Kisah Sukses
Bantuan pengacara pencemaran nama baik Busan | Klien yang diadukan atas pencemaran nama baik memperoleh putusan ‘bebas (tidak bersalah)’ dengan bantuan Daeryun
Klien pengacara pencemaran nama baik Busan membicarakan urusan pribadi sensitif korban ketika seorang pihak ketiga turut mendengarnya. Meskipun diadukan atas pencemaran nama baik, dengan bantuan Daeryun klien dijatuhi putusan ‘bebas (tidak bersalah)’.
1. Klien yang mendatangi pengacara pencemaran nama baik Busan
Klien yang mendatangi pengacara pencemaran nama baik Busan terlibat pertengkaran dengan korban, lalu dengan suara keras membicarakan urusan pribadi korban di tempat seorang kenalan lain turut berada. Karena itu, klien menjadi sasaran pengaduan pidana atas tindak pidana pencemaran nama baik.
Kronologi perkara yang diketahui pengacara pencemaran nama baik Busan

Klien mengelola sebuah kafe. Seorang mantan rekan kerja yang dahulu bekerja bersamanya (selanjutnya disebut korban) dikabarkan datang berkunjung ke kafe tersebut.
Pegawai lain di kafe tersebut, yaitu A, juga dekat dengan korban sehingga mereka bertiga asyik mengobrol.
Dalam percakapan itu, klien mengetahui bahwa korban telah menceritakan kepada A seluruh urusan pribadi klien dengan kekasihnya.
Klien yang marah kemudian terlibat pertengkaran sengit dengan korban dan akhirnya mengatakan dengan suara keras bahwa korban memiliki gangguan mental.
Korban mengajukan pengaduan terhadap klien dengan alasan bahwa klien secara terbuka mengungkapkan hal sensitif tentang dirinya dan mencemarkan nama baiknya di hadapan A sebagai pihak ketiga yang turut mendengarnya.
Ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik yang dijelaskan pengacara pencemaran nama baik Busan
🔗Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang merusak reputasi sosial orang lain. Agar dapat dipidana, beberapa unsur pembentukannya menurut hukum harus terpenuhi.
1. Pernyataan fakta konkret
Pencemaran nama baik terbentuk apabila seseorang menyatakan fakta konkret yang dapat menurunkan reputasi sosial orang lain. Fakta tersebut tidak harus palsu; fakta yang benar sekalipun dapat memenuhi unsur ini apabila isinya merusak reputasi sosial seseorang.
2. Tujuan mencemarkan nama baik
Pencemaran nama baik terbentuk apabila terdapat niat untuk merusak kehormatan orang lain dan perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik.
3. Sifat terbuka kepada publik (kemungkinan diketahui pihak ketiga)
Pencemaran nama baik harus dilakukan dalam keadaan yang memungkinkan orang banyak yang tidak tertentu atau pihak ketiga mengetahuinya. Apabila pernyataan hanya disampaikan kepada korban sendiri, tindak pidana pencemaran nama baik tidak terbentuk.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, hukuman yang dijatuhkan lebih berat apabila pencemaran nama baik dilakukan dengan menyatakan fakta palsu.
▣ Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencemaran Nama Baik) ① Setiap orang yang menyatakan fakta dan dengan demikian mencemarkan nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 2 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan. ② Setiap orang yang menyatakan fakta palsu dan dengan demikian mencemarkan nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa selama paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu selama paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan. |
2. Persiapan pembelaan pengacara pencemaran nama baik Busan
Untuk menegaskan bahwa klien tidak bersalah, pengacara pencemaran nama baik Busan menyampaikan pembelaan berikut dengan berargumentasi bahwa pernyataan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Pengacara pencemaran nama baik Busan mengenai ‘sifat terbuka kepada publik’ dalam pernyataan klien
Apabila orang yang mendengar pernyataan memiliki hubungan pribadi yang erat dengan pembicara atau korban, misalnya sebagai pasangan, kerabat, atau teman, atau memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan karena tugasnya, atau merupakan pejabat publik yang harus menangani hal tersebut maupun orang dengan kedudukan serupa, maka karena hubungan atau kedudukan tersebut, kerahasiaan dapat diharapkan terjamin pada tingkat yang cukup tinggi, sehingga sifat terbuka kepada publik tidak diakui. (Lihat, antara lain, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 April 1978, Nomor 78Do473.)
Korban dan A, satu-satunya orang yang mendengar pernyataan tersebut, telah bekerja di tempat kerja yang sama selama setidaknya 5 tahun. Oleh karena itu, mereka bertiga sangat memahami privasi satu sama lain.
Oleh karena itu, karena tidak ada kemungkinan atau risiko bahwa A, yang mendengar penyebutan mengenai gangguan mental korban, akan menyebarkannya kepada pihak ketiga, diajukan argumentasi bahwa sifat terbuka kepada publik dalam pencemaran nama baik tidak dapat diakui.
Pengacara pencemaran nama baik Busan mengenai ‘kesengajaan’ dalam pencemaran nama baik
Saat kejadian, klien sedang bertengkar dengan korban karena korban telah berkeliling mengatakan hal-hal buruk tentang klien. Klien mengatakan kepada korban, “Saya juga punya banyak hal untuk dikatakan,” lalu korban menjawab dengan ucapan seperti, “Katakan saja.” Hal itulah yang menyebabkan klien menyebutkan gangguan mental korban.
Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah korban berulang kali mengatakan agar klien mengatakan apa pun yang ingin dikatakannya, diajukan argumentasi bahwa klien tidak dapat dianggap telah mengucapkan hal itu dengan niat mencemarkan nama baik korban.
3. Hasil bantuan pengacara pencemaran nama baik Busan, klien dinyatakan ‘bebas (tidak bersalah)’
Setelah pengacara pencemaran nama baik Busan melakukan pembelaan sebaik mungkin dengan menyangkal terpenuhinya unsur tindak pidana pencemaran nama baik oleh klien, klien dijatuhi putusan ‘bebas (tidak bersalah)’.
Apabila Anda dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara bertentangan dengan maksud Anda dan terancam dijatuhi hukuman, Anda perlu segera berkonsultasi dengan tenaga profesional untuk memeriksa apakah perbuatan Anda memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Pengacara pencemaran nama baik Busan dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) akan menyusun strategi yang optimal bagi klien.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pencemaran nama baik: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Besaran denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha serta isu pembelaan berdasarkan contoh dan kasus nyata tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Penanganan Berat Pidana Pencemaran Nama Baik: Perbedaan Penghukuman Pidana Berdasarkan Ada atau Tidaknya Perdamaian dan Strategi Pembelaan terkait Penjatuhan Pidana
Kriteria penilaian hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan yang menghina orang yang telah meninggal
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Cho Young-kon
T. 070-7510-2014
Pengalaman sebagai kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis kejahatan seksual/narkotika/pidana

Kim Geun-su
T. 070-5221-2805
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat], pengacara spesialis narkotika/kejahatan seksual/pidana

Kim In-won
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Kim Cheol
T. 070-5117-3709
Pengalaman sebagai Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Busan dan Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Gwangju
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Kasus pendampingan pengacara perkara mengemudi dalam keadaan mabuk | Putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan berkat pendampingan pengacara
Berikutnya
Pengacara Ganti Rugi Incheon | Gugatan pengembalian uang tanda jadi, tuntutan ganti rugi terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan dikabulkan seluruhnya
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














