Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Pidana denda

Bantuan firma hukum di Jinju | Klien tindak pidana penganiayaan dibela hingga dijatuhi pidana denda dengan bantuan firma hukum di Jinju

Klien yang mengunjungi firma hukum di Jinju datang untuk menemui pengacara firma tersebut karena ingin menyelesaikan perkaranya dengan bantuan pengacara profesional.

1. Klien yang mengunjungi firma hukum di Jinju

Klien yang mengunjungi firma hukum di Jinju menghadapi pengaduan pidana karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Untuk menekan berat hukumannya semaksimal mungkin, klien meminta konsultasi kepada pengacara firma hukum di Jinju.

Latar belakang klien mengunjungi firma hukum di Jinju

Saat menyelenggarakan pemakaman ayahnya di rumah duka, klien terlibat perselisihan dengan istrinya, yang menjadi korban, mengenai masalah pewarisan harta.

Perbedaan pendapat antara klien dan istrinya begitu tajam sehingga pertengkaran mereka semakin memanas.

Karena tidak mampu menahan amarah, klien menjambak rambut korban, menekannya dengan tenaga, lalu beberapa kali memukul kepala, dada, dan bahu korban.

Korban mengajukan pengaduan pidana terhadap klien dengan menyatakan bahwa kekerasan tersebut menyebabkan dirinya mengalami fraktur kompresi akut.

Karena menghadapi kemungkinan dijatuhi hukuman berat, klien kemudian meminta bantuan firma hukum di Jinju.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh firma hukum di Jinju

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara berjangka maksimum 7 tahun, penangguhan hak tertentu berjangka maksimum 10 tahun, atau denda dengan batas maksimum sebesar KRW 10.000.000.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara berjangka maksimum 10 tahun atau denda dengan batas maksimum sebesar KRW 15.000.000.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya, yaitu ayat 1 dan ayat 2, dipidana.

Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Berat, Luka Berat terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya terhadap nyawa orang tersebut dipidana dengan pidana penjara berjangka minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun.

② Orang yang, akibat luka badan, menyebabkan korban mengalami disabilitas atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau sulit disembuhkan dikenai pidana yang sama dengan ayat sebelumnya.

③ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya, yaitu ayat 1 dan ayat 2, terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara berjangka minimum 2 tahun dan maksimum 15 tahun.

Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara berjangka minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara berjangka minimum 2 tahun dan maksimum 20 tahun.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana.

Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara berjangka maksimum 2 tahun, denda dengan batas maksimum sebesar KRW 5.000.000, penahanan ringan, atau denda ringan.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara berjangka maksimum 5 tahun atau denda dengan batas maksimum sebesar KRW 7.000.000.

③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

Pasal 261 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara berjangka maksimum 5 tahun atau denda dengan batas maksimum sebesar KRW 10.000.000.

#Arti tindak pidana penganiayaan, jenis berdasarkan unsur pembentukannya, dan ancaman pidananya

3. Bentuk bantuan firma hukum di Jinju

Firma hukum di Jinju menyusun strategi yang cermat untuk menekan berat hukuman semaksimal mungkin.

Firma hukum di Jinju mengajukan argumentasi berikut.

Firma hukum di Jinju menyatakan tidak ada hubungan antara kekerasan fisik dan luka korban

Firma hukum di Jinju menyatakan bahwa luka berupa fraktur yang diklaim korban terjadi akibat kecelakaan lalu lintas sekitar 2 tahun sebelumnya sehingga tidak terdapat hubungan antara kekerasan fisik yang dilakukan klien dan luka korban.

Firma hukum di Jinju menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Firma hukum di Jinju menyatakan bahwa terlepas dari latar belakang terjadinya peristiwa tersebut, klien merasa sangat malu karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang seharusnya disayanginya dan telah menulis surat pernyataan penyesalan sebagai bentuk pertobatan yang tulus.

Firma hukum di Jinju menyatakan bahwa klien tidak memiliki risiko mengulangi tindak pidana

Firma hukum di Jinju menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang sama sekali tidak memiliki riwayat pidana dan bahwa perbuatan tersebut terjadi secara spontan akibat perbedaan pendapat mengenai warisan sehingga sama sekali tidak terdapat risiko pengulangan tindak pidana.

4. Pertimbangan pengadilan atas argumentasi firma hukum di Jinju

Pengadilan menerima argumentasi firma hukum di Jinju dan menjatuhkan “pidana denda” yang ringan.

Jika Anda memerlukan bantuan firma hukum di Jinju

Firma Hukum Daeryun menangani perkara pidana secara bersama-sama melalui pengacara spesialis pidana yang berpengalaman bekerja sebagai hakim, jaksa, atau anggota kepolisian sehingga dapat menanggapi perkara pidana dengan lebih profesional.

Firma Hukum Daeryun menangani perkara berdasarkan banyak kasus yang berhasil ditangani.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara profesional dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan tanggap darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tindak pidana penganiayaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.

진주법무법인 조력 | 폭행죄 의뢰인, 진주법무법인 조력으로 벌금형 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pendampingan Kantor Hukum Gwangju | Berhasil memperoleh pidana denda bagi klien perkara tindak pidana penganiayaan berkat pendampingan Kantor Hukum Gwangju

Berikutnya

Studi kasus gugatan pengacara selebritas | Gugatan hak publisitas diakhiri melalui mediasi dengan bantuan pengacara selebritas

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat