Kisah Sukses

Pengancaman dan lain-lain
Pengancaman dan lain-lainKeputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Studi Kasus Menang Perkara Pengacara Pidana Namyangju | Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan atas Pengancaman dan Penghinaan dengan Bantuan Pengacara Pidana Namyangju Daeryun

Klien yang mendatangi pengacara pidana Namyangju sedang menghadapi pengaduan atas dugaan pengancaman dan penghinaan yang menurutnya tidak berdasar.


Klien mendatangi pengacara pidana Namyangju dari Daeryun untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hasilnya, klien memperoleh keputusan karena tidak terbukti adanya tindak pidana berupa keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

1. Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Pidana Namyangju

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Namyangju sedang menghadapi pengaduan atas dugaan pengancaman dan penghinaan.


Untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak benar, klien mendatangi pengacara pidana Namyangju dari Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana terkait pengancaman dan penghinaan.

Pengacara Pidana Namyangju Mendampingi sejak Konsultasi Awal untuk Memahami Perkara

Pengacara pidana Namyangju dari Daeryun memeriksa situasi secara saksama untuk membela klien dalam perkara pidananya.


Berikut adalah situasi yang dihadapi klien dalam perkara pidana di Namyangju.


Anak klien terus-menerus diejek oleh anak pelapor.


Anak pelapor terus mengganggu dan mengejek anak klien dengan mengatakan, “Mengapa kamu sejelek ini? Mengapa kamu begitu pendek? Kamu juga tidak makan, bukan?” dan perkataan lainnya.


Klien selalu membiarkannya karena menganggap hal tersebut sebagai persoalan di antara anak-anak. Namun, karena perkataan dan perilaku itu semakin parah, klien menemui anak pelapor.


Klien berkata, “Mengapa kamu terus mengejek anak saya? Bisakah kamu berhenti?”


Anak pelapor kemudian menangis, mendatangi ayahnya yang merupakan pelapor, dan mengatakan bahwa klien telah memarahi serta mengancam dirinya.


Setelah mendengar cerita anaknya, pelapor segera menelepon klien dan meminta penjelasan.


Klien yang terkejut menjawab, “Saya sama sekali tidak pernah memarahi atau mengancamnya. Karena dia terus mengejek anak saya, saya hanya memintanya dengan baik agar berhenti mengejek.”


Namun, pelapor mulai menuntut ganti rugi atas kerugian psikis dengan menyatakan bahwa anaknya mengalami trauma sehingga tidak dapat tidur pada malam hari dan bahwa dirinya sendiri juga mengalami stres hingga tidak dapat masuk kerja.


Klien tidak memberikan ganti rugi tersebut dan kemudian diadukan oleh pelapor atas dugaan pengancaman dan penghinaan.


Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, klien mendatangi pengacara pidana Namyangju dari Firma Hukum Daeryun.

Ketentuan Hukuman dan Putusan Terkait Dugaan terhadap Klien yang Dijelaskan oleh Pengacara Pidana Namyangju

■ Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.

■ Pasal 311 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penghinaan)
Orang yang secara terbuka menghina orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan, atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan.

■ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Tahun 2016 dan lainnya
Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana penghinaan menurut hukum Korea Selatan berarti pengungkapan penilaian abstrak atau perasaan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang tanpa menyebutkan fakta.
Tidak disyaratkan bahwa kehormatan eksternal korban telah benar-benar dilanggar atau bahwa timbul risiko pelanggaran yang konkret dan nyata.

■ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Tahun 2016 dan lainnya
Mahkamah Agung Korea Selatan pernah mengakui adanya perbuatan penghinaan dalam perkara ketika seseorang mengucapkan kata-kata makian dengan suara keras kepada polisi yang datang setelah menerima laporan 112. Makian yang memuat ungkapan merendahkan dan ditujukan kepada polisi tersebut secara pribadi dinilai menimbulkan risiko menurunkan penilaian terhadap nilai pribadi polisi itu.


