Kisah Sukses

Pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dan lainnya
Pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dan lainnyaBebas (tidak bersalah)

Putusan bebas atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi | Dilaporkan karena membuat dokumen atas nama orang lain, tetapi menang dengan putusan bebas

Para klien yang dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dilaporkan oleh direktur atas pemalsuan setelah membuat dokumen pribadi atas nama direktur tersebut.

1. Mengapa para klien didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan tindak pidana lainnya?

Para klien diajukan ke persidangan atas sejumlah dugaan, termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan, setelah membuat dokumen pribadi atas nama direktur.

Permasalahan bermula ketika para klien yang dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi tersebut menjalankan perusahaan pemasok dan tidak dapat membayar harga barang kepada perusahaan lain tepat waktu.

Karena pembayaran terus tertunda, perusahaan lain tersebut mengajukan sita jaminan atas piutang harga barang terhadap para klien.

Para klien kemudian menemui pegawai yang bertanggung jawab mengelola piutang perusahaan tersebut dan memintanya mencabut sita jaminan.

Namun, pegawai tersebut dikatakan meminta mereka membuat akta notaris yang memiliki kekuatan eksekutorial sebagai syarat pencabutan sita jaminan.

Para klien kemudian dikatakan membuat dokumen seperti ‘Surat Konfirmasi Utang dan Surat Kuasa’ atas nama orang yang secara formal tercatat sebagai direktur perusahaan mereka.

Para klien yang terancam dihukum atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi

Para klien menghadapi risiko hukuman atas dugaan 🔗tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan, penggunaan dokumen pribadi palsu, dan tindak pidana lainnya.

Di kantor mereka, para klien menyiapkan dan mengisi formulir ‘Surat Konfirmasi Utang dan Surat Kuasa’ atas nama direktur.

Dokumen ‘Surat Konfirmasi Utang dan Surat Kuasa’ tersebut dikatakan memuat jumlah utang, jenis utang, asal timbulnya utang, bunga setelah jatuh tempo, batas waktu pelunasan, dan keterangan lainnya.

Direktur tersebut dikatakan mengajukan pengaduan terhadap para klien atas dugaan pemalsuan dokumen pribadi karena mereka membuat dokumen atas namanya.

2. Pengacara profesional: “Unsur tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi tidak dapat dinyatakan terpenuhi”

Melalui konsultasi mendalam dengan para klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara profesional yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dan penggunaan dokumen pribadi palsu.

Pengacara profesional Daeryun dengan tegas menyatakan bahwa orang yang secara formal tercatat sebagai direktur perusahaan para terdakwa telah memberikan persetujuan secara diam-diam, termasuk dengan mendelegasikan seluruh kewenangannya kepada para terdakwa.

■ Pelapor yang namanya tercantum dalam dokumen telah memercayakan seluruh kegiatan usaha kepada para terdakwa dan mendelegasikan kewenangannya

■ Para terdakwa hanya membuat surat konfirmasi saldo transaksi untuk mitra usaha setelah menerima permintaan dari perusahaan lain agar menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembukuan

■ Berdasarkan hal-hal tersebut, tindakan para klien masih berada dalam lingkup kewenangan yang didelegasikan kepada mereka

■ Alat bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa memalsukan dan menggunakan dokumen pribadi tersebut

Ancaman hukuman atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi

Berikut adalah ancaman hukuman atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dan penggunaan dokumen pribadi palsu. Pemalsuan dan penggunaan dokumen pribadi palsu tergolong tindak pidana berat dan dapat dikenai hukuman yang berat.

Pasal 231 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemalsuan atau Perubahan Dokumen Pribadi dan Sejenisnya): Orang yang, dengan maksud untuk menggunakannya, memalsukan atau mengubah dokumen atau gambar milik orang lain mengenai hak, kewajiban, atau pembuktian suatu fakta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

Pasal 232 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pembuatan Dokumen Pribadi dengan Mengatasnamakan Kapasitas Orang Lain): Orang yang, dengan maksud untuk menggunakannya, membuat dokumen atau gambar mengenai hak, kewajiban, atau pembuktian suatu fakta dengan mengatasnamakan kapasitas orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

Pasal 232-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemalsuan atau Perubahan Rekaman Elektronik Pribadi): Orang yang, dengan maksud mengganggu pelaksanaan urusan, memalsukan atau mengubah rekaman pada media khusus, termasuk rekaman elektronik milik orang lain, mengenai hak, kewajiban, atau pembuktian suatu fakta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.

Pasal 234 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggunaan Dokumen Pribadi Palsu dan Sejenisnya): Orang yang menggunakan dokumen, gambar, atau rekaman pada media khusus, termasuk rekaman elektronik, yang dibuat melalui tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 sampai dengan Pasal 233 dipidana dengan hukuman yang ditetapkan bagi masing-masing tindak pidana tersebut.

Pasal 236 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggunaan Dokumen Pribadi secara Melawan Hukum): Orang yang menggunakan secara melawan hukum dokumen atau gambar milik orang lain mengenai hak, kewajiban, atau pembuktian suatu fakta dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, atau denda paling banyak 3.000.000 won Korea Selatan.

3. Pengadilan: “Masing-masing terdakwa dibebaskan dari tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan tindak pidana lainnya”

Pengadilan menerima argumentasi pengacara profesional Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi tersebut bahwa “masing-masing terdakwa dinyatakan bebas dan ringkasan putusan bebas ini diumumkan.”

Para klien dalam kasus tersebut mengalami masalah setelah menjalankan pekerjaan dengan menggunakan nama direktur. Hal ini terjadi karena direktur yang mengetahui fakta tersebut mengajukan pengaduan terhadap mereka atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi.

Dalam tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi, harus dibuktikan adanya bukti bahwa dokumen milik orang lain telah dipalsukan atau dimanipulasi. Daeryun berhasil memperoleh putusan bebas dengan membuktikan bahwa para klien membuat dokumen berdasarkan kewenangan yang telah didelegasikan oleh direktur.

Para klien yang memperoleh putusan bebas berkat bantuan pengacara profesional Daeryun juga menyampaikan rasa terima kasih mereka.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas sejumlah ahli hukum untuk memaksimalkan keahlian profesional.

Dengan sistem penanganan perkara khas Daeryun yang dibangun berdasarkan berbagai pengalaman penyelesaian perkara lintas bidang, kami memberikan bantuan terbaik untuk perkara yang dipercayakan kepada kami.

Jika Anda menghadapi kesulitan hukum, jangan ragu untuk meminta bantuan Daeryun kapan saja.

[사문서위조죄 무죄] 타인 명의로 공정증서 작성하여 고소 당했으나 명의자 묵시적 승낙 강조해 무죄 승소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan | Perkara tidak dilimpahkan setelah terungkap bahwa tersangka juga merupakan korban

Berikutnya

[Kasus bantuan pengacara di Busan dalam gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh] Klien berhasil memperoleh pengurangan uang santunan dengan bantuan pengacara di Busan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat