Kisah Sukses
Pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu | Kantor Pengacara Uijeongbu, Pembelaan untuk Pidana Denda atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat
Klien yang datang ke Kantor Pengacara Uijeongbu terlibat dalam tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan mendatangi pengacara di kantor Uijeongbu untuk memperoleh pendampingan dari pengacara spesialis guna menekan hukumannya serendah mungkin.
1. Klien yang Datang ke Kantor Pengacara Uijeongbu

Klien yang datang ke Kantor Pengacara Uijeongbu telah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan mendatangi pengacara di kantor Uijeongbu untuk menangani perkaranya bersama pengacara spesialis guna menekan hukumannya serendah mungkin.
Kronologi Klien Mendatangi Kantor Pengacara Uijeongbu
Klien dalam perkara ini mencoba bunuh diri di kediamannya dengan menyayat pergelangan tangan kirinya sebanyak 5 kali menggunakan pisau kecil.
Namun, karena takut benar-benar meninggal, klien menghubungi pusat pencegahan bunuh diri dan melaporkan, ‘Saya sepertinya akan mati.’
Setelah menerima laporan dari pusat pencegahan bunuh diri, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan membawa klien ke pos kepolisian untuk menjalani rawat inap dan tindakan perlindungan.
Ketika seorang petugas kepolisian membangunkan klien untuk membawanya ke rumah sakit, klien tiba-tiba marah dan menghantam wajah petugas tersebut dengan kepalanya sebanyak 3 kali.
Klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman berat karena menghalangi pelaksanaan tugas sah petugas kepolisian dalam membawanya untuk menjalani rawat inap darurat.
Klien meminta pendampingan Kantor Pengacara Uijeongbu untuk menekan hukumannya serendah mungkin.
2. Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Kantor Pengacara Uijeongbu
■ Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Gangguan terhadap Pelaksanaan Tugas Pejabat
Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan yang berkaitan dengan tugasnya atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
Pasal 137 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Tipu Daya)Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dengan tipu daya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 143 (Percobaan Tindak Pidana)
Percobaan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dipidana.
Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan Khusus)
① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak maupun membawa benda berbahaya, pidana yang ditentukan dalam masing-masing pasal dapat diperberat hingga 1/2.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan pejabat mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
3. Pendampingan yang Diberikan Kantor Pengacara Uijeongbu
Kantor Pengacara Uijeongbu melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien untuk menekan hukumannya serendah mungkin.
Kantor Pengacara Uijeongbu menyampaikan pembelaan dengan mengajukan dalil-dalil berikut.
Kantor Pengacara Uijeongbu Mendalilkan bahwa Klien Mengakui Seluruh Perbuatannya
Kantor Pengacara Uijeongbu mendalilkan bahwa sejak awal penyidikan, klien telah mengakui dan memberikan pengakuan atas seluruh perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya yang telah menyebabkan petugas kepolisian korban mengalami penderitaan berat, sehingga klien menulis surat pernyataan penyesalan.
Kantor Pengacara Uijeongbu Mendalilkan bahwa Klien Berada dalam Keadaan Kemampuan Mental yang Berkurang
Kantor Pengacara Uijeongbu mendalilkan bahwa pada saat kejadian, klien telah memutuskan untuk bunuh diri serta mengonsumsi minuman beralkohol dan obat psikiatri, sehingga berada dalam kondisi yang menyulitkannya untuk menilai keadaan secara normal. Klien juga biasanya mengalami gejala seperti serangan panik sehingga melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan kemampuan mental yang berkurang.
Kantor Pengacara Uijeongbu Menekankan bahwa Klien Merupakan Pelaku Pertama Kali
Kantor Pengacara Uijeongbu mendalilkan bahwa klien selama ini hidup sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab tanpa riwayat tindak pidana dan memiliki ikatan sosial yang kuat, sehingga sama sekali tidak ada risiko mengulangi tindak pidana.
4. Pertimbangan Pengadilan atas Dalil Kantor Pengacara Uijeongbu
Pengadilan menerima dalil Kantor Pengacara Uijeongbu dan menjatuhkan ‘pidana denda’ yang relatif ringan.
Jika Anda Membutuhkan Bantuan Kantor Pengacara Uijeongbu
Firma Hukum Daeryun menangani perkara pidana dengan menugaskan pengacara spesialis pidana yang memiliki pengalaman bekerja sebagai hakim, jaksa, atau polisi untuk bersama-sama menangani perkara tersebut secara khusus.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun mengoperasikan sistem yang menyediakan konsultasi dan respons darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan perkara ini, silakan menghubungi Kantor Pengacara Uijeongbu kapan saja.
- Klien yang Menyerang Petugas Kepolisian, Pembelaan untuk ‘Pidana Denda’
- Pengurangan Hukuman Menjadi ‘Hukuman dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat)’ pada Tingkat Banding Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pendampingan Kantor Pengacara Suncheon | Berhasil menuntut ganti rugi immateriil dari perempuan yang berselingkuh berkat bantuan pengacara Suncheon
Berikutnya
Contoh rekomendasi pengacara Anyang | Berhasil memperoleh penangguhan penuntutan bagi klien yang diduga melakukan pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan penganiayaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