2. Pengacara Pidana Namyangju, Bantuan untuk Membuktikan Tidak Cukup Bukti dan Tidak Ada Sangkaan terhadap Klien

Pengacara pidana Namyangju memberikan bantuan untuk membuktikan bahwa tidak cukup bukti dan tidak ada sangkaan terhadap klien yang secara tidak adil terseret dalam perkara pidana di Namyangju.

Pengacara Pidana Namyangju Merujuk Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan untuk Menyatakan Tidak Cukup Bukti dan Tidak Ada Sangkaan

Pengacara pidana Namyangju menelaah putusan terdahulu untuk membuktikan bahwa tidak cukup bukti dan tidak ada sangkaan terhadap klien.


Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, agar tindak pidana pengancaman dapat dinyatakan terpenuhi, ancaman tersebut secara umum harus cukup untuk menimbulkan rasa takut dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai hal, termasuk karakter pelaku dan pihak lawan, keadaan sekitar pada saat ancaman disampaikan, serta situasi sebelum dan sesudah perbuatan.


Pelapor dalam perkara pidana di Namyangju menyatakan bahwa klien mengancam anaknya sambil melontarkan kata-kata kasar.


Namun, pengancaman secara umum berarti penyampaian ancaman bahaya pada tingkat yang dapat menimbulkan rasa takut pada seseorang.


Akan tetapi, dalam perkara pidana di Namyangju ini, klien tidak pernah menyampaikan ancaman bahaya.


Pengacara pidana Namyangju berpendapat bahwa seluruh pernyataan korban adalah palsu karena bahkan tidak terdapat kemungkinan korban merasa takut akibat perkataan klien.

3. Pengacara Pidana Namyangju, Perkara Diakhiri dengan Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan setelah Diakui Tidak Terbukti Adanya Tindak Pidana terhadap Klien

Setelah menerima argumentasi pengacara pidana Namyangju, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan “keputusan untuk tidak melakukan penuntutan”.


Klien dalam perkara pidana di Namyangju mengatakan, “Berkat pengacara pidana Namyangju dari Daeryun, saya dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap saya tidak benar.”

Jika Terlibat dalam Perkara Pidana Terkait Pengancaman dan Penghinaan

Jika terlibat dalam perkara pidana terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana penghinaan menurut hukum Korea Selatan, sebaiknya Anda memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman dalam perkara pidana.


Dengan bantuan pengacara tersebut, berbagai upaya pembelaan yang disesuaikan dengan keadaan dapat dilakukan, seperti perdamaian atau upaya memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.


Berdasarkan pengalamannya yang luas dalam persidangan dan penyidikan, pengacara yang berpengalaman dalam perkara pidana dari Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien, mulai dari tahap awal perkara hingga tahap persidangan.


Jika Anda terlibat dalam perkara pidana di Namyangju terkait pengancaman dan penghinaan seperti di atas, silakan menghubungi pengacara pidana Namyangju dari Firma Hukum Daeryun.

남양주형사변호사 승소 사례 | 대륜 남양주형사변호사 조력으로 협박∙모욕 불기소 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengancaman dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Lim Seuk-pil

Lim Seuk-pil

T. 070-7510-2014

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat]; pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/narkoba

Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/pidana

Pengacara Kwak Naewon

Kwak Naewon

T. 070-5117-2950

Berpengalaman sebagai hakim Pengadilan Distrik Suwon [banding pidana], pengacara spesialis ketenagakerjaan/keluarga/pidana

Pengacara Shin Min-soo

Shin Min-soo

T. 070-7510-1118

Pengalaman sebagai Kepala Divisi Hakim Pengadilan Distrik Ulsan (kekerasan seksual); pengacara spesialis konstruksi/perdata/pidana

Pengacara Jeon Hyo-chul

Jeon Hyo-chul

T. 070-5221-2387

Pengacara spesialis pidana

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Kekerasan di Sekolah Ulsan | Klien dikenai tindakan disipliner, gugatan pembatalan tindakan disipliner dimenangkan dengan bantuan kuasa hukum

Berikutnya

Pengacara Uijeongbu Menang Perkara | Berhasil Menuntut Uang Santunan dari Perempuan yang Berselingkuh dengan Suami Klien

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat