Kisah Sukses

Penganiayaan terhadap anak oleh pegawai fasilitas kesejahteraan anak
Penganiayaan terhadap anak oleh pegawai fasilitas kesejahteraan anakPengurangan hukuman pada tingkat banding

Kasus pengurangan hukuman pada tingkat banding oleh pengacara pidana Jeju | Pengacara Jeju, pelaku penganiayaan terhadap anak, hukuman dikurangi menjadi pidana bersyarat

Klien yang mendatangi pengacara pidana Jeju adalah seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara efektif pada tingkat pertama. Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara pidana.

1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Jeju

Pengacara pidana Jeju mengajukan permohonan kunjungan secara langsung dan memberikan konsultasi kepada klien yang ditahan setelah dijatuhi pidana penjara efektif karena penganiayaan terhadap anak.

Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan pengacara pidana Jeju, klien memutuskan untuk menjalani proses banding bersama pengacara pidana tersebut.

Klien yang meminta bantuan atas dugaan penganiayaan terhadap anak

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Jeju adalah seorang guru yang mengajar anak-anak. Klien menjelaskan kepada pengacara pidana Jeju bahwa ia menjadi sasaran pengaduan pidana atas dugaan penganiayaan terhadap anak setelah menerapkan disiplin kepada anak-anak untuk tujuan pendidikan.

Klien yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak menuturkan bahwa ia tidak pernah menggunakan kekerasan fisik terhadap anak-anak dan hanya mendisiplinkan beberapa anak yang mengganggu suasana kelas demi tujuan pendidikan.

Hukuman atas penganiayaan terhadap anak oleh pegawai fasilitas kesejahteraan anak bersama pengacara pidana Jeju

Mari kita pelajari bersama pengacara pidana Jeju mengenai hukuman atas penganiayaan terhadap anak oleh pegawai fasilitas kesejahteraan anak.

Peraturan perundang-undangan terkait hukuman atas penganiayaan terhadap anak

Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan
Pasal 4 (Pembunuhan dan perbuatan yang mengakibatkan kematian dalam penganiayaan terhadap anak) ① Setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subparagraf 4 butir ga sampai da dan membunuh seorang anak dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama sekurang-kurangnya 7 tahun.
② Setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subparagraf 4 butir ga sampai da dan mengakibatkan kematian seorang anak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama sekurang-kurangnya 5 tahun.

Pasal 6 (Pelaku berulang) Setiap orang yang secara berulang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subparagraf 4 butir ga sampai pa dikenai pemberatan hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila orang tersebut dikenai pemberatan hukuman sebagai pelaku berulang berdasarkan undang-undang lain.

Pasal 7 (Pemberatan hukuman terhadap pegawai fasilitas kesejahteraan anak dan pihak lainnya) Berdasarkan setiap butir dalam Pasal 10 ayat (2), apabila seseorang yang berkewajiban melaporkan penganiayaan terhadap anak melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak terhadap anak yang berada dalam perlindungannya, pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.

2. Pengacara perkara penganiayaan terhadap anak: “Tidak ada penganiayaan fisik, tetapi perkara ini timbul akibat dalil adanya penganiayaan emosional terhadap anak”

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara pidana Jeju yang terdiri atas sejumlah ahli dengan pengalaman luas dalam perkara penganiayaan terhadap anak melalui konsultasi mendalam dengan klien.

Tim pengacara pidana Jeju Daeryun menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan fisik dan, sekalipun terdapat penganiayaan emosional terhadap anak sebagaimana didalilkan oleh pihak anak korban, tingkat penganiayaan tersebut tidak dapat dipastikan.

Selanjutnya, tim tersebut menyatakan bahwa tindakan seperti menulis surat refleksi dan berdiri di belakang kelas untuk mendisiplinkan siswa hanyalah metode pembinaan yang dipilih terdakwa sebagai guru dengan tujuan pendidikan. Tim tersebut berpendapat bahwa pidana penjara efektif tidak semestinya dijatuhkan dan meminta pengurangan hukuman.

Pengacara perkara penganiayaan terhadap anak berpendapat bahwa terdapat kemungkinan besar perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan telah didistorsi

Pengacara pidana Jeju berpendapat bahwa sangat mungkin terdapat distorsi mengenai apakah setiap perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan dan daftar tindak pidana benar-benar terjadi, serta bahwa keterangan yang diberikan telah terkontaminasi.

3. Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Jeju dan memutuskan pengurangan dari pidana penjara efektif menjadi pidana bersyarat

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Jeju dari Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Bagian putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa bersalah dibatalkan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Klien yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara efektif berdasarkan ketentuan pemberatan hukuman atas penganiayaan terhadap anak dapat memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana bersyarat setelah menjalani proses banding bersama pengacara pidana Jeju dari Daeryun.

Firma Hukum Daeryun mengoperasikan Grup Pidana, tempat para ahli berpengalaman di bidang pidana membentuk tim sesuai dengan skala perkara untuk menangani setiap perkara.

Selain itu, Grup Pemeriksaan Alat Bukti, Forensik Digital, dan Pengamanan secara langsung mengumpulkan serta menganalisis alat bukti yang sulit dikumpulkan oleh perseorangan, kemudian mengolahnya agar dapat digunakan dalam persidangan.

Sebanyak 3~20 ahli hukum di bidang pidana, pemeriksaan alat bukti, dan bidang lainnya memberikan pembelaan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan meminta dukungan dari Grup Pidana Daeryun kapan saja.

Pengacara pidana Jeju

제주형사변호사 | 아동학대 형사 고소당한 의뢰인 집행유예 이끈 제주변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan terhadap anak oleh pegawai fasilitas kesejahteraan anak: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Dong-il

Park Dong-il

T. 070-5221-3616

Pengalaman sebagai pembela publik pidana Pengadilan Distrik Busan; pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Kim Geun-su

Kim Geun-su

T. 070-5221-2805

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat], pengacara spesialis narkotika/kejahatan seksual/pidana

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Kim Dong-hwan

Kim Dong-hwan

T. 070-7510-3368

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Yu Hyung-jun

Yu Hyung-jun

T. 070-7510-1118

Pengacara spesialis pidana

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Kasus bantuan pengacara perceraian Jeonju | Berhasil menuntut uang santunan dari perempuan yang berselingkuh berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju

Berikutnya

Pendampingan konsultasi hukum Jeju | Klien dalam perkara perantaraan prostitusi memperoleh pidana bersyarat setelah putusan tingkat pertama dibatalkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat