Kisah Sukses

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabatHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju | Klien memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat pendampingan pengacara di Jinju

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju didatangi oleh klien yang terancam hukuman berat karena melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Klien tersebut meminta bantuan pengacara di kantor Jinju yang menangani perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

1. Klien yang menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju-tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Klik gambar di atas untuk membaca informasi tentang tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju didatangi oleh klien yang berkonsultasi dengan pengacara di kantor Jinju untuk menyelesaikan perkaranya bersama pengacara spesialis.

Kronologi klien menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Dalam perkara ini, klien yang sedang mabuk membuat laporan palsu ke 112, kemudian melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang datang ke lokasi.

Ketika petugas kepolisian menasihatinya dengan baik, klien mengira bahwa petugas tersebut sedang mengejeknya dan kemudian memancing perselisihan dengannya.

Petugas kepolisian berupaya membujuk klien, tetapi klien tidak mampu menahan amarahnya dan melakukan kekerasan dengan mendorong bahu petugas, menendangnya, serta memukul ulu hatinya.

Pada akhirnya, klien disangka melakukan 🔗tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan terancam pidana penjara efektif.

Untuk menyelesaikan perkara bersama pengacara spesialis, klien meminta pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Tindak pidana yang berkaitan dengan penghalangan tugas pejabat

Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)

① Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik yang sedang menjalankan tugas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

② Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik dengan tujuan memaksanya melakukan atau mencegah tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya.


Pasal 137 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat dengan Tipu Muslihat)

Orang yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat publik dengan tipu muslihat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.


Pasal 143 (Percobaan Tindak Pidana)

Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dipidana.


Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan)

① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditetapkan dalam setiap pasal tersebut diperberat hingga 1/2.

② Apabila tindak pidana pada ayat 1 mengakibatkan pejabat publik terluka, pelaku dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

3. Bentuk pendampingan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyusun strategi bertahap untuk mengurangi hukuman klien semaksimal mungkin. Pembelaan diajukan dengan argumentasi berikut.

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Ditekankan bahwa klien merasa sangat malu atas tindakannya dan telah menulis surat pernyataan penyesalan sambil berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien telah melakukan penitipan pada lembaga resmi

Ditekankan bahwa klien telah melakukan penitipan uang untuk perkara pidana pada lembaga resmi guna menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada petugas kepolisian yang menjadi korban.

Pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju menyatakan bahwa klien sedang menjalani perawatan psikiatri

Ditekankan bahwa klien melakukan tindak pidana tersebut ketika kondisi mentalnya tidak stabil dan bahwa ia kini secara rutin menjalani konsultasi serta perawatan psikiatri, sehingga sama sekali tidak ada kemungkinan mengulangi tindak pidana.

4. Penilaian pengadilan atas argumentasi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Pengadilan menerima argumentasi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju dan menjatuhkan putusan, ‘Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.’

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju

Penanganan pada tahap awal sangat penting dalam perkara pidana.

Pendampingan pengacara spesialis perkara pidana dapat dikatakan sangat diperlukan agar periode krusial penanganan perkara tidak terlewatkan.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara spesialis perkara pidana yang terdiri atas 3~20 orang sesuai dengan skala perkara dan menawarkan 🔗strategi perkara pidana yang rasional dan tepat.

Selain itu, konsultasi dan penanganan darurat tersedia 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara spesialis, silakan menghubungi pengacara kasus menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Jinju kapan saja.

진주공무집행방해변호사 조력 | 공무집행방해 의뢰인, 진주공무집행방해변호사 조력으로 ‘집행유예’

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Contoh bantuan Pengacara Jinju | Berhasil mencegah penempatan anak yang berada dalam perlindungan di lembaga pemasyarakatan anak dalam perkara persiapan pembunuhan, tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan lainnya

Berikutnya

Pembelaan perkara penguntitan | Dengan bantuan Daeryun, berhasil membela dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan sehingga dijatuhi ‘pidana denda’

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat