Kisah Sukses

Pemerasan, Kekerasan fisik (penganiayaan)
Pemerasan, Kekerasan fisik (penganiayaan)Tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)

Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon | Memperoleh Keputusan Tanpa Penjatuhan Tindakan dengan Menyangkal Perbuatan yang Dituduhkan kepada Anak dalam Perkara Perlindungan

Pengacara kekerasan di sekolah Suwon mendampingi seorang anak dalam perkara perlindungan yang dirujuk ke Komite Kekerasan di Sekolah atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan. Perkara tersebut berakhir dengan keputusan tanpa penjatuhan tindakan setelah berhasil dibuktikan bahwa anak tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

1. Klien yang Menemui Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

Klien yang menemui pengacara kekerasan di sekolah Suwon dilaporkan oleh siswa korban atas kekerasan di sekolah berupa pemerasan dan penganiayaan. Untuk menyangkal dugaan tersebut dan menghindari penjatuhan tindakan, klien segera mendatangi 🔗Kantor Suwon Daeryun yang berlokasi di Paldal-gu, Suwon.

Keadaan Perkara yang Ditelaah Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

pengacara-kekerasan-di-sekolah-Suwon-tanpa-penjatuhan-tindakan

Pengacara kekerasan di sekolah Suwon menelaah keadaan perkara secara terperinci melalui konsultasi dengan klien.

Siswa korban menyampaikan tuduhan berikut mengenai perbuatan klien.

1. Tanpa persetujuan siswa korban, klien diam-diam mengambil dan memakan makanan ringan dari tas siswa korban bersama teman-teman lainnya serta meminta siswa korban membawanya lagi pada kesempatan berikutnya. (Pemerasan dan pengancaman)

2. Klien memukuli siswa korban dengan keras. (Kekerasan fisik (penganiayaan))

Menanggapi hal tersebut, klien menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memaksa atau mengancam siswa korban agar membawa makanan ringan. Menurut klien, setiap kali siswa korban membawa makanan ringan ke sekolah, para siswa di kelas selalu membaginya bersama sehingga klien mengambil dan memakannya secara wajar.

Mengenai tuduhan penganiayaan terhadap siswa korban, klien juga menyatakan bahwa dirinya hanya memukul sebagai hukuman dalam permainan yang mereka mainkan bersama dan bahwa dirinya pun dipukul oleh siswa korban sebagai hukuman.

Berdasarkan pernyataan klien tersebut, pengacara kekerasan di sekolah Suwon memberikan pendampingan untuk memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan.

Peraturan Terkait yang Dijelaskan oleh Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

Untuk memeriksa perkara kekerasan di sekolah dan menjatuhkan tindakan disipliner, kantor dukungan pendidikan di Korea Selatan membentuk 🔗Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

■ Kriteria tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah

1. Tingkat keseriusan

2. Keberlanjutan

3. Kesengajaan

4. Tingkat penyesalan

5. Tingkat perdamaian

6. Kemungkinan pembinaan terhadap siswa pelaku

7. Apakah siswa korban merupakan siswa penyandang disabilitas

■ Jenis tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah

No. 1 Permintaan maaf tertulis

Siswa menyerahkan dokumen tertulis kepada sekolah

No. 2 Larangan melakukan kontak, mengancam, atau membalas

Siswa pelaku dilarang mendekati siswa korban

No. 3 Pelayanan di lingkungan sekolah

Melakukan kegiatan pelayanan di dalam sekolah

No. 4 Pelayanan masyarakat

Melakukan pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau instansi administratif

No. 5 Mengikuti program pendidikan khusus atau terapi psikologis

Mengikuti program pendidikan khusus atau terapi psikologis oleh tenaga ahli dari dalam atau luar sekolah

No. 6 Skorsing dari kegiatan belajar

Skorsing dari kegiatan belajar selama 5~10 hari (siswa dapat mengulang kelas jika jumlah hari kehadirannya tidak mencukupi)

No. 7 Pemindahan kelas

Memindahkan siswa pelaku ke kelas lain di sekolah yang sama

No. 8 Pemindahan sekolah

Tindakan memindahkan siswa pelaku ke sekolah lain (pemindahan paksa)

No. 9 Tindakan pengeluaran dari sekolah

Mengeluarkan siswa pelaku dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas)

2. Bentuk Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon

Berdasarkan konsultasi mendalam dengan klien dan hasil penyelidikan, pengacara kekerasan di sekolah Suwon menyampaikan alasan perlunya keputusan tanpa penjatuhan tindakan serta menekankan hal-hal berikut kepada majelis hakim.

Pernyataan Para Siswa di Sekolah

Hasil penyelidikan menyeluruh terhadap para siswa setelah laporan kekerasan di sekolah menunjukkan adanya pernyataan yang secara konsisten menyebutkan bahwa klien tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh siswa korban.

Berdasarkan hal tersebut, Daeryun secara aktif menekankan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terjadi.

Penyangkalan atas Tuduhan Penganiayaan terhadap Klien

Klien memiliki tinggi badan 150 cm sehingga tergolong sangat pendek dibandingkan siswa seusianya. Klien juga hanya memiliki sedikit lemak dan otot sehingga dapat dikatakan bertubuh kecil.

Sebaliknya, siswa korban memiliki tinggi badan 180 cm dan postur yang jauh lebih besar daripada klien. Berdasarkan hal tersebut, disampaikan dalil bahwa klien sulit dianggap telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Klien Tidak Memiliki Motif untuk Melakukan Perbuatan yang Dituduhkan

Dalam kesehariannya di sekolah, klien menjaga hubungan yang baik dengan teman-teman sekelasnya dan hanya memiliki hubungan pertemanan biasa dengan siswa korban.

Disampaikan dalil bahwa sulit untuk menemukan motif bagi klien untuk mengancam dan memeras siswa korban, yang tidak memiliki konflik emosional apa pun dengannya, di dalam kelas yang disaksikan oleh seluruh teman sekelas.

3. Hasil Pendampingan Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon, ‘Tanpa Penjatuhan Tindakan’

Setelah pengacara kekerasan di sekolah Suwon secara aktif menyangkal perbuatan yang dituduhkan kepada klien, klien yang merupakan anak dalam perkara perlindungan berhasil memperoleh keputusan ‘tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)’.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengoperasikan 🔗Kelompok Kekerasan di Sekolah. Dalam kelompok tersebut, pengacara spesialis kekerasan di sekolah yang memiliki pengetahuan profesional secara khusus menangani pemeriksaan dan pengelolaan perkara yang dirujuk kepada Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Oleh karena itu, jika Anda akan menghadapi pemeriksaan atas perkara kekerasan di sekolah, disarankan untuk memperoleh pendampingan dari pengacara spesialis kekerasan di sekolah Daeryun.

수원학교폭력변호사 | 보호소년의 가해행위를 부정하여 불처분 받아낸 수원학교폭력변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerasan, Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Berpengalaman sebagai jaksa Cabang Chungju Kejaksaan Distrik Cheongju [remaja], pengacara spesialis pidana/kekerasan sekolah

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Pengalaman sebagai Kepala Divisi (Divisi Pidana 3) Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan; pengacara spesialis pidana/kekerasan sekolah

Pengacara Kang Jung-hoon

Kang Jung-hoon

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis kekerasan sekolah

Pengacara Kim Dae-won

Kim Dae-won

T. 070-7510-1755

Pengalaman sebagai anggota Komite Peninjau Penanggulangan Kekerasan Sekolah Kantor Pendidikan Incheon Selatan

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Daegu | Membela klien kasus pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan hingga hanya dikenai pidana denda ringan

Berikutnya

Bantuan kantor pengacara Anyang | Kantor pengacara Anyang membantu klien terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani meskipun menghadapi 3 dakwaan termasuk penguntitan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat