Kisah Sukses

Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnya, dan lain-lain
Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnya, dan lain-lainHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Firma hukum di Wonju | Klien dituduh melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan rekaman, banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak dan dijatuhi “hukuman dengan masa percobaan”

Klien yang memperoleh bantuan dari firma hukum di Wonju mengancam mantan pacarnya dengan foto tubuh orang lain dan kemudian diajukan ke persidangan pidana, tetapi dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

1. Klien yang mendatangi firma hukum di Wonju

Klien yang mengunjungi firma hukum di Wonju diduga mengancam mantan pacarnya dengan memperlihatkan foto tubuh seorang perempuan yang beredar di internet setelah permintaannya untuk terus berbicara ditolak seusai hubungan mereka berakhir.

Keadaan perkara yang diketahui oleh firma hukum di Wonju

Firma hukum di Wonju

Keadaan perkara yang diketahui oleh firma hukum di Wonju adalah sebagai berikut.

Klien diberi tahu oleh pacarnya, yang telah lama menjalin hubungan dengannya, bahwa hubungan mereka berakhir.

Karena sangat terkejut dengan pemberitahuan tersebut, klien mendatangi rumah pacarnya untuk membujuknya agar tidak berpisah dan meminta untuk berbicara, tetapi pacarnya dilaporkan menolak.

Klien kemudian dilaporkan mengancam pacarnya dengan memperlihatkan foto tubuh seorang perempuan yang tersimpan di telepon selulernya dan mengatakan, “Ini saya ambil ketika kamu sedang tidur. Jika kamu terus menolak berbicara seperti ini, saya akan mengunggah dan menyebarkannya di internet.”

Pada akhirnya, pacarnya melaporkan klien kepada polisi sehingga klien harus menjalani persidangan pidana.

Klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun di Wonju agar terhindar dari pidana penjara efektif dengan menjelaskan bahwa foto yang diperlihatkannya kepada pacarnya sebenarnya merupakan foto seorang perempuan yang tidak dikenalnya dan beredar di internet.

Peraturan terkait yang dijelaskan oleh firma hukum di Wonju

Jika seseorang melakukan perekaman ilegal yang bertentangan dengan kehendak pihak lain, 🔗tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) terpenuhi dan pelaku dapat dijatuhi hukuman.

Agar tindak pidana ini terpenuhi, 2 unsur berikut harus terpenuhi.

1. Perekaman harus dilakukan bertentangan dengan kehendak subjek perekaman

2. Perekaman harus dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu

▣ Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya)

① Orang yang, dengan menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain yang memiliki fungsi serupa, merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dengan bertentangan terhadap kehendak subjek perekaman dipidana dengan pidana penjara yang masa maksimumnya 7 tahun atau denda pidana yang jumlah maksimumnya 50 juta won Korea Selatan.

② Orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau secara terbuka mempertunjukkan maupun menayangkan rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, atau orang yang setelah perekaman menyebarkan rekaman atau salinannya bertentangan dengan kehendak subjek perekaman meskipun perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak bertentangan dengan kehendaknya pada saat dilakukan, dipidana dengan pidana penjara yang masa maksimumnya 7 tahun atau denda pidana yang jumlah maksimumnya 50 juta won Korea Selatan.

Jika seseorang, seperti klien di atas, merekam pihak lain tanpa izin lalu menggunakan rekaman tersebut untuk melakukan pengancaman atau pemaksaan, orang tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan tindak pidana di atas dan undang-undang yang sama.

▣ Pasal 14-3 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pengancaman dan Pemaksaan dengan Menggunakan Rekaman dan Sejenisnya)
① Orang yang mengancam seseorang dengan menggunakan rekaman atau salinannya (termasuk salinan dari salinan) yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 1 tahun.
② Orang yang melalui pengancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghalangi seseorang melaksanakan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 3 tahun.

2. Strategi firma hukum di Wonju untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan

Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien, firma hukum di Wonju mengumpulkan keadaan yang menguntungkan klien, menyusun strategi untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan, dan menyampaikan dalil berikut kepada majelis hakim.

Firma hukum di Wonju: klien mencapai perdamaian dengan korban secara baik

Setelah berpisah dari pacarnya yang telah menjalin hubungan dengannya selama sekitar 5 tahun, klien melakukan perbuatan dalam perkara ini karena marah atas sikap mantan pacarnya yang mulai berpacaran dengan laki-laki lain hanya dalam waktu satu bulan.

Namun, selama penyidikan berlangsung, klien menyadari secara mendalam ketakutan yang mungkin dirasakan korban. Pihak pembela menyampaikan bahwa klien terus berupaya mengganti kerugian korban dan akhirnya memperoleh surat perdamaian dan pernyataan tidak menghendaki penghukuman dari korban.

Firma hukum di Wonju: klien selama ini menjalani kehidupan yang baik

Setelah lulus sekolah menengah atas, klien segera bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri tanpa bantuan orang tua dan berupaya membantu keluarganya.

Pihak pembela memohon keringanan hukuman dengan mengemukakan bahwa klien dinilai sebagai pekerja yang tekun dan patut diteladani di tempat kerjanya.

3. Hasil bantuan firma hukum di Wonju: “hukuman dengan masa percobaan” dipertahankan setelah banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak

Firma hukum di Wonju berhasil membantu klien memperoleh putusan berupa “hukuman dengan masa percobaan” pada tingkat pertama. Firma tersebut kemudian juga berhasil membuat banding yang diajukan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak dan mempertahankan hukuman dengan masa percobaan tersebut sehingga klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif.

Jika melakukan tindak pidana seksual dengan menggunakan rekaman

Seiring dengan meningkatnya berbagai tindak pidana seksual secara tajam di tengah masyarakat, pengadilan menjatuhkan hukuman berat terhadap tindak pidana terkait.

Secara khusus, karena tindak pidana perekaman ilegal dengan kamera tersembunyi dan sejenisnya semakin serius, ketentuan hukuman untuk menanganinya juga diperberat.

Apabila Anda menghadapi tuduhan terkait, Anda disarankan untuk segera menunjuk pengacara spesialis guna menanganinya.

Untuk membantu klien yang dituduh melakukan tindak pidana seksual dengan menggunakan rekaman agar terhindar dari pidana penjara efektif, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) akan membentuk tim khusus yang terdiri atas pengacara spesialis pidana dan pengacara spesialis tindak pidana seksual serta menyusun strategi yang optimal.

원주로펌

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengancaman dengan menggunakan rekaman seksual atau rekaman ilegal lainnya, dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Muka Umum | Klien yang Diadukan Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan sehingga Perkara Ditutup

Berikutnya

Pengacara Masan | Berhasil membela klien pelanggaran Undang-Undang Merek Korea Selatan dari pidana penjara

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat