Menuntut Uang Santunan dari Perempuan yang Berselingkuh dengan Suami Klien

Klien yang menghubungi Pengacara Uijeongbu ingin mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

1. Latar Belakang Klien Menghubungi Pengacara Uijeongbu

Klien yang menghubungi Pengacara Uijeongbu mengalami rasa kehilangan yang mendalam setelah mengetahui perselingkuhan suaminya.

Klien meminta bantuan Pengacara Uijeongbu untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya dengan pendampingan pengacara profesional.

Klien yang Menghubungi Pengacara Uijeongbu

Suami klien yang menghubungi Pengacara Uijeongbu pergi ke lapangan golf setiap minggu untuk menikmati hobinya, yaitu bermain golf.

Seiring berjalannya waktu, suaminya semakin sering pulang larut dan sulit dihubungi sehingga klien mulai mencurigainya.

Ketika suaminya pergi ke kamar kecil untuk sesaat, klien memeriksa telepon seluler suaminya.

Melalui telepon seluler tersebut, klien menemukan bukti perselingkuhan suaminya dan merasa sangat dikhianati serta terguncang.

Oleh karena itu, dengan pendampingan pengacara profesional, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

Bagaimana Pengacara Uijeongbu menyelesaikan perkara ini?

Peraturan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Uijeongbu

Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)

① Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila korban atau perwakilan hukumnya tidak menggunakan hak tersebut selama 3 tahun sejak mengetahui kerugian dan pelakunya.

② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak tanggal terjadinya perbuatan melawan hukum.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Gugatan Uang Santunan terhadap Pihak Ketiga yang Berselingkuh dengan Pasangan

Apabila kehidupan bersama suami istri telah hancur akibat perselisihan dan perpisahan dalam waktu lama sehingga kehidupan perkawinan secara nyata tidak lagi ada,

serta secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan,

pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pasangan setelah keadaan itu terjadi.

Uang santunan dapat dituntut dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan, kecuali apabila memenuhi kondisi berikut

1. Pihak ketiga tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah

2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi

2. Strategi Pengacara Uijeongbu untuk Memenangkan Perkara

Pengacara Uijeongbu menganalisis perkara klien secara terperinci agar klien dapat menang dalam gugatan ganti rugi.

Berdasarkan analisis tersebut, Pengacara Uijeongbu mempersiapkan pembelaan secara strategis, termasuk mengumpulkan seluruh alat bukti yang menguntungkan klien.

Pengacara Uijeongbu Menegaskan Tanggung Jawab Ganti Rugi Tergugat

Pengacara Uijeongbu menegaskan bahwa setiap perbuatan tidak setia yang melanggar kewajiban kesetiaan dalam perkawinan dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi bagi tergugat yang melakukannya dengan salah satu pasangan.

Pengacara Uijeongbu Menegaskan Penderitaan Mental Klien

Pengacara Uijeongbu menegaskan bahwa perselingkuhan antara suami yang dipercaya oleh klien dan tergugat telah menyebabkan klien mengalami guncangan mental yang berat hingga kondisi kesehatannya memburuk.

Pengacara Uijeongbu Menegaskan Komunikasi Jangka Panjang antara Suami Klien dan Tergugat

Pengacara Uijeongbu menegaskan bahwa tergugat dan suami klien saling berkomunikasi layaknya pasangan kekasih selama jangka waktu yang cukup lama, serta bahwa tergugat melakukan tindakan seperti mengirimkan foto tubuhnya sendiri.

3. Putusan Pengadilan atas Argumentasi Pengacara Uijeongbu

Argumentasi Pengacara Uijeongbu diterima oleh pengadilan, yang kemudian memutuskan bahwa ‘Tergugat harus membayar 10 juta won Korea Selatan kepada penggugat.’

Jika Anda Membutuhkan Bantuan Pengacara Uijeongbu

Perkara ini merupakan kasus klien yang memenangkan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

Untuk memenangkan gugatan ganti rugi, diperlukan alat bukti yang lebih meyakinkan sehingga pendampingan pengacara profesional akan menguntungkan.

Apabila Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional seperti dalam perkara ini,

silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun, yang menyediakan konsultasi dan respons darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Kami akan secara aktif membantu menangani perkara Anda.

의정부변호사 승소 | 의정부변호사, 상간녀에게 위자료 청구 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Studi Kasus Menang Perkara Pengacara Pidana Namyangju | Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan atas Pengancaman dan Penghinaan dengan Bantuan Pengacara Pidana Namyangju Daeryun

Berikutnya

Pendampingan pengacara pidana Jinju | Klien dituntut pidana penjara atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka, tetapi dijatuhi ‘pidana denda’

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat