Kisah Sukses
Bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju | Klien yang disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh ‘tidak dilakukan penuntutan’ berkat bantuan Daeryun
Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju memberikan bantuan hukum kepada klien yang disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap seorang perempuan yang ia temui di sebuah acara minum-minum, dan dengan bantuan Kantor Cheongju Daeryun, klien memperoleh keputusan ‘tidak dilakukan penuntutan’.
1. Latar belakang klien menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju
Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju dilimpahkan ke kepolisian atas sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan karena menyentuh pinggang seorang perempuan yang duduk di sebelahnya di sebuah acara minum-minum, dan untuk meringankan hukuman ia mendatangi Firma Hukum 🔗Daeryun Kantor Cheongju.
Klien yang meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju

Berikut adalah situasi pada saat kejadian yang dialami klien yang meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju.
Klien bertemu dengan teman-temannya setelah sekian lama dan akhirnya minum alkohol jauh lebih banyak daripada batas kemampuannya.
Di tengah suasana itu, klien sempat berbincang dengan seorang perempuan yang duduk di sebelahnya, dan menurut keterangannya, tanpa disadari ia menyentuh pinggang perempuan tersebut.
Akibatnya, perempuan tersebut melaporkannya sehingga klien dikenai sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Klien menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa hal itu benar-benar merupakan kekhilafan yang terjadi dalam sekejap, lalu untuk meringankan hukuman ia meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju dari Firma Hukum Daeryun.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju
🔗Perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual)adalah perbuatan menyentuh tubuh pihak lain secara sepihak tanpa persetujuannya sehingga menimbulkan rasa malu seksual.
Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju menjelaskan kepada klien mengenai sangkaan yang mungkin dikenakan kepadanya beserta ancaman hukumannya.
▣ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 298 (perbuatan cabul dengan paksaan)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman diancam denganpidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
▣ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 299 (pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan)
Barang siapa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang kehilangan kesadaran atau tidak mampu melawan, dikenai ketentuan sebagaimana Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.
▣ Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan Pasal 4 (pemerkosaan dengan pemberatan dan sejenisnya)
① Barang siapa membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, atau secara bersama-sama dua orang atau lebih, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 「Undang-Undang Hukum Pidana」 Pasal 297 (pemerkosaan), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 tahun.
② Barang siapa dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan tindak pidana 「Undang-Undang Hukum Pidana」 Pasal 298 (perbuatan cabul dengan paksaan), diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.
③ Barang siapa dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan tindak pidana 「Undang-Undang Hukum Pidana」 Pasal 299 (pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan), dipidana sesuai ketentuan ayat (1) atau ayat (2).
2. Bantuan yang diberikan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju
Melalui konsultasi yang mendalam dengan klien, pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju memahami rincian keadaan perkara.
Kemudian, untuk membela klien dari hukuman, dibentuklah tim pengacara khusus yang berpengalaman menangani perkara perbuatan cabul dengan paksaan, dan demi keputusan tidak dilakukannya penuntutan terhadap klien, tim menyampaikan argumentasi sebagai berikut.
Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju: tidak ada niat melakukan perbuatan cabul
Pada saat kejadian, klien berada dalam keadaan berkurang kemampuan jiwa karena minum jauh melampaui batas kemampuannya, sehingga perbuatan itu terjadi secara tidak sengaja. Oleh karena itu, tim berargumen bahwa klien tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan cabul, dan bahwa sentuhan tersebut sangat ringan sehingga jauh dari taraf ‘perbuatan cabul’ yang dimaksud dalam tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.
Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju: klien menyesali perbuatannya
Tim juga berargumen bahwa, terlepas dari tidak adanya niat melakukan perbuatan cabul sebagaimana argumen di atas, klien dengan tulus menyesali kenyataan bahwa korban merasa tidak nyaman akibat perbuatannya, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan berupaya memulihkan kerugian tersebut setidaknya secara finansial.
3. ‘Tidak dilakukan penuntutan’ berkat bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju dan menjatuhkankeputusan ‘tidak dilakukan penuntutan’terhadap sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan pada klien.
Kejaksaan Korea Selatan mengakui adanya fakta sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan pada klien, tetapi menjatuhkan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa klien merupakan pelaku pertama, mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta telah dengan tulus meminta maaf kepada korban.
Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Cheongju
Apabila seseorang dikenai sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan, menyangkal sangkaan secara membabi buta atau sekadar menyatakan rasa tidak bersalah justru dapat memperburuk perkara.
Diperlukan upaya untuk memohon pengurangan hukuman melalui bukti yang jelas. Dalam hal ini, disarankan untuk mendapatkan bantuan pengacara yang berpengalaman.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki banyak 🔗kasus perbuatan cabul dengan paksaan yang dikenai sangkaan namun memperoleh keputusan tidak dilakukan penuntutan. Apabila Anda memerlukan bantuan terkait hal ini, silakan mengajukan permohonan konsultasi hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual | Cara Menyusun Surat Keberatan atas Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual
Rangkuman standar tingkat hukuman untuk kekerasan seksual, bagaimana strategi memanfaatkan faktor peringanan?
Apakah Pidana Denda atas Pelecehan Seksual Juga Meninggalkan Catatan Kriminal? Menelaah Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju | Kantor Pengacara Namyangju berhasil membuktikan bahwa tuduhan penggelapan terhadap klien tidak benar
Berikutnya
Kasus bantuan pengacara perkara pinjaman di Pohang | Berhasil membantu memperoleh pengembalian penuh melalui gugatan pinjaman
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?
















