Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Pidana denda

Kasus pendampingan Kantor Hukum Gwangju | Berhasil memperoleh pidana denda bagi klien perkara tindak pidana penganiayaan berkat pendampingan Kantor Hukum Gwangju

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gwangju diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan meminta pendampingan pengacara Gwangju agar terhindar dari pidana penjara efektif.

1. Alasan mendatangi Kantor Hukum Gwangju

Kantor Hukum Gwangju

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gwangju terlibat dalam kekerasan fisik timbal balik dengan korban dan datang untuk berkonsultasi setelah diadukan atas tindak pidana penganiayaan.

Klien yang berkonsultasi di Kantor Hukum Gwangju

Klien yang berkonsultasi di Kantor Hukum Gwangju telah diadukan atas tindak pidana penganiayaan setelah terlibat perkelahian fisik dengan korban.

Korban membawa sepotong kayu yang berada di sekitar lokasi lalu melakukan kekerasan fisik terhadap klien dengan alasan klien menimbulkan kebisingan di lahan kosong milik korban.

Selain itu, korban menampar pipi klien serta melakukan kekerasan fisik terhadap bagian tubuhnya, termasuk lengan dan kaki.

Sebagai tanggapan atas kekerasan fisik yang dilakukan korban, klien melakukan tindakan seperti mendorong dan menggigit korban.

Pada akhirnya, klien diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan meminta pendampingan pengacara Gwangju dari Kantor Hukum Gwangju agar terhindar dari pidana penjara efektif.

Peraturan terkait tindak pidana penganiayaan yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju

■ Peraturan terkait tindak pidana penganiayaan yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju

▶Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 260 (Kekerasan fisik (penganiayaan), Penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

① Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, pidana denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

▶Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 21 (Pembelaan diri yang sah)

① Tindakan untuk membela kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang sedang berlangsung tidak dipidana apabila terdapat alasan yang patut.

② Apabila tindakan pembelaan melampaui batas yang semestinya, pidananya dapat diringankan atau ditiadakan dengan mempertimbangkan keadaan.
③ Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan karena ketakutan, keterkejutan, keguncangan, atau kepanikan pada malam hari atau dalam keadaan tidak tenteram lainnya.

2. Pendampingan Kantor Hukum Gwangju bagi klien

Untuk memberikan pendampingan kepada klien dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Kantor Hukum Gwangju membentuk tim pengacara Gwangju yang menangani perkara tersebut dan mengajukan dalil sebagai berikut.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan tidak ada niat melakukan kekerasan fisik

Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa klien hanya secara refleks mendorong korban karena terkejut ketika korban datang membawa sepotong kayu, sehingga sama sekali tidak tampak adanya niat untuk melakukan kekerasan fisik.

Demikian pula, klien menutup mulutnya karena terkejut ketika sebuah jari masuk ke dalam mulutnya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut juga tidak disertai niat untuk menggigit.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan tingkat kekerasan fisik terhadap korban tergolong ringan

Tingkat kekerasan fisik yang dialami korban akibat tindakan klien tidak seberat kekerasan fisik yang dialami klien.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa korban tidak sampai perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan kekerasan fisik dilakukan secara sepihak oleh korban

Korban terlebih dahulu melakukan kekerasan fisik terhadap klien karena merasa marah.

Klien hanya memberikan respons untuk membela diri.

Kantor Hukum Gwangju menekankan bahwa klien mengalami luka berat akibat kekerasan fisik yang dilakukan korban dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

3. Klien dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana penganiayaan berkat pendampingan Kantor Hukum Gwangju

Kantor Hukum Gwangju

Berkat pendampingan Kantor Hukum Gwangju, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Jika Anda ingin mengunjungi Kantor Hukum Gwangju

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gwangju diadukan atas tindak pidana penganiayaan setelah terlibat dalam kekerasan fisik timbal balik dengan korban.

Dengan pendampingan pengacara Gwangju, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Di Kantor Hukum Gwangju, pengacara Gwangju yang memiliki pengetahuan hukum luas mengenai perkara pidana memberikan pendampingan kepada klien.

Jika Anda menghadapi permasalahan serupa dengan klien tersebut, silakan mengunjungi Kantor Hukum Gwangju milik Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk meminta pendampingan.

광주법률사무소 조력 사례 | 광주법률사무소의 조력으로 폭행죄 의뢰인 벌금형 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan pengacara perceraian Uijeongbu | Berhasil mengurangi uang santunan sebesar 50 juta won Korea Selatan dengan bantuan pengacara perceraian Daeryun

Berikutnya

Bantuan firma hukum di Jinju | Klien tindak pidana penganiayaan dibela hingga dijatuhi pidana denda dengan bantuan firma hukum di Jinju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat