Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea SelatanPidana denda

Kasus bantuan Kantor Hukum Wonju | Kantor Hukum Wonju membantu menangani perkara pekerjaan tanah tanpa izin hingga dijatuhkan pidana denda ringan

Klien yang datang ke Kantor Hukum Wonju menghadapi pengaduan atas pekerjaan tanah tanpa izin. Dengan bantuan pengacara Wonju yang berpengalaman menangani perkara berdasarkan Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan, klien dijatuhi pidana denda ringan.

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Wonju

Kantor Hukum Chuncheon - Pidana denda

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Wonju menghadapi persidangan atas 🔗pelanggaran Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan karena melakukan pekerjaan tanah tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Klien mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Wonju untuk membela perkara tersebut dengan bantuan pengacara Wonju.

Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh Kantor Hukum Wonju

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Wonju menghadapi persidangan karena disangka melakukan pekerjaan tanah tanpa izin.

Klien tinggal di daerah pegunungan dan beberapa tahun sebelumnya pernah mengalami kerusakan berupa rumahnya yang runtuh akibat tanah longsor karena hujan lebat.

Setelah peristiwa tersebut, klien merasa perlu bersiap menghadapi curah hujan tinggi pada musim hujan yang akan datang.

Untuk meratakan tanah di daerah pegunungan yang berisiko mengalami tanah longsor, klien melakukan pekerjaan dengan memangkas tanah.

Setelah pekerjaan tersebut, otoritas yang berwenang menyatakan bahwa klien telah mengubah bentuk dan sifat tanah tanpa izin mereka, sehingga pengaduan diajukan terhadap klien oleh otoritas tersebut.

Dalam situasi ini, klien mendatangi Kantor Hukum Wonju untuk memperoleh bantuan dalam mempersiapkan persidangan.

Ancaman hukuman perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Wonju

Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Menurut Pasal 56 Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan, izin dari wali kota, kepala daerah, atau pejabat berwenang lainnya harus diperoleh untuk melakukan kegiatan pembangunan tertentu.

Kegiatan pembangunan tersebut mencakup pendirian bangunan atau struktur, perubahan bentuk dan sifat tanah, penggalian tanah dan batu, pembagian bidang tanah, atau penumpukan barang selama jangka waktu tertentu atau lebih di kawasan hijau dan kawasan sejenis.

Namun, kegiatan yang dilakukan berdasarkan rencana kota atau daerah dikecualikan.

Izin juga harus diperoleh apabila kegiatan pembangunan yang telah mendapatkan izin hendak diubah, sedangkan perubahan terhadap hal-hal yang bersifat ringan tidak memerlukan izin terpisah.

Orang yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin atau memperoleh izin dengan cara yang tidak sah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan Kantor Hukum Wonju dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan

Untuk membela klien yang menghadapi pengaduan atas pekerjaan tanah tanpa izin, Kantor Hukum Wonju membentuk tim penanganan yang terdiri atas pengacara Wonju berpengalaman dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan dan memberikan bantuan kepada klien.

Kantor Hukum Wonju mengajukan permohonan pemeriksaan setempat untuk mendukung argumentasi

Pengacara Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa pekerjaan tanah yang dilakukan klien tidak bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Melalui pekerjaan tersebut, klien bermaksud mencegah terlebih dahulu kerusakan serius yang dapat menimpa rumah-rumah penduduk di sekitarnya.

Tujuan pekerjaan itu semata-mata untuk mencegah bencana, tanpa tujuan pribadi atau maksud untuk mengejar keuntungan finansial bagi klien.

Tim penanganan perkara dari kantor Wonju menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat untuk membuktikan bahwa bencana besar tidak akan dapat dihindari apabila klien tidak melakukan pekerjaan tersebut.

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa tindakan tersebut dibenarkan untuk mencegah bencana

Tim penanganan Kantor Hukum Wonju menegaskan bahwa tindakan klien memberikan kontribusi besar dalam mencegah bencana seperti tanah longsor akibat hujan lebat.

Klien pernah mengalami peristiwa serius ketika rumahnya runtuh akibat hujan lebat pada musim hujan. Setelah itu, ketika mendistribusikan hasil pertanian di daerah pegunungan, klien telah mengetahui kondisi medan yang berbahaya.

Oleh karena itu, klien melakukan pekerjaan tersebut untuk mencegah terlebih dahulu bencana akibat curah hujan tinggi pada musim hujan yang akan datang.

Pengacara Wonju mengakui bahwa klien tidak memperoleh izin dari otoritas yang berwenang, tetapi menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan untuk menanggulangi bencana.

3. Pidana denda dijatuhkan berkat pembelaan Kantor Hukum Wonju dalam persidangan

Untuk membela klien dalam persidangan, Kantor Hukum Wonju membentuk tim penanganan dan memberikan bantuan dalam seluruh proses, mulai dari konsultasi awal hingga persidangan berakhir. Hasilnya, klien dapat dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil.

Kantor Hukum Wonju menyelesaikan perkara dengan pidana denda ringan

Klien yang datang ke Kantor Hukum Wonju menghadapi persidangan atas pelanggaran Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan dan mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Wonju untuk memperoleh pembelaan dalam perkara tersebut.

Kantor Hukum Wonju kemudian membentuk tim penanganan yang terdiri atas pengacara Wonju dengan pengetahuan mendalam mengenai Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan dan memberikan bantuan kepada klien.

Hasilnya, pengadilan menerima argumentasi pengacara Wonju dan menjatuhkan pidana denda ringan kepada klien.

Apabila Anda memerlukan pembelaan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perencanaan Wilayah Nasional Korea Selatan seperti ini, silakan berkonsultasi kapan saja dengan 🔗pengacara Kantor Hukum Wonju.

원주법률사무소 조력사례 | 원주법률사무소, 무허가 토지 공사 사건 조력해 경미한 벌금형 선고

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Berhasil Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan | Klien Berhasil Memperoleh Bukti yang Menentukan dengan Bantuan Daeryun

Berikutnya

Firma Hukum di Cheongju | Mewakili tergugat dalam gugatan konfirmasi pengakhiran kontrak pasokan, “Tuntutan penggugat ditolak”

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat