Kisah Sukses

Ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
Ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan penggugatPengurangan jumlah

[Kasus Pembelaan Tergugat oleh Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon] Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon Membantu Tergugat dan Mengurangi Ganti Rugi Setidaknya Separuh

Klien dalam perkara ini, yang meminta bantuan Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon, merupakan tergugat yang berselingkuh dengan pasangan penggugat.

1. Klien yang Mencari Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon

Klien yang meminta bantuan Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon terkait gugatan terhadap pasangan selingkuh merupakan tergugat dalam perkara ini.

Klien mengatakan bahwa ia terus menjalin hubungan dengan pihak di luar perkara yang secara kebetulan ditemuinya dalam reuni sekolah.

Klien mengungkapkan kepada Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon bahwa ia memercayai pernyataan pihak di luar perkara tersebut bahwa ia akan segera bercerai, sehingga klien melanjutkan hubungan dengannya meskipun ia telah menikah.

Karena merasa bahwa terdapat keadaan yang agak merugikannya secara tidak adil, klien meminta Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dari Daeryun untuk mengupayakan pengurangan uang santunan semaksimal mungkin.

Klien Digugat sebagai Pasangan Selingkuh dan Meminta Bantuan Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon

Fakta perselingkuhan klien yang terungkap melalui konsultasi dengan Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon adalah sebagai berikut.

Klien mulai tertarik kepada pihak di luar perkara yang ditemuinya dalam reuni sekolah. Ketika klien mulai bertemu dengannya, klien mendengar bahwa hubungan perkawinannya sedang tidak harmonis dan ia akan segera bercerai.

Klien merasa iba terhadap kehidupan perkawinan yang tidak bahagia dari pihak di luar perkara tersebut, yang merupakan teman sekolah dari kampung halamannya. Klien kemudian tidak mampu menolak godaan dan melakukan perselingkuhan.

Namun, karena klien juga telah tertipu oleh sebagian kebohongan pihak tersebut, ia ingin memperoleh pengurangan ganti rugi semaksimal mungkin dalam gugatan ini.

2. Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon: “Hubungan Penggugat dengan Pihak di Luar Perkara Memang Telah Buruk dan Penyebab Keretakan Rumah Tangga Beragam”

Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dari Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara khusus yang terdiri atas sejumlah ahli dengan pengalaman luas dalam menangani perkara serupa.

Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dari Daeryun menegaskan bahwa perkawinan antara penggugat dan pihak di luar perkara telah mengalami keretakan sejak sebelumnya, serta tergugat juga melanjutkan hubungan perselingkuhan karena tertipu oleh kebohongan pihak tersebut.

■ Hubungan pihak di luar perkara dengan penggugat telah tidak harmonis sebelum ia bertemu dengan tergugat

■ Tergugat melanjutkan perselingkuhan karena memercayai pernyataan pihak di luar perkara bahwa ia akan bercerai dari penggugat

■ Tergugat sangat menyesali dan merefleksikan tindakannya

■ Oleh karena itu, jumlah ganti rugi yang dituntut penggugat terbilang berlebihan

Ketentuan Hukum tentang Ganti Rugi terhadap Pasangan Selingkuh bersama Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon

Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon menekankan perlunya memeriksa secara cermat daluwarsa dan persyaratan tuntutan uang santunan dalam gugatan ganti rugi terhadap pasangan selingkuh.

Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak untuk Menuntut Ganti Rugi) ① Hak untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila korban atau perwakilan hukumnya tidak melaksanakan hak tersebut dalam waktu 3 tahun sejak mengetahui kerugian dan pelakunya.

② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

Dengan demikian, gugatan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak perselingkuhan diketahui. Selama jangka waktu tersebut belum berlalu, gugatan terhadap pasangan selingkuh dapat diajukan.

Namun, dalam gugatan terhadap pasangan selingkuh, tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum akibat perselingkuhan dapat dikabulkan apabila pihak yang menjadi pasangan selingkuh menjalin hubungan meskipun mengetahui bahwa pasangannya telah menikah.

Apabila seseorang menjalin hubungan tanpa mengetahui bahwa pasangannya telah menikah, tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap orang tersebut sulit untuk dikabulkan.

Selain itu, besarnya uang santunan yang dapat dituntut dari pasangan selingkuh berbeda-beda menurut lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, perceraian, dan anak.

3. Pengadilan Menerima Argumentasi Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dan Memutuskan Pengurangan Uang Santunan

Pengadilan menerima argumentasi Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dari Firma Hukum Daeryun dan memutuskan agar tergugat membayar 15 juta won Korea Selatan, setelah mengurangi setidaknya separuh dari tuntutan penggugat sebesar 30 juta won Korea Selatan.

Putusan pengadilan tersebut dapat dicapai berkat penegasan Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon dari Daeryun bahwa penyebab keretakan perkawinan penggugat tidak semata-mata terletak pada tergugat.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas sejumlah ahli hukum untuk memaksimalkan keahlian serta telah mengarahkan perkara-perkara yang dipercayakan kepadanya menuju keberhasilan melalui sistem litigasi khas Daeryun yang dibangun berdasarkan berbagai kasus yang telah diselesaikan.

[인천상간녀소송변호사 피고 방어사례] 상간자 피고 조력해 절반 이상 감액 받아내

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan penggugat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus pengurangan hukuman oleh pengacara litigasi pidana di Cheonan] Klien memperoleh pengurangan hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan

Berikutnya

[Pengacara Spesialis Waris Seoul Menang Perkara] Berhasil Memperoleh Pengembalian Bagian Minimum Harta Warisan dengan Bantuan Pengacara Spesialis Waris Seoul dari Daeryun

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat