Kisah Sukses
Contoh rekomendasi pengacara Anyang | Berhasil memperoleh penangguhan penuntutan bagi klien yang diduga melakukan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan
Perkara yang diperkenalkan sebagai contoh rekomendasi pengacara Anyang ini adalah kisah keberhasilan memperoleh penangguhan penuntutan bagi klien yang didakwa atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan.
1. Klien yang datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Anyang

Klien yang datang ke Daeryun setelah memperoleh rekomendasi pengacara Anyang didakwa atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan sehingga memerlukan bantuan hukum.
Pengacara Daeryun di Anyang mendampingi klien sejak tahap penyidikan untuk membela klien dalam perkara tersebut.
Latar belakang klien memperoleh rekomendasi pengacara Anyang
Keadaan apa yang membuat klien mencari rekomendasi pengacara Anyang?
Klien adalah seorang mahasiswa yang baru berusia 20 tahun. Ia baru saja memulai hubungan asmara pertamanya dan menjalani hari-harinya dengan bahagia.
Namun, suatu hari pacarnya tiba-tiba menyatakan ingin mengakhiri hubungan.
Karena tidak dapat menerima keputusan tersebut, klien terus berusaha mempertahankan pacarnya, tetapi pacarnya dengan tegas mengakhiri hubungan mereka.
Karena tidak ingin kehilangan pacarnya, klien mengeluarkan pisau dan berkata, ‘Jika kamu ingin putus, aku akan membunuhmu lalu membunuh diriku sendiri. Mari kita mati bersama,’ sambil mengancam korban seolah-olah hendak menikamnya dengan pisau.
Ketika korban mendekat untuk menenangkan klien, klien mengancamnya agar tidak mendekat dan akhirnya memukul kaki klien.
Akibatnya, klien didakwa atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan. Untuk memperoleh bantuan hukum, ia datang ke Daeryun setelah menerima rekomendasi pengacara Anyang.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara Daeryun di Anyang
Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Orang yang mengancam orang lain melakukan tindak pidana pengancaman biasa dan dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa maksimum 3 tahun, atau denda pidana maksimum 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Apabila tindak pidana pengancaman dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau banyak orang maupun dengan membawa benda berbahaya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa maksimum 7 tahun atau denda pidana maksimum 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 285 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana pengancaman, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan memperberat pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara berulang hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana itu.
Peraturan perundang-undangan terkait penganiayaan
Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
①Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa maksimum 2 tahun, denda pidana maksimum 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
2. Bantuan bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Anyang
Pengacara Daeryun di Anyang memeriksa keadaan klien secara saksama dan mulai memberikan pembelaan.
Bantuan pengacara Anyang 1. Menyampaikan penyesalan mendalam klien
Pengacara Daeryun di Anyang menekankan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya dan menyalahkan dirinya sendiri karena telah menimbulkan guncangan psikologis serta cedera fisik ringan kepada korban.
Bantuan pengacara Anyang 2. Menyatakan dugaan penganiayaan tidak adil
Pengacara Daeryun di Anyang menyatakan bahwa klien memang telah menimbulkan guncangan psikologis kepada korban dengan mengancamnya menggunakan pisau, tetapi terdapat aspek tertentu dari dugaan penganiayaan yang dirasakan tidak adil oleh klien.
Hal ini karena penganiayaan yang dinyatakan oleh korban hanya berupa benturan yang terjadi ketika klien menepis korban sambil memintanya agar tidak mendekat saat korban menghampiri klien.
Pengacara Daeryun di Anyang menekankan proses tersebut dan menyatakan bahwa dugaan penganiayaan terhadap klien tidak adil.
Bantuan pengacara Anyang 3. Menyampaikan bahwa perdamaian telah tercapai dengan korban
Pengacara Anyang menekankan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban melalui prosedur mediasi pidana.
Pengacara Daeryun di Anyang menyatakan bahwa klien telah berupaya menghibur korban atas kerugian yang dialaminya dan bahwa korban juga tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
3. Klien yang datang ke Daeryun melalui rekomendasi pengacara Anyang berhasil memperoleh penangguhan penuntutan
Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Anyang setelah didakwa atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan berhasil memperoleh penangguhan penuntutan atas pengancaman dengan pemberatan (khusus) serta keputusan tidak ada hak menuntut atas dugaan penganiayaan berkat bantuan pengacara Daeryun di Anyang.
Pihak berwenang menerima argumentasi pengacara Anyang bahwa meskipun sasaran, sarana, atau tujuan ancaman memenuhi unsur tindak pidana, akibat ancaman tersebut tidak serius.
Jika Anda memerlukan rekomendasi pengacara Anyang
Dalam perkara di atas, klien yang didakwa atas dugaan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan berhasil memperoleh penangguhan penuntutan serta keputusan lainnya dengan bantuan Firma Hukum Daeryun.
Pengancaman dengan pemberatan (khusus) merupakan tindak pidana dengan sasaran, sarana, atau tujuan ancaman yang bersifat khusus dan serius sehingga kemungkinan dikenai penghukuman pidana cukup tinggi.
Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan hukum yang disesuaikan dengan keadaan klien melalui pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara profesional dalam situasi serupa, silakan menghubungi pengacara Firma Hukum Daeryun di Anyang.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Denda untuk Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Apakah Mungkin bagi Pelaku Pertama Kali? Ringkasan Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganan Pidana
Ingin menghindari penghukuman pidana atas kekerasan fisik? Mulai dari tingkat hukuman, pedoman penjatuhan pidana, hingga strategi penanganan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu | Kantor Pengacara Uijeongbu, Pembelaan untuk Pidana Denda atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat
Berikutnya
Kasus pendampingan pengacara spesialis perceraian di Jeju | Klien memenangkan gugatan ganti rugi terhadap 3 perempuan selingkuhan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














