Kisah Sukses

Asuransi Ketenagakerjaan
Asuransi KetenagakerjaanMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Studi Kasus Sukses Pengacara Uijeongbu] Menang dalam Sengketa Tata Usaha Negara Terkait Asuransi Ketenagakerjaan Berkat Pendampingan

Klien yang mendatangi pengacara Uijeongbu dapat memenangkan sengketa tata usaha negara terkait asuransi ketenagakerjaan dengan pendampingan Firma Hukum Daeryun.

1. Klien yang Mendatangi Pengacara Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara Uijeongbu hendak mengajukan gugatan pembatalan terhadap lembaga yang telah mengeluarkan keputusan pencabutan statusnya sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Kronologi Perkara yang Diidentifikasi Pengacara Uijeongbu

Klien dalam perkara ini, yang mendatangi pengacara Uijeongbu, memperoleh status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan ketika bekerja di perusahaan yang dikelola suaminya.

Namun, lembaga yang bertanggung jawab menentukan status kepesertaan asuransi ketenagakerjaan mencabut status klien sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Alasannya adalah klien tidak dapat diakui sebagai pekerja karena merupakan istri dari pemilik perusahaan dan anggota keluarga yang tinggal bersamanya.

Oleh karena itu, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pendampingan pengacara Uijeongbu dalam mengajukan gugatan pembatalan keputusan pencabutan status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan Pengacara Uijeongbu

■ Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan Pengacara Uijeongbu

▶ Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan

Pasal 2 (Definisi)

Istilah yang digunakan dalam undang-undang ini memiliki arti sebagai berikut.

1. “Tertanggung” berarti orang yang termasuk dalam salah satu kategori berikut.

a. Undang-Undang tentang Pemungutan Premi Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pemungutan Premi Asuransi Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Industri”) Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48-2 ayat (1) serta Pasal 48-3 ayat (1), yaitu pekerja, seniman, atau penyedia jasa tenaga kerja yang diasuransikan atau dianggap telah diasuransikan berdasarkan ketentuan tersebut

b. Undang-Undang Pemungutan Premi Asuransi Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Industri Pasal 49-2 ayat (1) dan ayat (2), yaitu pekerja mandiri yang mengikuti atau dianggap mengikuti asuransi ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan tersebut (selanjutnya disebut “tertanggung pekerja mandiri”)

▶ Undang-Undang tentang Pemungutan Premi Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri

Pasal 5 (Peserta Asuransi)

① Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, pemilik usaha dan pekerja pada usaha yang tunduk pada undang-undang tersebut (tidak termasuk pekerja yang dikecualikan dari penerapan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 10 dan Pasal 10-2; ketentuan yang sama berlaku selanjutnya dalam pasal ini) secara otomatis menjadi peserta asuransi ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “asuransi ketenagakerjaan”).

② Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 8, apabila pemilik usaha yang usahanya tidak tunduk pada undang-undang tersebut berdasarkan ketentuan pengecualian dalam undang-undang yang sama memperoleh persetujuan mayoritas pekerja dan persetujuan dari badan yang berwenang, pemilik usaha dan para pekerjanya dapat mengikuti asuransi ketenagakerjaan.

Pasal 6 (Kepesertaan Asuransi yang Dianggap Ada)

① Pasal 5 ayat (1), apabila suatu usaha yang pemilik dan pekerjanya wajib mengikuti asuransi ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan tersebut kemudian menjadi usaha yang dikecualikan dari penerapan berdasarkan ketentuan pengecualian dalam Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 8 karena perubahan skala usaha atau alasan lainnya, pemilik usaha dan para pekerjanya sejak tanggal tersebut dianggap mengikuti asuransi ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 5 ayat (2).

Pasal 8 (Penerapan Terpadu terhadap Usaha)

① Pasal 5 ayat (1) atau pasal yang sama ayat (3), apabila setiap usaha yang dijalankan oleh pemilik usaha yang wajib menjadi peserta asuransi berdasarkan ketentuan tersebut memenuhi persyaratan berikut, seluruh usaha tersebut dianggap sebagai satu usaha dalam penerapan undang-undang ini.

1. Pemilik usahanya harus orang yang sama

2. Setiap usaha harus memiliki jangka waktu yang telah ditentukan

2. Pendampingan Pengacara Uijeongbu untuk Memenangkan Perkara

Untuk memulihkan status klien sebagai tertanggung, pengacara Uijeongbu mendampingi seluruh proses gugatan pembatalan keputusan pencabutan status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Pengacara Uijeongbu Menyatakan bahwa Keputusan Pencabutan Status Klien sebagai Tertanggung Bersifat Melawan Hukum dan Tidak Patut

Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa keputusan pencabutan status klien sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan bersifat melawan hukum dan tidak patut.

Lembaga yang mengeluarkan keputusan pencabutan terhadap klien tidak menganggap klien sebagai pekerja dalam hubungan subordinasi yang bekerja untuk memperoleh upah.

Lembaga tersebut menganggap klien sebagai pemilik usaha bersama yang mengelola tempat usaha suaminya dalam kedudukannya sebagai istri.

Lembaga tersebut beralasan bahwa keadaan kerja sulit dipastikan apabila anggota keluarga yang tinggal bersama dan pekerja biasa bekerja di satu tempat usaha.

Pengacara Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun menyerahkan bukti yang memadai untuk membantah dalil lembaga tersebut dan menyatakan bahwa keputusan pencabutan status sebagai tertanggung bersifat melawan hukum dan tidak patut.

Pengacara Uijeongbu Menyatakan bahwa Klien Merupakan Pekerja yang Berstatus sebagai Tertanggung Asuransi Ketenagakerjaan

Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa klien merupakan pekerja yang berstatus sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Seperti pekerja lainnya di perusahaan suaminya, klien menandatangani perjanjian kerja dan bekerja dengan menerima upah berdasarkan perjanjian tersebut.

Klien menegaskan bahwa selain membayar pajak penghasilan atas penghasilan kerjanya, selama jangka waktu yang panjang ia juga telah terdaftar dalam asuransi sosial lainnya yang wajib ditanggung pekerja dan memperoleh status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

3. Pengacara Uijeongbu Memperoleh Putusan Pembatalan atas Keputusan Pencabutan Status sebagai Tertanggung Asuransi Ketenagakerjaan

Dengan pendampingan pengacara Uijeongbu, klien memenangkan gugatan pembatalan keputusan pencabutan status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan dan dapat memperoleh kembali status tersebut.

Putusan Pembatalan Keputusan Pencabutan Status sebagai Tertanggung Berkat Pendampingan Pengacara Uijeongbu

Klien dalam perkara ini, yang mendatangi pengacara Uijeongbu, menerima keputusan pencabutan status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan dari lembaga yang berwenang.

Karena telah bekerja di perusahaan suaminya dan mempertahankan status sebagai tertanggung selama jangka waktu yang panjang, klien tidak dapat menerima keputusan pencabutan yang mendadak tersebut.

Oleh karena itu, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun dan, dengan pendampingan pengacara Uijeongbu, mengajukan gugatan pembatalan keputusan pencabutan status sebagai tertanggung asuransi ketenagakerjaan.

Sebagai hasil gugatan, pengadilan menerima dalil pengacara Uijeongbu dan menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan pencabutan tersebut.

Jika Anda menghadapi situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan mendatangi Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk memperoleh konsultasi.

[의정부변호사 성공사례] 고용보험 관련 행정소송 조력 결과 승소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Asuransi Ketenagakerjaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Menangani banyak perkara eksekusi perdata seperti uang regres dan pembatalan tindakan penipuan kreditur, pengacara spesialis eksekusi perdata/administrasi

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Analisis Putusan / Pembaruan Terkait

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

[Pembelaan dalam perkara tindak pidana perusakan barang dengan hasil pidana denda] Kasus yang berakhir dengan pidana denda ringan meskipun menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka dan penolakan untuk meninggalkan tempat

Berikutnya

[Kasus kemenangan pengacara Jeju dalam gugatan nafkah anak] Berhasil mengurangi tuntutan nafkah anak pihak lawan dengan bantuan pengacara Jeju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat