Kisah Sukses
Bantuan kantor pengacara Anyang | Kantor pengacara Anyang membantu klien terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani meskipun menghadapi 3 dakwaan termasuk penguntitan
Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang berada dalam situasi didakwa atas 3 tuduhan.
Atas permintaan klien agar setidaknya terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani, pengacara Anyang dari Daeryun memberikan bantuannya.
1. Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang

Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang diadukan oleh pacarnya atas kejahatan kekerasan seksual berupa perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya,🔗penguntitansebagai kejahatan, 🔗Tindak pidana pengancamandan lain sebagainya.
Klien sangat khawatir akan menerima hukuman berat atas banyaknya dakwaan tersebut.
Klien datang ke kantor pengacara Anyang dari Daeryun dengan harapan setidaknya dapat terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani.
Pengacara Anyang memahami kronologi perkara
Pengacara Anyang dari Daeryun memahami kronologi perkara melalui konsultasi mendalam dengan klien di kantornya.
Klien menggunakan ponsel untuk merekam tubuh telanjang klien, lalu ketika pacarnya menyampaikan keinginan untuk berpisah, ia melakukan pengancaman dengan menjadikan foto tersebut sebagai dalih.
Karena keinginan pacarnya untuk berpisah tidak surut, klien kemudian secara terus-menerus mengirimkan puluhan kali pesan berisi foto dan ancaman bahwa ia akan mati jika mereka berpisah.
Atas fakta tersebut, klien diadukan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, dan pengancaman.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara Anyang
Kami akan menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait perkara klien yang datang ke kantor pengacara Anyang.
Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan Pasal 14 (perekaman menggunakan kamera dan sejenisnya)
① Orang yang, dengan menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain yang memiliki fungsi serupa, merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
② Orang yang mengedarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau memamerkan maupun menayangkan secara terbuka rekaman atau salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (termasuk salinan dari salinan; selanjutnya sama dalam Pasal ini), atau orang yang, meskipun perekaman pada ayat (1) pada saat perekaman tidak bertentangan dengan kehendak orang yang direkam (termasuk hal merekam tubuh sendiri secara langsung), kemudian mengedarkan dan sejenisnya rekaman atau salinan tersebut bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
③ Orang yang, dengan tujuan memperoleh keuntungan dan bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, melakukan tindak pidana pada ayat (2) dengan menggunakan jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan」 Pasal 2 ayat (1) butir 1, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
④ Orang yang menyimpan, membeli, mengarsipkan, atau menonton rekaman atau salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
⑤ Apabila tindak pidana pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan, hukuman yang ditetapkan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga setengahnya.
Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan Pasal 18 (tindak pidana penguntitan)
① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 283 (pengancaman, pengancaman terhadap leluhur)
① Orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan ringan, atau denda ringan.
② Apabila tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap leluhur dalam garis lurus dari diri sendiri atau pasangan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③ Tindak pidana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
2. Kantor pengacara Anyang, bantuan untuk pembelaan klien
Kantor pengacara Anyang pertama-tama membantu klien mencapai perdamaian secara baik dengan korban dan menyusun surat kesepakatan, lalu mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman kepada majelis hakim untuk memohon pertimbangan penjatuhan pidana atas tindak pidana pengancaman dan tindak pidana penguntitan.
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan Pasal 327 (putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima) Dalam hal-hal berikut harus dijatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
1. Ketika tidak ada yurisdiksi peradilan atas terdakwa
2. Ketika prosedur pengajuan penuntutan batal karena melanggar ketentuan undang-undang
3. Ketika penuntutan kembali diajukan atas perkara yang telah diajukan penuntutannya
4. Pasal 329dilanggar sehingga penuntutan diajukan
5. Ketika pengaduan dicabut dalam perkara yang penuntutannya hanya dapat diajukan apabila terdapat pengaduan
6. Ketika, dalam perkara yang penuntutannya tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban, korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman atau menarik pernyataan yang menghendaki penghukuman
Selain itu, kantor pengacara Anyang memohon keringanan dengan alasan bahwa klien kemudian telah menghapus rekaman tersebut dan tidak menyebarkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian tambahan.
3. Hasil bantuan kantor pengacara Anyang, berhasil membela hingga diperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Berkat bantuan kantor pengacara Anyang, klien dapat terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani meskipun menghadapi tiga dakwaan.
Belakangan ini, seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap kejahatan kekerasan seksual, hukuman yang berat pun dijatuhkan, sehingga mendapatkan bantuan dari pengacara yang berpengalaman merupakan pilihan yang paling aman.
Apabila Anda terlibat dalam dakwaan terkait kejahatan kekerasan seksual dalam situasi seperti di atas, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang berupaya sebaik mungkin melindungi hak klien mulai dari tahap konsultasi, penyidikan, hingga proses persidangan, yaitu 🔗Kantor Anyang.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Penganiayaan oleh Remaja: Tingkat Hukuman dan Cara Penanganan Berdasarkan Usia Pelaku
Pedoman berat hukuman untuk perekaman dengan kamera tersembunyi, tingkat hukuman atas perekaman ilegal, dan cara tersangka menanganinya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Pengacara Kekerasan di Sekolah Suwon | Memperoleh Keputusan Tanpa Penjatuhan Tindakan dengan Menyangkal Perbuatan yang Dituduhkan kepada Anak dalam Perkara Perlindungan
Berikutnya
Kasus bantuan Kantor Hukum Changwon | Klien perkara perbuatan cabul dengan paksaan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan advokat di Changwon
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?












