Kisah Sukses

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain
Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lainPidana denda

Pembelaan perkara penguntitan | Dengan bantuan Daeryun, berhasil membela dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga dijatuhi ‘pidana denda’

Klien yang diajukan ke persidangan pidana atas penguntitan didakwa menguntit istrinya dalam proses pengumpulan bukti untuk gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan, tetapi dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, perkara tersebut diselesaikan dengan pidana denda.

1. Klien yang mendatangi Daeryun karena perkara penguntitan

Klien yang didakwa melakukan penguntitan mengetahui perselingkuhan istrinya dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengajukan gugatan terhadap pria yang berselingkuh dengan istrinya. Namun, dalam proses tersebut, istrinya melaporkannya atas tindak pidana penguntitan.

Kisah klien yang didakwa melakukan penguntitan

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan-pidana denda
Klik gambar di atas untuk melihat informasi mengenai Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

Setelah hubungan perselingkuhannya dengan seorang pria terungkap, istri klien meninggalkan rumah tanpa memberi tahu keluarganya.

Klien kemudian mengetahui bahwa istrinya menyewa sebuah apartemen studio dan tinggal bersama pria tersebut, lalu mulai mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Klien memotret istrinya saat meninggalkan tempat kerja untuk menemui pria tersebut. Ia juga memotret pria itu ketika keluar dari tempat tinggal baru mereka serta kendaraan pria tersebut yang sedang diparkir.

Selain itu, untuk memastikan tempat tinggal istrinya setelah meninggalkan rumah, klien membeli alat pelacak lokasi, memasangnya pada roda belakang kendaraan istrinya, lalu menghubungkannya dengan telepon selulernya untuk menerima informasi lokasi.

Akibatnya, istrinya melaporkan klien atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan, sehingga ia akhirnya diajukan ke persidangan pidana.

Klien menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena merasa sangat dikhianati oleh sikap istrinya yang meninggalkan keluarga, tinggal bersama pria selingkuhannya, dan tidak mengakui kesalahannya. Ia memohon agar setidaknya tidak dijatuhi pidana penjara efektif.

Peraturan perundang-undangan terkait penghukuman tindak pidana penguntitan

🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan mendefinisikan tindak pidana penguntitan sebagai ‘melakukan secara bertentangan dengan kehendak pihak lain dan tanpa alasan yang sah suatu tindakan yang termasuk penguntitan terhadap pihak tersebut atau orang-orang di sekitarnya, sehingga menjadi perbuatan yang menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak lain, secara terus-menerus atau berulang’.

▣ Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan

Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan)

① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

▣ Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan

Pasal 15 (Larangan Pengumpulan Informasi Lokasi dan Tindakan Lainnya)

① Tidak seorang pun boleh mengumpulkan, menggunakan, atau memberikan informasi lokasi pribadi tanpa persetujuan subjek informasi lokasi pribadi yang bersangkutan.

Pasal 40 (Ketentuan Pidana)

Orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

4. Orang yang, dengan melanggar Pasal 15 ayat (1), mengumpulkan, menggunakan, atau memberikan informasi lokasi pribadi tanpa persetujuan subjek informasi lokasi pribadi yang bersangkutan

2. Bantuan Daeryun dalam membela dakwaan penguntitan

Dalam perkara seperti yang dialami klien di atas, dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sangat mungkin diterapkan bersama dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan. Untuk menyatakan bahwa perselingkuhan istrinya merupakan latar belakang tindakan penguntitan yang dilakukan klien, Daeryun memberikan bantuan sebagai berikut.

Perselingkuhan istri yang melatarbelakangi perkara klien

Latar belakang klien melakukan tindak pidana tersebut adalah perselingkuhan istrinya dan terputusnya komunikasi dengan istrinya setelah perselingkuhan itu terungkap.

Klien menyatakan bahwa tindakannya semata-mata bertujuan untuk memperoleh permintaan maaf dari istri dan pria yang berselingkuh dengannya, membahas cara merawat anak-anak mereka pada masa mendatang dan penyelesaian perceraian, serta mengamankan bukti untuk gugatan uang santunan terhadap pria tersebut. Ia tidak bermaksud menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada istrinya.

Penderitaan emosional yang dialami klien

Setelah perselingkuhannya terungkap, istri klien sama sekali tidak meminta maaf. Ia bahkan meninggalkan rumah dan anak-anaknya untuk terus menemui pria selingkuhannya, sehingga klien dan anak-anaknya mengalami penderitaan emosional yang berat.

Pengakuan tindak pidana dan penyesalan klien

Klien menyatakan bahwa terlepas dari latar belakangnya, ia sangat menyesali tindakannya yang membuat istrinya menganggap perbuatannya sebagai penguntitan.

Ditekankan pula bahwa melalui surat penyesalan yang ditulis tangan, ia mengakui tindak pidana yang dilakukannya secara impulsif dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.

3. Perkara penguntitan diselesaikan dengan ‘pidana denda’ berkat bantuan Daeryun

Klien yang didakwa melakukan penguntitan sekaligus melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Informasi Lokasi Korea Selatan karena memasang alat pelacak lokasi pada kendaraan istri dan pria yang berselingkuh dengannya berhasil menyelesaikan perkara dengan ‘pidana denda’ berkat bantuan Daeryun.

Klien yang merasa cemas setelah membaca banyak artikel mengenai penjatuhan hukuman berat terhadap tindak pidana penguntitan belakangan ini berulang kali menyampaikan terima kasih kepada Daeryun karena telah membantunya terhindar dari pidana penjara efektif.

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, perlunya bantuan advokat spesialis

Berdasarkan perubahan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, tindak pidana penguntitan kini diakui secara luas.

Oleh karena itu, banyak orang diajukan ke persidangan pidana tanpa menyadari bahwa tindakan mereka termasuk penguntitan.

Karena itu, jika Anda dilaporkan atas penguntitan dan mulai diperiksa terkait dakwaan tersebut, Anda perlu menyusun langkah penanganan dengan bantuan advokat spesialis yang berpengalaman menangani berbagai perkara penguntitan.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) secara aktif membantu klien berdasarkan data dari banyak perkara yang telah diselesaikan untuk 🔗membela klien dari penghukuman atas dakwaan penguntitan. Jika Anda memerlukan bantuan terkait perkara tersebut, silakan mengikuti 🔗konsultasi dengan advokat spesialis Daeryun.

스토킹처벌 방어 | 대륜 조력 받아 스토킹처벌법 혐의 ‘벌금형’으로 방어 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju | Klien memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat pendampingan pengacara di Jinju

Berikutnya

Kasus pendampingan Kantor Hukum Gwangju | Berhasil membela klien tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) hingga dijatuhi “pidana denda”

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat