Kisah Sukses
Kasus pendampingan Kantor Hukum Gwangju | Berhasil membela klien tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) hingga dijatuhi “pidana denda”
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju menghadapi ancaman hukuman karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus). Oleh karena itu, untuk menghindari pidana penjara efektif, klien meminta bantuan pengacara Gwangju.
1. Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju
Klien yang datang ke Kantor Hukum Gwangju telah diadukan atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan meminta bantuan pengacara Gwangju untuk menghindari pidana penjara efektif.
Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Gwangju

Kantor Hukum Gwangju memperoleh kisah berikut secara langsung melalui konsultasi dengan klien.
Klien diadukan karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) terhadap putrinya dan menantunya.
Ketika putrinya menyampaikan bahwa ia ingin bercerai, klien marah kepada putri dan menantunya, lalu mengambil pisau dapur untuk menakut-nakuti dan mengancam mereka.
Karena itu, klien diadukan karena disangka mengancam para korban dengan membawa benda berbahaya. Klien kemudian meminta bantuan Kantor Hukum Gwangju untuk menghindari pidana penjara efektif dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).
Peraturan terkait tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju
■ Peraturan terkait tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Gwangju
Pengacara Gwangju menjelaskan tentang 🔗tindak pidana pengancaman.
Karena klien mengancam para korban dengan membawa benda berbahaya, pengacara menjelaskan bahwa perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), bukan tindak pidana pengancaman biasa.
Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Orang yang mengancam orang lain melakukan tindak pidana pengancaman biasa dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.
Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Apabila tindak pidana pengancaman dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 285 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana pengancaman, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan memperberat pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara berulang hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana itu.
2. Langkah pendampingan Kantor Hukum Gwangju
Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Kantor Hukum Gwangju, pengacara Gwangju memahami latar belakang perkara dan menyusun langkah-langkah pendampingan. Pengacara Gwangju menganalisis hal-hal yang dapat diterapkan secara menguntungkan bagi klien dan menyampaikan argumentasi sebagai berikut.
Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Klien sepenuhnya menyadari bahwa perbuatannya telah melukai putri dan menantunya serta sangat menyesalinya.
Kantor Hukum Gwangju menekankan bahwa klien bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa para korban mengharapkan keringanan bagi klien
Korban menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan klien dan memberikan keterangan tentang motif perbuatan dalam perkara tersebut serta keadaan yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa para korban tidak menginginkan klien dihukum.
Kantor Hukum Gwangju menyatakan bahwa risiko klien mengulangi tindak pidana tergolong rendah
Melalui perkara ini, klien menyadari masalah kekerasan dalam rumah tangga dan catatan pidananya, lalu menjalani pengobatan dengan obat-obatan serta konseling.
Kantor Hukum Gwangju menekankan bahwa klien telah menyatakan ikrar di hadapan para korban dan berupaya mencegah dirinya mengulangi tindak pidana.
3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gwangju, berhasil memperoleh “pidana denda”
Klien yang datang ke Kantor Hukum Gwangju disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan meminta bantuan pengacara Gwangju. Berkat bantuan pengacara Gwangju, klien dapat menghindari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda.
Jika Anda mengunjungi Kantor Hukum Gwangju
Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Gwangju berada dalam keadaan telah diadukan karena disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).
Berkat bantuan pengacara Gwangju, klien dapat menghindari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).
Di Firma Hukum Daeryun, pengacara Gwangju yang memiliki pengetahuan profesional luas mengenai perkara pidana membentuk tim penanganan perkara untuk membantu klien.
Jika Anda menghadapi situasi serupa, silakan mengunjungi 🔗Kantor Hukum Gwangju milik Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk meminta bantuan.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Penganiayaan oleh Remaja: Tingkat Hukuman dan Cara Penanganan Berdasarkan Usia Pelaku
Rangkuman standar perhitungan uang perdamaian untuk tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan materi penanganan penghukuman pidana
Kriteria Penghukuman dan Cara Menangani Unsur Keterbukaan dalam Tindak Pidana Penghinaan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pembelaan perkara penguntitan | Dengan bantuan Daeryun, berhasil membela dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga dijatuhi ‘pidana denda’
Berikutnya
Penganiayaan emosional terhadap anak | Daeryun berhasil memperoleh perintah larangan mendekat terhadap pelaku penganiayaan emosional terhadap anak
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














