Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnyaMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Kasus bantuan pengacara perceraian Jeonju | Berhasil menuntut uang santunan dari perempuan yang berselingkuh berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju berhasil memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, berkat bantuan pengacara yang menangani perkara perceraian di Jeonju.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perceraian Jeonju

Pengacara perceraian Jeonju

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya. Oleh karena itu, ia meminta bantuan pengacara perceraian di kantor Jeonju.

Klien yang meminta bantuan pengacara perceraian Jeonju

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju menyampaikan bahwa ia mengalami penderitaan yang sangat berat akibat perselingkuhan pasangannya.

Klien mencurigai perilaku suaminya yang, tidak seperti biasanya, mengabaikan hubungan keluarga, lalu mendesaknya untuk memberikan penjelasan.

Setelah didesak oleh klien, sang suami sempat berbohong beberapa kali, tetapi akhirnya mengaku memiliki hubungan tidak patut dengan seorang perempuan dari perusahaan yang sama.

Setelah itu, klien yang mengalami penderitaan mental sangat berat memutuskan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut dan bermaksud memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil).

Oleh karena itu, ia meminta bantuan pengacara perceraian Jeonju dari Firma Hukum Daeryun.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Jeonju

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Jeonju

■ Gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan

▶ Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas keretakan perkawinan

Hal ini dapat mencakup keadaan ketika mertua dari pihak suami atau istri, selir, atau pasangan perselingkuhan dari salah satu pasangan secara tidak patut mencampuri kehidupan perkawinan hingga menyebabkan keretakan perkawinan, atau ketika seseorang mengalami kekerasan, penganiayaan, atau penghinaan dari mertua pihak suami atau istri sampai pada tingkat bahwa memaksanya mempertahankan kehidupan perkawinan dianggap kejam.

- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004 dalam perkara 2003므1890 dan putusan lainnya

▶Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan

Setelah kehidupan bersama pasangan suami istri telah retak akibat perselisihan dan perpisahan dalam jangka panjang sehingga hakikat kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pasangan.

- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004 dalam perkara 2003므1890 dan putusan lainnya

▶ Uang santunan (ganti rugi immateriil) dapat dituntut dari pihak ketiga dalam perselingkuhan yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan pasangan suami istri, tetapi tuntutan tersebut tidak dapat diajukan apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi.

1. Pihak ketiga dalam perselingkuhan tidak dapat mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah

2. Hubungan perkawinan secara de facto telah berakhir sebelum terjadinya perselingkuhan

※ Kriteria penghitungan uang santunan yang dapat dituntut dari pihak ketiga dalam perselingkuhan

Jumlahnya berbeda-beda menurut lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, ada atau tidaknya perceraian, ada atau tidaknya anak, dan faktor lainnya

2. Bentuk bantuan pengacara perceraian Jeonju

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di kantor Jeonju, pengacara perceraian Jeonju memberikan bantuan dengan memanfaatkan pengetahuan profesional yang luas di bidang perceraian agar klien memenangkan gugatan ganti rugi.

Pengacara perceraian Jeonju menyatakan bahwa klien mengalami stres mental yang sangat berat

Pengacara perceraian Jeonju menekankan fakta bahwa klien sedang berkonsultasi dengan psikiater dan menjalani perawatan.

Perbuatan tidak setia perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat menimbulkan rasa dikhianati dan guncangan mental yang berat bagi klien.

Pengacara tersebut menyatakan bahwa sejak mengetahui perbuatan tidak setia itu, klien mengalami gejala seperti insomnia berat, gangguan pencernaan, dan tinitus sehingga tidak mampu menjalani kehidupan sehari-hari.

Pengacara perceraian Jeonju menyatakan bahwa perempuan yang berselingkuh berkewajiban memberikan ganti rugi

Perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat telah melakukan perbuatan tidak setia dengan melanggar hak klien dan pasangannya.

Akibatnya, klien harus mengalami penderitaan yang sangat berat.

Pengacara perceraian Jeonju menekankan bahwa perempuan tersebut berkewajiban memberikan ganti rugi atas penderitaan mental yang dialami klien.

Pengacara perceraian Jeonju menyatakan bahwa kehidupan perkawinan klien telah berada di ambang keretakan

Setelah mengetahui perbuatan tidak setia antara pasangannya dan perempuan tersebut, klien meminta cerai dari pasangannya.

Pengacara perceraian Jeonju menyatakan bahwa perempuan yang menjadi pihak ketiga tersebut telah mengganggu kehidupan bersama klien dan pasangannya hingga membawa perkawinan mereka ke ambang keretakan.

3. Berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju, klien memperoleh uang santunan dalam gugatan ganti rugi

Pengacara perceraian Jeonju

Berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju, klien memenangkan gugatan ganti rugi dan dapat memperoleh uang santunan (ganti rugi immateriil) dari perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya.

Jika Anda mencari pengacara perceraian Jeonju

Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju memutuskan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya.

Berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju dari Daeryun, klien dapat memperoleh pembayaran uang santunan (ganti rugi immateriil) dalam gugatan ganti rugi.

Jika Anda memiliki permasalahan serupa dengan klien tersebut, silakan meminta bantuan pengacara perceraian Jeonju dari Firma Hukum Daeryun.

전주이혼변호사 조력사례 | 전주이혼변호사의 조력으로 상간녀 위자료 청구 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan Firma Hukum Busan | Klien yang disangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dibela hingga memperoleh ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’ dengan pendampingan Firma Hukum Busan

Berikutnya

Kasus pengurangan hukuman pada tingkat banding oleh pengacara pidana Jeju | Pengacara Jeju, pelaku penganiayaan terhadap anak, hukuman dikurangi menjadi pidana bersyarat

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat