Kisah Sukses
Bantuan Kantor Hukum Anyang | Kantor Hukum Daeryun di Anyang berhasil menolak tuntutan pembayaran yang tidak beralasan dan mempertahankan 40 juta won Korea Selatan
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang sedang menghadapi gugatan pembayaran sejumlah uang yang tidak beralasan.
Untuk menanganinya, klien mendatangi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang dan berhasil memperoleh putusan berupa penolakan tuntutan.
1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang sedang menghadapi gugatan pembayaran sejumlah 40 juta won Korea Selatan.
Untuk membela diri dalam gugatan tersebut, klien meminta bantuan kepada Kantor Hukum Daeryun di Anyang.
Bagaimana kisah klien yang meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang?
Klien mengelola perusahaan peralatan mesin industri yang berlokasi di Anyang.
Klien membuat dan memasok mesin pengemas yang diminta oleh penggugat serta menerima biaya pembuatan sebesar 40 juta won Korea Selatan.
Namun, satu bulan kemudian, penggugat mengembalikan mesin pengemas tersebut dengan alasan tidak berfungsi secara normal. Penggugat kemudian menyatakan akan mengakhiri perjanjian pemborongan karena mesin tersebut cacat dan mengajukan gugatan yang menuntut pengembalian biaya pembuatan sebesar 40 juta won Korea Selatan.
Untuk memperoleh penolakan atas tuntutan tersebut, klien mendatangi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang.
Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Anyang
■Pasal 664 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pengertian Perjanjian Pemborongan)
Perjanjian pemborongan berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan pihak lainnya berjanji untuk membayar imbalan atas hasil pekerjaan tersebut.
■Pasal 667 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Tanggung Jawab Jaminan Pemborong)
①Jika terdapat cacat pada objek pekerjaan yang telah selesai atau pada bagian yang telah diselesaikan sebelum seluruh pekerjaan selesai, pemberi pekerjaan dapat menetapkan jangka waktu yang wajar dan meminta pemborong memperbaiki cacat tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila cacat tersebut tidak penting dan perbaikannya memerlukan biaya yang berlebihan.
②Sebagai pengganti perbaikan cacat atau bersama dengan perbaikan tersebut, pemberi pekerjaan dapat menuntut ganti rugi.
③Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, ketentuan Pasal 536 berlaku secara mutatis mutandis.
■Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pembebasan Tanggung Jawab Apabila Cacat Disebabkan oleh Bahan atau Instruksi dari Pemberi Pekerjaan)
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila cacat pada objek pekerjaan disebabkan oleh sifat bahan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan atau instruksi dari pemberi pekerjaan.
2. Argumentasi untuk menolak tuntutan yang disusun Kantor Hukum Anyang
Untuk membela klien dari gugatan pembayaran, Kantor Hukum Anyang menelaah secara cermat sejak awal perkara perjanjian pemborongan klien di Anyang dan mempersiapkan pembelaan dengan mencari alat bukti hukum.
Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa persoalan utamanya adalah ‘ada atau tidaknya tanggung jawab’ klien
Kantor Hukum Daeryun di Anyang mengakui adanya cacat sebagaimana didalilkan oleh penggugat.
Namun, kantor hukum tersebut menyatakan bahwa hal yang penting bukanlah ada atau tidaknya cacat, melainkan ‘ada atau tidaknya tanggung jawab’.
Hal ini karena mesin pengemas yang dibuat oleh klien merupakan mesin yang dibuat berdasarkan instruksi desain dari penggugat.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, Kantor Hukum Daeryun di Anyang menegaskan bahwa ‘perjanjian pemborongan tidak dapat diakhiri dengan alasan adanya cacat karena mesin pengemas yang dipermasalahkan dibuat berdasarkan instruksi penggugat’.
Kantor Hukum Anyang mengumpulkan bukti objektif untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab
Menurut Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pemborong dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila cacat disebabkan oleh bahan atau instruksi yang diberikan oleh pemberi pekerjaan.
Dalam perkara di Anyang ini, karena klien juga merancang mesin tersebut berdasarkan instruksi penggugat, berdasarkan Pasal 669 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, hal itu dapat dijadikan alasan untuk meminta agar tuntutan pembayaran ditolak.
■Fakta yang dikonfirmasi oleh Kantor Hukum Anyang
1. Mesin pengemas dalam perkara ini dibuat berdasarkan paten milik penggugat.
2. Klien menyusun gambar rancangan sesuai instruksi penggugat dan memperoleh persetujuan penggugat.
3. Dalam proses pembuatan mesin pengemas tersebut, klien juga menerima instruksi dan persetujuan dari penggugat.
3. Berkat bantuan Kantor Hukum Anyang, seluruh tuntutan berhasil ditolak
Berkat bantuan Kantor Hukum Anyang, pengadilan menolak tuntutan pembayaran yang diajukan oleh penggugat.
Dengan bantuan Kantor Hukum Daeryun di Anyang, klien dapat membuktikan bahwa tuntutan terhadapnya tidak beralasan.
Alasan Kantor Hukum Anyang berhasil memperoleh penolakan tuntutan
Keberhasilan dalam perkara perdata seperti tuntutan pembayaran bergantung pada pembuktian hubungan sebab akibat mengenai ada atau tidaknya kelalaian.
Melalui solusi terpadu, Firma Hukum Daeryun menangani seluruh persiapan untuk klien setelah konsultasi.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan menghubungi Kantor Hukum Firma Hukum Daeryun di Anyang, yang akan menyampaikan pembelaan menyeluruh khusus bagi klien.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lain-lain (uang): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Ganti Rugi atas Penderitaan Mental | Kriteria Pengakuan, Metode Penetapan Ganti Rugi Immateriil, dan Strategi Penanganan Perdata
Prosedur Penyitaan dan Cara Menanggapinya Berdasarkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Konsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Bantuan kantor pengacara di Jeju | Berhasil memperoleh keputusan ‘tidak melakukan penuntutan’ bagi klien yang menghadapi berbagai dugaan, termasuk percobaan pembakaran bangunan yang dihuni
Berikutnya
Kantor Pengacara Jeonju | Klien residivis mengemudi dalam keadaan mabuk yang dijatuhi pidana penjara efektif pada tingkat pertama akhirnya dijatuhi pidana denda berkat bantuan pengacara
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?












