Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea SelatanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan | Perkara tidak dilimpahkan setelah terungkap bahwa tersangka juga merupakan korban

Klien yang disangkakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan sebenarnya tidak melanggar undang-undang tersebut, tetapi harus menjalani pemeriksaan kepolisian secara tidak adil.

1. Klien yang disangkakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan
Klik gambar untuk melihat informasi mengenai pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Klien yang disangkakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan merupakan kepala keluarga yang menafkahi keluarganya. Ia memercayai perkataan bahwa dirinya dapat memperoleh uang melalui transaksi keuangan elektronik sehingga akhirnya melanggar hukum.

Karena sedang kekurangan uang, klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan mudah diperdaya oleh organisasi kejahatan yang mengatakan bahwa ia dapat memperoleh pinjaman.

Organisasi tersebut dilaporkan meminta klien menyerahkan kartu debit atas namanya dan memberitahukan nomor identifikasi pribadi kartu tersebut.

Namun, setelah melihat sejumlah besar uang masuk ke rekeningnya lalu ditarik kembali, klien merasa curiga dan segera memblokir rekening tersebut.

Meskipun telah memblokir rekeningnya, klien tetap dapat dikenai penghukuman pidana karena telah membantu tindak pidana organisasi kejahatan tersebut.

Setelah diperiksa oleh kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan, klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun.

Klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan juga merupakan korban yang diperdaya organisasi kejahatan

Klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan diperdaya oleh organisasi kejahatan yang mengatakan bahwa ia dapat memperoleh pinjaman. Akibatnya, ia mempermudah tindak pidana mereka yang menggunakan transaksi keuangan elektronik dan akhirnya melanggar hukum.

Klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas keluarganya dan pada saat itu sangat membutuhkan uang.

Namun, uang yang masuk ke rekening klien merupakan uang hasil kerugian korban penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan. Klien kemudian disangkakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan dan harus menjalani pemeriksaan kepolisian.

2. Klien hanya disangkakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan karena diperdaya organisasi kejahatan

Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim advokat khusus yang terdiri atas sejumlah tenaga ahli dengan banyak pengalaman dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Tim advokat khusus Daeryun menjelaskan bahwa tersangka mengalami kesulitan ekonomi karena tidak dapat memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan sehingga diperdaya oleh organisasi kejahatan yang menawarkan pinjaman.

■ Tersangka merupakan kepala keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi karena tidak dapat memperoleh pinjaman

■ Tersangka yang bertanggung jawab menafkahi keluarganya berada dalam keadaan yang membuatnya mudah diperdaya oleh organisasi kejahatan yang mengatakan bahwa ia dapat memperoleh pinjaman

■ Tersangka merasa curiga di tengah proses tersebut dan segera memblokir rekeningnya

■ Tersangka merasa bersalah terhadap korban yang dirugikan akibat perbuatannya

Berapa ancaman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan?

Berikut ini adalah ancaman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Pasal 2 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan (Definisi) Istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini didefinisikan sebagai berikut.

1. “Transaksi keuangan elektronik” adalah transaksi ketika perusahaan keuangan atau penyelenggara jasa keuangan elektronik menyediakan produk dan layanan keuangan melalui perangkat elektronik (selanjutnya disebut “layanan keuangan elektronik”), dan pengguna memanfaatkannya secara otomatis tanpa bertatap muka atau berkomunikasi langsung dengan pegawai perusahaan keuangan atau penyelenggara jasa keuangan elektronik tersebut.

2. “Transaksi pembayaran elektronik” adalah transaksi keuangan elektronik ketika pihak yang memberikan dana (selanjutnya disebut “pembayar”) meminta perusahaan keuangan atau penyelenggara jasa keuangan elektronik memindahkan dana kepada pihak yang menerima dana (selanjutnya disebut “penerima”) dengan menggunakan sarana pembayaran elektronik.

Pasal 6-3 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan (Penggunaan dan Pengelolaan Informasi Rekening) Dalam menggunakan dan mengelola informasi yang berkaitan dengan rekening, siapa pun dilarang menerima atau memberikan informasi yang berkaitan dengan rekening maupun menyimpan, menyampaikan, atau mengedarkannya dengan tujuan agar digunakan untuk tindak pidana atau dengan mengetahui bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk tindak pidana.

Pasal 49 Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan (Ketentuan Pidana) ②Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

1. Orang yang memalsukan atau mengubah sarana akses

2. Orang yang menjadi perantara penjualan, menjual, mengekspor, mengimpor, atau menggunakan sarana akses yang telah dipalsukan atau diubah

3. Orang yang menjadi perantara penjualan, menjual, mengekspor, mengimpor, atau menggunakan sarana akses yang hilang atau dicuri

4. Orang yang menerobos infrastruktur keuangan elektronik atau perangkat elektronik untuk transaksi keuangan elektronik, memperoleh sarana akses melalui keterangan palsu atau cara melawan hukum lainnya, atau melakukan transaksi keuangan elektronik dengan menggunakan sarana akses yang diperoleh tersebut

5. Orang yang menjadi perantara penjualan, menjual, mengekspor, mengimpor, atau menggunakan sarana akses yang diperoleh dengan merampasnya secara paksa, menggelapkannya, menipu seseorang, atau melakukan pemerasan

6. Dihapus

③Uang elektronik dianggap sebagai efek sebagaimana ditetapkan untuk tindak pidana dalam Pasal 214 sampai dengan Pasal 217 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dan setiap tindak pidana tersebut dihukum dengan pidana yang ditetapkan untuknya.

④ Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

1. Orang yang melanggar Pasal 6 ayat (3) subparagraf 1 dengan mengalihkan atau menerima pengalihan sarana akses

2. Orang yang melanggar Pasal 6 ayat (3) subparagraf 2 atau 3 dengan meminjam atau meminjamkan sarana akses maupun menyimpan, menyampaikan, atau mengedarkannya

3. Pemberi gadai atau penerima gadai yang melanggar Pasal 6 ayat (3) subparagraf 4

4. Orang yang melanggar Pasal 6 ayat (3) subparagraf 5 dengan melakukan perantaraan, mediasi, atau periklanan, maupun membujuk orang lain sambil memberi atau menerima, meminta, atau menjanjikan imbalan

5. Orang yang melanggar Pasal 6-3 dengan menerima atau memberikan informasi yang berkaitan dengan rekening maupun menyimpan, menyampaikan, atau mengedarkannya

3. Kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara tersangka pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan

Kepolisian menerima argumentasi Firma Hukum Daeryun dan memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara tersangka pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan.

Kepolisian menjelaskan bahwa perkara tersebut diakhiri dengan keputusan untuk tidak melimpahkannya karena sulit untuk menyimpulkan bahwa sarana akses telah dialihkan.

Firma Hukum Daeryun mengoperasikan Grup Hukum Pidana. Para tenaga ahli berpengalaman di bidang pidana membentuk tim sesuai dengan skala perkara dan menangani perkara tersebut.

Sebanyak 3 hingga 20 tenaga ahli hukum memberikan pembelaan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. Apabila Anda membutuhkan bantuan, silakan memperoleh pendampingan dari Grup Hukum Pidana Daeryun kapan saja.

[전자금융거래법위반 경찰 단계 종결] 피의자 역시 피해자임을 밝혀 불송치 결정 받아내

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kisah sukses pengacara kasus pemerkosaan] Klien yang dilaporkan secara tidak adil atas tindak pidana pemerkosaan diputus bebas

Berikutnya

Putusan bebas atas tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi | Dilaporkan karena membuat dokumen atas nama orang lain, tetapi menang dengan putusan bebas

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat