Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Pidana denda

[Kasus pengurangan hukuman oleh pengacara litigasi pidana di Cheonan] Klien memperoleh pengurangan hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan

Klien yang datang kepada pengacara litigasi pidana di kantor Cheonan telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan sedang menghadapi proses pidana. Dalam situasi tersebut, klien meminta bantuan pengacara litigasi pidana di kantor Cheonan.

1. Latar belakang klien mencari pengacara litigasi pidana di Cheonan

Klien yang datang kepada pengacara litigasi pidana di Cheonan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam perjalanan pulang setelah minum minuman beralkohol. Karena menghadapi proses pidana dan ingin memperoleh pengurangan hukuman, klien meminta bantuan pengacara litigasi pidana di kantor Cheonan.

Klien yang meminta bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan

Klien yang datang kepada pengacara litigasi pidana di Cheonan mengelola sebuah toko bersama ibunya. Ketika toko tersebut mengalami kesulitan keuangan, klien minum minuman beralkohol karena merasa frustrasi.

Dalam perjalanan pulang, klien menaiki lift yang sama dengan para korban.

Klien salah mengira bahwa tindakan para korban yang sedang bercanda satu sama lain ditujukan kepadanya sehingga terjadi perselisihan.

Dalam keadaan mabuk, klien tidak mampu menahan amarah dan memukul kepala salah seorang korban. Klien juga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dada korban yang berusaha melerai.

Klien berada dalam situasi yang tidak menguntungkan karena melakukan tindak pidana tersebut pada masa residivisme atas tindak pidana sejenis.

Untuk menghindari pidana penjara efektif, klien mendatangi pengacara litigasi pidana di kantor Cheonan milik Firma Hukum Daeryun dan meminta bantuan.

Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara litigasi pidana di Cheonan

Tingkat hukuman untuk tindak pidana penganiayaan

① Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut apabila bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

- Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

2. Bantuan yang diberikan pengacara litigasi pidana di Cheonan

Pengacara litigasi pidana di Cheonan menyusun strategi melalui konsultasi dengan klien untuk mencegah dijatuhkannya pidana penjara efektif. Pengacara menegaskan alasan-alasan untuk memperoleh peringanan hukuman, yaitu bahwa klien sedang berupaya memberikan ganti rugi kepada para korban dan memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Pengacara litigasi pidana di Cheonan menyatakan bahwa terdakwa telah berupaya memberikan ganti rugi kepada para korban

Terdakwa merasa menyesal terhadap para korban yang mengalami penderitaan dan kerugian besar akibat tindak pidananya.

Ditegaskan bahwa terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus, berupaya memulihkan kerugian para korban, dan membayarkan sejumlah uang untuk pengobatan mereka.

Pengacara litigasi pidana di Cheonan menyatakan bahwa terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas keluarganya

Terdakwa mengelola toko bersama ibunya dan berupaya menafkahi pasangan serta anaknya.

Ditegaskan bahwa terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas keluarganya dan anggota keluarganya telah mengajukan petisi untuk memohon keringanan hukuman bagi terdakwa.

Pengacara litigasi pidana di Cheonan menyatakan bahwa terdakwa dengan tulus menyesali dan merefleksikan tindak pidananya

Terdakwa dengan tulus menyesali dan merefleksikan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Ditegaskan bahwa terdakwa telah mengakui seluruh kesalahannya, menulis surat pernyataan penyesalan, dan terus menjalani terapi konseling agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

3. Hasil bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan, ‘Pidana denda’

Dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan, klien menyelesaikan persidangan dengan dijatuhi pidana denda. Hasil tersebut diperoleh setelah pengacara litigasi pidana di Cheonan menegaskan bahwa klien sedang berupaya mencapai perdamaian dengan para korban. Klien berhasil memperoleh pengurangan hukuman dari risiko pidana penjara efektif menjadi pidana denda dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara litigasi pidana di Cheonan.

Jika Anda memerlukan pengurangan hukuman dalam perkara pidana

Perkara di atas merupakan kisah klien yang datang kepada Firma Hukum Daeryun untuk menghindari pidana penjara efektif dalam situasi yang tidak menguntungkan karena telah melakukan tindak pidana pada masa residivisme atas tindak pidana sejenis.

Dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan dari Firma Hukum Daeryun, klien dapat menyelesaikan perkara dengan pidana denda.

Apabila seseorang memiliki riwayat pidana sejenis seperti klien dalam perkara di atas, ia dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat sehingga bantuan pengacara yang memiliki keahlian di bidang terkait diperlukan.

Firma Hukum Daeryun menugaskan pengacara berpengalaman dalam menerima kuasa untuk banyak perkara agar secara khusus menangani perkara pidana dan mengarahkan perkara klien ke arah yang lebih menguntungkan.

Apabila Anda terlibat dalam perkara pidana seperti perkara di atas dan memerlukan pengurangan hukuman, Anda dapat setiap saat memercayakan perkara Anda kepada pengacara litigasi pidana di Cheonan dari Firma Hukum Daeryun.

천안형사소송변호사 | 폭행죄 혐의, 가벼운 벌금형으로 형사소송 마무리

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Contoh pembelaan pemilik usaha oleh pengacara ketenagakerjaan] Pembelaan hingga pidana denda atas berbagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan lain-lain

Berikutnya

[Kasus Pembelaan Tergugat oleh Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon] Pengacara Gugatan terhadap Perempuan Pasangan Selingkuh di Incheon Membantu Tergugat dan Mengurangi Ganti Rugi Setidaknya Separuh

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat