Kisah Sukses

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)Pidana denda

Kasus pendampingan Kantor Hukum Gwangju | Berhasil membela klien tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) hingga dijatuhi “pidana denda”

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju menghadapi ancaman hukuman karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus). Oleh karena itu, untuk menghindari pidana penjara efektif, klien meminta bantuan pengacara Gwangju.

1. Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju

Klien yang datang ke Kantor Hukum Gwangju telah diadukan atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan meminta bantuan pengacara Gwangju untuk menghindari pidana penjara efektif.

Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Gwangju

Kantor Hukum Gwangju-latar belakang
Klik gambar untuk menuju halaman konsultasi.

Kantor Hukum Gwangju memperoleh kisah berikut secara langsung melalui konsultasi dengan klien.

Klien diadukan karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) terhadap putrinya dan menantunya.

Ketika putrinya menyampaikan bahwa ia ingin bercerai, klien marah kepada putri dan menantunya, lalu mengambil pisau dapur untuk menakut-nakuti dan mengancam mereka.

Karena itu, klien diadukan karena disangka mengancam para korban dengan membawa benda berbahaya. Klien kemudian meminta bantuan Kantor Hukum Gwangju untuk menghindari pidana penjara efektif dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Peraturan terkait tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju

■ Peraturan terkait tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju

Pengacara Gwangju menjelaskan tentang 🔗tindak pidana pengancaman.

Karena klien mengancam para korban dengan membawa benda berbahaya, pengacara menjelaskan bahwa perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), bukan tindak pidana pengancaman biasa.

Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Orang yang mengancam orang lain melakukan tindak pidana pengancaman biasa dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.

Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Apabila tindak pidana pengancaman dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Pasal 285 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana pengancaman, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan memperberat pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara berulang hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana itu.

2. Langkah pendampingan Kantor Hukum Gwangju

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Kantor Hukum Gwangju, pengacara Gwangju memahami latar belakang perkara dan menyusun langkah-langkah pendampingan. Pengacara Gwangju menganalisis hal-hal yang dapat diterapkan secara menguntungkan bagi klien dan menyampaikan argumentasi sebagai berikut.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Klien sepenuhnya menyadari bahwa perbuatannya telah melukai putri dan menantunya serta sangat menyesalinya.

Kantor Hukum Gwangju menekankan bahwa klien bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa para korban mengharapkan keringanan bagi klien

Korban menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan klien dan memberikan keterangan tentang motif perbuatan dalam perkara tersebut serta keadaan yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa para korban tidak menginginkan klien dihukum.

Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa risiko klien mengulangi tindak pidana tergolong rendah

Melalui perkara ini, klien menyadari masalah kekerasan dalam rumah tangga dan catatan pidananya, lalu menjalani pengobatan dengan obat-obatan serta konseling.

Kantor Hukum Gwangju menekankan bahwa klien telah menyatakan ikrar di hadapan para korban dan berupaya mencegah dirinya mengulangi tindak pidana.

3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gwangju, berhasil memperoleh “pidana denda”

Klien yang datang ke Kantor Hukum Gwangju disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan meminta bantuan pengacara Gwangju. Berkat bantuan pengacara Gwangju, klien dapat menghindari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda.

Jika Anda mengunjungi Kantor Hukum Gwangju

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju berada dalam keadaan telah diadukan karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Berkat bantuan pengacara Gwangju, klien dapat menghindari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Di Firma Hukum Daeryun, pengacara Gwangju yang memiliki pengetahuan profesional luas mengenai perkara pidana membentuk tim penanganan perkara untuk membantu klien.

Jika Anda menghadapi situasi serupa, silakan mengunjungi 🔗Kantor Hukum Gwangju milik Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk meminta bantuan.

광주법률사무소 조력사례 | 광주법률사무소, 특수협박 의뢰인 ‘벌금형’ 방어 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pembelaan perkara penguntitan | Dengan bantuan Daeryun, berhasil membela dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga dijatuhi ‘pidana denda’

Berikutnya

Penganiayaan emosional terhadap anak | Daeryun berhasil memperoleh perintah larangan mendekat terhadap pelaku penganiayaan emosional terhadap anak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat