Kisah Sukses
Pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju | Klien memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat pendampingan pengacara di Jinju
Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju didatangi oleh klien yang terancam hukuman berat karena melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Klien tersebut meminta bantuan pengacara di kantor Jinju yang menangani perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.
1. Klien yang menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju didatangi oleh klien yang berkonsultasi dengan pengacara di kantor Jinju untuk menyelesaikan perkaranya bersama pengacara spesialis.
Kronologi klien menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju
Dalam perkara ini, klien yang sedang mabuk membuat laporan palsu ke 112, kemudian melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Ketika petugas kepolisian menasihatinya dengan baik, klien mengira bahwa petugas tersebut sedang mengejeknya dan kemudian memancing perselisihan dengannya.
Petugas kepolisian berupaya membujuk klien, tetapi klien tidak mampu menahan amarahnya dan melakukan kekerasan dengan mendorong bahu petugas, menendangnya, serta memukul ulu hatinya.
Pada akhirnya, klien disangka melakukan 🔗tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan terancam pidana penjara efektif.
Untuk menyelesaikan perkara bersama pengacara spesialis, klien meminta pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju
Tindak pidana yang berkaitan dengan penghalangan tugas pejabat
Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik yang sedang menjalankan tugas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik dengan tujuan memaksanya melakukan atau mencegah tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya.
Pasal 137 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat dengan Tipu Muslihat)
Orang yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat publik dengan tipu muslihat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.
Pasal 143 (Percobaan Tindak Pidana)
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dipidana.
Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan)
① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditetapkan dalam setiap pasal tersebut diperberat hingga 1/2.
② Apabila tindak pidana pada ayat 1 mengakibatkan pejabat publik terluka, pelaku dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
3. Bentuk pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju
Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyusun strategi bertahap untuk mengurangi hukuman klien semaksimal mungkin. Pembelaan diajukan dengan argumentasi berikut.
Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Ditekankan bahwa klien merasa sangat malu atas tindakannya dan telah menulis surat pernyataan penyesalan sambil berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien telah melakukan penitipan pada lembaga resmi
Ditekankan bahwa klien telah melakukan penitipan uang untuk perkara pidana pada lembaga resmi guna menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada petugas kepolisian yang menjadi korban.
Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien sedang menjalani perawatan psikiatri
Ditekankan bahwa klien melakukan tindak pidana tersebut ketika kondisi mentalnya tidak stabil dan bahwa ia kini secara rutin menjalani konsultasi serta perawatan psikiatri, sehingga sama sekali tidak ada kemungkinan mengulangi tindak pidana.
4. Penilaian pengadilan atas argumentasi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju
Pengadilan menerima argumentasi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju dan menjatuhkan putusan, ‘Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.’
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju
Penanganan pada tahap awal sangat penting dalam perkara pidana.
Pendampingan pengacara spesialis perkara pidana dapat dikatakan sangat diperlukan agar periode krusial penanganan perkara tidak terlewatkan.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara spesialis perkara pidana yang terdiri atas 3~20 orang sesuai dengan skala perkara dan menawarkan 🔗strategi perkara pidana yang rasional dan tepat.
Selain itu, konsultasi dan penanganan darurat tersedia 24 jam sehari, 365 hari setahun.
Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara spesialis, silakan menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Contoh bantuan Pengacara Jinju | Berhasil mencegah penempatan anak yang berada dalam perlindungan di lembaga pemasyarakatan anak dalam perkara persiapan pembunuhan, tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan lainnya
Berikutnya
Pembelaan perkara penguntitan | Dengan bantuan Daeryun, berhasil membela dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga dijatuhi ‘pidana denda’
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














