Kisah Sukses
[Contoh pembelaan pemilik usaha oleh pengacara ketenagakerjaan] Pembelaan hingga pidana denda atas berbagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan lain-lain
Klien yang menemui pengacara ketenagakerjaan Daeryun adalah seorang pemilik usaha yang dikenakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan lain-lain.
1. Alasan klien pemilik usaha menemui pengacara ketenagakerjaan
Klien yang merupakan pemilik usaha yang menjalankan sebuah perusahaan dengan tergesa-gesa menemui pengacara ketenagakerjaan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Klien adalah pemilik usaha yang menjalankan usaha manufaktur dengan mempekerjakan pekerja tetap, tetapi ia memberhentikan pekerja dan tidak membayar upah serta pesangon pekerja yang telah berhenti bekerja, sehingga digugat.
Situasi klien tidak menguntungkan karena ia tidak membayar upah senilai puluhan juta won Korea Selatan sehingga melanggar berbagai peraturan seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Klien mempercayakan perkaranya kepada pengacara ketenagakerjaan Daeryun kami dengan harapan memperoleh hukuman seringan mungkin.
Pengacara ketenagakerjaan memastikan klien melanggar berbagai ketentuan seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Pengacara ketenagakerjaan Daeryun memastikan bahwa klien telah melanggar berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan.
Namun demikian, terdapat alasan yang patut dipertimbangkan, antara lain usaha klien mengalami masalah sehingga menghadapi kesulitan manajemen, dan ia tidak dengan sengaja tidak membayar upah serta pesangon, sehingga hal-hal tersebut perlu ditonjolkan semaksimal mungkin untuk meringankan hukuman.
2. Pengacara ketenagakerjaan: “Upaya membayar upah dan pesangon pekerja harus dipertimbangkan”
Pengacara ketenagakerjaan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membentuk tim pengacara spesialis yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman dalam menangani perkara melalui konsultasi yang mendalam dengan klien.
Pengacara ketenagakerjaan Daeryun memohon agar dijatuhkan putusan yang meringankan dengan mengemukakan bahwa terdakwa telah berupaya membayar upah dan pesangon pekerja serta adanya keadaan yang tidak terhindarkan seperti kesulitan manajemen.
■ Terdakwa telah berupaya membayar upah dan pesangon.
■ Usaha terdakwa mengalami masalah sehingga terdakwa menghadapi kesulitan manajemen.
3. Peraturan terkait seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan yang dibahas bersama pengacara ketenagakerjaan
Pengacara ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dalam kasus klien, dengan adanya poin tidak diselesaikannya pembayaran uang dan barang, tidak dibayarkannya tunjangan pemberitahuan pemberhentian, dan tidak dibayarkannya pesangon, di antara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan akibat tidak diselesaikannya pembayaran uang dan barang dan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan, diperkirakan penghukuman akan dijatuhkan dengan pidana yang ditetapkan untuk pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan yang hukumannya lebih berat.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 9 (larangan eksploitasi perantara) Tidak seorang pun boleh, tanpa berdasarkan undang-undang, ikut campur dalam penerimaan kerja orang lain demi keuntungan atau memperoleh keuntungan sebagai perantara.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 26 (pemberitahuan pemberhentian) Apabila pemberi kerja hendak memberhentikan pekerja (termasuk pemberhentian karena alasan manajemen), ia wajib memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari sebelumnya, dan apabila tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, ia wajib membayar upah biasa untuk 30 hari atau lebih. Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam salah satu hal berikut.
1. Apabila masa kerja terus-menerus pekerja kurang dari 3 bulan 2. Apabila usaha tidak mungkin dilanjutkan karena bencana alam atau kerusuhan, maupun sebab lain yang tidak terhindarkan 3. Apabila pekerja dengan sengaja menimbulkan gangguan besar terhadap usaha atau menimbulkan kerugian harta, dan hal itu termasuk sebab yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan Korea Selatan
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 36 (penyelesaian pembayaran) Apabila pekerja meninggal dunia atau berhenti bekerja, pemberi kerja wajib membayar upah, kompensasi, dan seluruh uang serta barang lainnya dalam waktu 14 hari sejak timbulnya alasan pembayaran. Namun, apabila terdapat keadaan khusus, jangka waktu dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 109 (ketentuan pidana) ① Barang siapa melanggar Pasal 36, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44-2, Pasal 46, Pasal 51-3, Pasal 52 ayat (2) butir 2, Pasal 56, Pasal 65, Pasal 72, atau Pasal 76-3 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. ② Terhadap barang siapa yang melanggar Pasal 36, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44-2, Pasal 46, Pasal 51-3, Pasal 52 ayat (2) butir 2, atau Pasal 56, penuntutan tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 110 (ketentuan pidana) Barang siapa termasuk salah satu nomor berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
1. Barang siapa melanggar Pasal 10, Pasal 22 ayat (1), Pasal 26, Pasal 50, Pasal 51-2 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) butir 1, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), kalimat utama ayat (4) serta ayat (7) pasal yang sama, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 64 ayat (1), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71, Pasal 74 ayat (1) sampai ayat (5), Pasal 75, Pasal 78 sampai Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 104 ayat (2) 2. Barang siapa melanggar perintah berdasarkan Pasal 53 ayat (5) |
Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan Pasal 9 (pembayaran pesangon dan lain-lain) ① Apabila pekerja berhenti bekerja, pemberi kerja wajib membayar pesangon dalam waktu 14 hari sejak hari timbulnya alasan pembayaran. Namun, apabila terdapat keadaan khusus, tanggal pembayaran dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan Pasal 44 (ketentuan pidana) Barang siapa termasuk salah satu nomor berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. Namun, dalam hal butir 1 dan butir 2, penuntutan tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban.
1. Barang siapa tidak membayar pesangon dengan melanggar Pasal 9 ayat (1) |
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 40 (concursus idealis) Apabila satu perbuatan memenuhi beberapa tindak pidana, penghukuman dijatuhkan dengan pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana yang paling berat.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 50 (berat ringannya pidana) ① Berat ringannya pidana mengikuti urutan masing-masing nomor Pasal 41. Namun, antara pidana penjara tanpa kewajiban bekerja seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja seumur hidup dianggap lebih berat, dan apabila batas maksimum pidana penjara tanpa kewajiban bekerja untuk waktu tertentu melampaui batas maksimum pidana penjara untuk waktu tertentu, maka pidana penjara tanpa kewajiban bekerja untuk waktu tertentu dianggap lebih berat. ② Untuk jenis pidana yang sama, yang batas maksimumnya lebih panjang dan yang jumlahnya lebih besar dianggap lebih berat, dan apabila batas maksimum atau jumlahnya sama, maka yang batas minimumnya lebih panjang dan yang jumlah minimalnya lebih besar dianggap lebih berat. ③ Selain ayat (1) dan ayat (2), berat ringannya ditentukan dengan mempertimbangkan sifat tindak pidana dan keadaan tindak pidana (犯情). |
4. Pengadilan menetapkan pidana denda ringan dengan mempertimbangkan kesulitan manajemen dan hal lain yang didalilkan pengacara ketenagakerjaan
Pengadilan menerima dalil pengacara ketenagakerjaan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan menjatuhkan putusan yang menyatakan “Terdakwa dipidana dengan pidana denda sebesar 5 juta won Korea Selatan. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, terdakwa ditahan di tempat kerja paksa selama jangka waktu yang dihitung dengan mengonversi 100 ribu won Korea Selatan sebagai 1 hari. Diperintahkan pembayaran sementara sejumlah uang yang setara dengan denda tersebut”.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyusun tim pelaksana yang terdiri atas banyak ahli hukum untuk memaksimalkan keahlian, dan melalui sistem gugatan khas Daeryun yang dibangun berdasarkan berbagai contoh penyelesaian, terus mengantarkan perkara yang dipercayakan menuju keberhasilan.
![근로기준법위반 벌금형 판결문 [노동변호사 사업주 방어사례] 근로기준법위반 등 다수 혐의 벌금형 방어](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240430040538650.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ingin mengetahui persyaratan dan prosedur pemutusan hubungan kerja biasa?
Pengacara Spesialis Hukum Ketenagakerjaan Menjelaskan Kriteria Pesangon bagi Pekerja Lepas dan Prosedur Pelaporan jika Tidak Dibayar
Jenis Utama Penempatan Pekerja secara Ilegal, Sanksi, dan Kewajiban yang Timbul
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaKriteria Penilaian Perundungan di Tempat Kerja: Unsur Hukum dan Analisis Yurisprudensi

Denda (pidana) akibat tidak membuat kontrak kerja tertulis, denda administratif, dan bagaimana cara menanganinya?

Pelaporan tunggakan upah, panduan prosedur pelaporan dan dokumen yang perlu disiapkan ketika upah tidak dibayarkan

Contoh, Cara Melapor, dan Tingkat Hukumannya?

Kasus kekerasan verbal di tempat kerja, prosedur penanganan hukum, dan cara mengumpulkan bukti

Sebelumnya
[Kasus bantuan kantor hukum spesialis perceraian] Klien tidak dapat bertemu anak setelah perceraian berdasarkan kesepakatan, menang setelah mengajukan gugatan
Berikutnya
[Kasus pengurangan hukuman oleh pengacara litigasi pidana di Cheonan] Klien memperoleh pengurangan hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Cheonan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














