Kisah Sukses
Pembelaan terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan | Nasihat hukum bagi klien yang hendak mengajukan pengaduan pidana atas dugaan pelanggaran undang-undang tersebut
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan bertujuan mencegah perbuatan yang merugikan kepentingan pelaku usaha sejenis melalui cara-cara yang tidak patut. Daeryun memberikan nasihat hukum kepada klien yang hendak mengajukan pengaduan pidana atas dugaan pelanggaran undang-undang ini.
1. Klien yang mengunjungi Daeryun terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Klien yang hendak mengajukan pengaduan pidana terhadap sebuah perusahaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan mengunjungi Daeryun, menyampaikan rasa frustrasinya, dan mengungkapkan hal-hal berikut.
Kronologi perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Hal-hal berikut melatarbelakangi keputusan klien untuk mengajukan pengaduan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan.
Klien merupakan perwakilan perusahaan N yang menjalankan usaha produksi dan penjualan mesin pertanian, mesin umum, serta suku cadang mesin pertanian.
Suatu hari, ketika mencari perusahaannya di internet, klien menemukan situs web lain bernama T Mesin Pertanian, bukan situs perusahaannya. Situs tersebut mengiklankan seolah-olah memperoleh pasokan suku cadang mesin pertanian dari perusahaan klien dan menjualnya.
Namun, klien tidak pernah memasok suku cadang kepada perusahaan T ataupun memintanya melakukan penjualan sehingga klien merasa sangat heran.
Karena perusahaan T mengiklankan dan menjual barang dengan promosi yang secara tidak benar menyatakannya sebagai barang milik perusahaan klien atau yang menimbulkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan isi barang, perusahaan T telah melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan. Oleh karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana.
Namun, karena sama sekali tidak memiliki pengetahuan mengenai hukum terkait, klien meminta nasihat hukum kepada Daeryun.
Peraturan terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
🔗Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan adalah undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah perbuatan persaingan curang yang merugikan kepentingan pelaku usaha sejenis melalui cara-cara yang tidak patut.
▣ Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan Pasal 2 (Definisi) 1. “Perbuatan persaingan curang” adalah salah satu perbuatan yang disebutkan dalam butir-butir berikut. a. Perbuatan menggunakan nama, nama dagang, merek, wadah atau kemasan barang, atau tanda lain milik pihak lain yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan barang milik pihak lain, yang dikenal luas di Korea Selatan, atau menggunakan sesuatu yang sama atau serupa dengannya, maupun menjual, mengedarkan, mengimpor, atau mengekspor barang yang menggunakan tanda tersebut sehingga menimbulkan kebingungan dengan barang milik pihak lain.
f. Mengiklankan barang dengan secara tidak benar menyatakannya sebagai barang milik pihak lain, atau pada barang maupun iklannya menggunakan promosi atau tanda yang menimbulkan kesalahpahaman mengenai kualitas, isi, metode produksi, kegunaan, atau jumlah barang, maupun menjual, mengedarkan, mengimpor, atau mengekspor barang dengan cara atau tanda tersebut.
l. Menggunakan tanpa izin, untuk kegiatan usahanya sendiri, nama, potret, suara, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat mengidentifikasi pihak lain, yang dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi di Korea Selatan, dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang adil atau tatanan persaingan sehingga melanggar kepentingan ekonomi pihak lain.
m. Perbuatan lain yang menggunakan tanpa izin, untuk kegiatan usahanya sendiri, hasil dan sebagainya yang tercipta melalui investasi atau upaya besar pihak lain, dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang adil atau tatanan persaingan sehingga melanggar kepentingan ekonomi pihak lain. |
Pasal 18 (Ketentuan Pidana) Orang yang melakukan perbuatan persaingan curang sebagaimana disebutkan di atas dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan. |
2. Bantuan Daeryun untuk pengaduan pidana berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Daeryun memberikan nasihat hukum berikut kepada klien yang hendak mengajukan pengaduan pidana terhadap perusahaan T karena mengiklankan barang milik klien tanpa izin, berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan.
Dalil mengenai terjadinya pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Selama 22 tahun memproduksi dan menjual produk serta suku cadang mesin pertanian, perusahaan klien telah berkembang menjadi merek yang dikenal luas oleh pelanggan pengguna mesin pertanian di berbagai wilayah Korea Selatan.
Namun, meskipun tidak pernah menandatangani kontrak pasokan dengan klien ataupun diminta melakukan penjualan, perusahaan T mengiklankan seolah-olah memperoleh pasokan suku cadang dari perusahaan klien dan menjual produk yang sama sekali tidak berkaitan dengan suku cadang milik klien.
Daeryun menyarankan agar klien menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang adil atau tatanan persaingan, yakni melalui penggunaan tanpa izin untuk kegiatan usaha perusahaan T sendiri, sehingga kepentingan ekonomi klien telah dilanggar.
3. Hasil nasihat hukum terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, ‘Menang Perkara’
Sebagai hasil dari nasihat hukum yang diberikan Daeryun kepada klien yang hendak mengajukan pengaduan pidana terhadap perusahaan lawan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pihak lawan dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar sehingga klien berhasil memperoleh hasil berupa menang perkara.
Jika perusahaan dirugikan terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Apabila terjadi perbuatan persaingan curang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada Kepala Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan agar dikeluarkan rekomendasi perbaikan, mengajukan gugatan ganti rugi, atau mengajukan pengaduan pidana seperti klien tersebut.
Hal penting dalam proses ini adalah membuktikan secara jelas bahwa hak dan kepentingan pihak yang dirugikan telah dilanggar akibat perbuatan persaingan curang serta bahwa kepentingan ekonominya telah mengalami kerugian.
Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh bantuan dari ahli hukum.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memberikan solusi dan bantuan yang sesuai dengan keadaan klien berdasarkan data berbagai kasus yang pernah ditanganinya terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan. Jika memerlukan bantuan, silakan ajukan 🔗konsultasi hukum kepada Daeryun kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Jenis praktik perdagangan efek yang tidak adil dan kriteria penilaian risiko investasi
Ganti Rugi akibat Perbuatan Persaingan Curang dan Kriteria Penilaian Pelanggaran
Panduan cakupan penerapan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, tindakan pelanggaran, serta standar sanksinya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaKebocoran rahasia dagang, dapatkah karyawan yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan dihukum?

Kriteria Pemidanaan atas Perbuatan yang Melanggar Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan, Analisis Kasus

Kriteria Terpenuhinya Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Merek Korea Selatan dan Cara Menangani Hukuman atas Pelanggaran Hak Merek

Sanksi pidana dan tanggung jawab perdata atas pelanggaran perjanjian kerahasiaan?

Apa Kriteria Pelanggaran Hak Cipta, Ganti Rugi, dan Cara Penanganannya?

Sebelumnya
Bantuan Pengacara Uang Pinjaman Jinju | Tuntutan uang pinjaman senilai 100 juta won Korea Selatan dikabulkan
Berikutnya
Bantuan Kantor Pengacara Daegu | Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan bagi Klien yang Dituduh secara Tidak Adil Melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















