Kisah Sukses
Rekomendasi advokat Uijeongbu | Klien kasus gangguan terhadap kegiatan usaha menerima rekomendasi advokat Uijeongbu dan dijatuhi pidana denda ringan
Setelah menerima rekomendasi advokat Uijeongbu, klien yang mengunjungi kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun tidak dapat menghindari hukuman atas gangguan terhadap kegiatan usaha dan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Oleh karena itu, klien meminta bantuan Daeryun, firma hukum di Uijeongbu.
1. Klien yang mengunjungi Daeryun setelah menerima rekomendasi advokat Uijeongbu
Klien yang datang ke Daeryun atas rekomendasi advokat Uijeongbu menghadapi risiko dihukum karena gangguan terhadap kegiatan usaha dan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.
Hal ini karena klien menghalangi pelaksanaan tugas polisi, antara lain dengan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas yang datang setelah menerima laporan gangguan terhadap kegiatan usaha.
Karena ingin meringankan hukumannya, klien menerima rekomendasi advokat Uijeongbu dari seorang kenalan dan kemudian mengunjungi Daeryun.

Kronologi diperolehnya rekomendasi advokat Uijeongbu
Melalui konsultasi dengan klien, advokat profesional di kantor Uijeongbu dapat menelaah secara terperinci kronologi perkara klien.
Klien bertengkar dengan seorang kenalan ketika sedang minum minuman beralkohol di tempat karaoke.
Dalam kejadian tersebut, klien disebut membalikkan meja serta melempar mikrofon nirkabel dan pengendali jarak jauh.
Klien juga membuat keributan, antara lain dengan berteriak, sehingga para pengunjung tempat karaoke tersebut disebut pergi untuk menghindarinya.
Pada akhirnya, korban melaporkan klien kepada polisi karena telah mengganggu kegiatan usaha tempat tersebut.
Klien disebut menghalangi pelaksanaan tugas polisi yang datang setelah menerima laporan dengan melontarkan kata-kata kasar dan menggigit punggung tangan seorang petugas.
Akibat keadaan tersebut, klien tidak dapat menghindari hukuman dan meminta bantuan Daeryun, firma hukum di Uijeongbu.
Peraturan terkait perkara klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu
Klien yang datang atas rekomendasi advokat Uijeongbu disangka melakukan ‘gangguan terhadap kegiatan usaha’ dan ‘menghalangi pelaksanaan tugas pejabat’.
Gangguan terhadap kegiatan usaha
Gangguan terhadap kegiatan usaha terjadi apabila seseorang menyebarkan informasi palsu atau menggunakan *tipu muslihat maupun kekuatan untuk mengganggu kegiatan usaha orang lain.
Pelaku tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
* Tipu muslihat
: Tipu muslihat berarti menyusun siasat dengan menggunakan kebohongan.
Pasal 314 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Gangguan terhadap Kegiatan Usaha)
① Orang yang mengganggu kegiatan usaha orang lain dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 atau dengan menggunakan kekuatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
② Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan kepada orang yang mengganggu kegiatan usaha orang lain dengan merusak perangkat pengolah informasi seperti komputer atau rekaman pada media khusus seperti rekaman elektronik, memasukkan informasi palsu atau perintah yang tidak sah ke dalam perangkat pengolah informasi, atau menyebabkan gangguan pada pemrosesan informasi dengan cara lain.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat terjadi apabila seseorang melakukan kekerasan fisik, pengancaman, atau perbuatan sejenis terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Sebagai contoh, orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap pejabat yang sedang melakukan pemeriksaan mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengancam pejabat dengan perkataan seperti ‘berhati-hatilah saat berjalan pada malam hari’ karena pengaduannya tidak ditindaklanjuti dapat dinyatakan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan dijatuhi hukuman.
Pelaku tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya juga dikenakan kepada orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksanya melakukan atau menghalanginya melakukan tindakan dalam jabatannya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya.
2. Bantuan yang diberikan kepada klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu
Klien yang mengunjungi kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun setelah menerima rekomendasi advokat Uijeongbu ingin meringankan hukumannya.
Oleh karena itu, advokat profesional di kantor Uijeongbu menyampaikan argumentasi berikut untuk klien.

Pernyataan bahwa klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu mengakui kesalahannya dan aktif bekerja sama dalam pemeriksaan
Klien mengakui kesalahannya dan bekerja sama secara aktif selama proses pemeriksaan.
Atas dasar itu, advokat profesional di kantor Uijeongbu menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Pernyataan bahwa klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban
Klien menemui korban dan menyampaikan permintaan maaf dengan tulus. Setelah menerima permintaan maaf tersebut, korban membuat surat pernyataan bahwa ia tidak menghendaki klien dijatuhi hukuman pidana.
Atas dasar itu, advokat profesional di kantor Uijeongbu menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban.
Pernyataan bahwa klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu tidak memiliki riwayat hukuman pidana yang lebih berat daripada pidana denda
Klien pernah dijatuhi pidana denda atas tindak pidana yang berbeda, tetapi tidak memiliki riwayat penghukuman atas tindak pidana sejenis.
Atas dasar itu, advokat profesional di kantor Uijeongbu menyatakan bahwa klien tidak pernah menerima hukuman pidana yang lebih berat daripada pidana denda.
3. Klien yang menerima rekomendasi advokat Uijeongbu dijatuhi pidana denda ringan
Klien yang mengunjungi kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun setelah menerima rekomendasi advokat Uijeongbu dapat menyelesaikan perkaranya dengan dijatuhi pidana denda ringan.
Hasil ini diperoleh berkat argumentasi kuat advokat profesional bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban.

Jika Anda memerlukan rekomendasi advokat Uijeongbu
Perkara di atas merupakan kasus klien yang tidak dapat menghindari hukuman atas gangguan terhadap kegiatan usaha dan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, lalu menerima rekomendasi advokat Uijeongbu dan memercayakan perkaranya kepada kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun.
Dengan bantuan advokat profesional, klien dapat menyelesaikan perkaranya dengan pidana denda yang relatif ringan.
Jika Anda sedang mencari advokat profesional untuk berkonsultasi di Uijeongbu mengenai perkara serupa, silakan mengunjungi kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Gangguan terhadap kegiatan usaha · Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Besaran denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha serta isu pembelaan berdasarkan contoh dan kasus nyata tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Jika Anda menghadapi dugaan tindak pidana menghalangi pelaksanaan hak, periksa terlebih dahulu kriteria pengambilan, penyembunyian, dan perusakan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara Pidana di Jeonju | Membantu Klien yang Dirugikan oleh Tulisan Fitnah Berniat Jahat dan Mengupayakan Pelaku Dihukum
Berikutnya
Pengacara Jeonju Menang Perkara | Pengacara Jeonju Daeryun Berhasil dalam Banding atas Penolakan Pembayaran Dana Bantuan pada Tingkat Pertama
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?


















