Kisah Sukses
[Pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan] Klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
Klien yang mencari pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk menanggapi pengaduan pidana terhadap dirinya atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
1. Latar belakang klien mencari pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
Klien yang mencari pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan merupakan pengasuh di sebuah pusat penitipan anak. Klien mendatangi Firma Hukum Daeryun setelah diadukan oleh orang tua anak atas penganiayaan terhadap anak.
Klien yang meminta pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
Klien yang meminta pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan bekerja sebagai pengasuh di pusat penitipan anak.
Klien mendatangi Firma Hukum Daeryun setelah diadukan oleh orang tua anak.
Pada hari kejadian, sebelum tidur siang, anak yang menjadi korban mendatangi tempat anak-anak lain sedang bermain dengan bebas, lalu mengganggu dan mengusik mereka. Oleh karena itu, klien mendudukkan anak tersebut di sebelahnya untuk mendisiplinkannya.
Namun, anak itu tetap berkeliling mengejar bola sehingga klien sedikit mendorong bahunya dan menyuruhnya masuk ke ruang kelas yang hanya ditempati para guru.
Orang tua yang menyaksikan hal tersebut mengadukan klien dengan menyatakan bahwa klien mendudukkan anak itu agar tidak dapat bermain dan mendorongnya masuk ke ruang kelas yang tidak ditempati siapa pun.
Klien kemudian menyatakan bahwa dirinya diperlakukan tidak adil dan mendatangi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan untuk meminta pendampingan.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
- Tindak pidana penganiayaan terhadap anak
Penghukuman penganiayaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan (Pasal 71)
Perbuatan | Hukuman |
| Perbuatan memperjualbelikan anak | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
| Perbuatan memaksa atau menjadi perantara perbuatan seksual tidak senonoh terhadap anak serta melakukan pelecehan seksual | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
| Penganiayaan fisik atau mental, penelantaran atau pengabaian anak, mempertontonkan anak penyandang disabilitas, dan memaksa anak mengemis | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
| Perbuatan menyuruh anak melakukan akrobat berbahaya untuk tujuan hiburan atau menyerahkan anak kepada pihak ketiga untuk tujuan tersebut | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
- Penghukuman penganiayaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pembunuhan dan Perbuatan yang Mengakibatkan Kematian dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak)
①Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf a sampai c dan membunuh anak dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun.
②Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf a sampai c dan mengakibatkan kematian anak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Pasal 5 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Penganiayaan Berat terhadap Anak)
Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf a sampai c dan menimbulkan bahaya terhadap nyawa anak atau mengakibatkan disabilitas maupun penyakit yang sulit disembuhkan dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun.
Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pemberatan Hukuman terhadap Pegawai Fasilitas Kesejahteraan Anak dan Pihak Lainnya)
Apabila pihak yang wajib melaporkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam setiap butir Pasal 10 ayat 2 melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berada dalam perlindungannya, hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga setengahnya.
2. Bentuk pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan menyusun strategi untuk membuktikan bahwa klien diperlakukan tidak adil. Pengacara menegaskan bahwa tindakan klien merupakan upaya mendisiplinkan anak dalam kapasitasnya sebagai pengasuh dan bukan penganiayaan terhadap anak.
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pendisiplinan dan bukan penganiayaan
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa tindakan tersangka tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan terhadap anak dan harus dipandang sebagai salah satu cara mendisiplinkan anak.
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak mencapai taraf kekerasan atau perlakuan kejam
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa sekalipun cara tersangka mendisiplinkan anak dinilai agak kasar atau tidak tepat, tindakan tersebut tidak mencapai taraf kekerasan atau perlakuan kejam.
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa tersangka tidak memiliki riwayat penghukuman pidana apa pun
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan berpendapat bahwa sebelum perkara ini, tersangka tidak memiliki catatan tindak pidana apa pun dan telah bekerja dengan tekun sebagai pengasuh anak.
3. Hasil pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan: ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan dan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien. Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara setelah memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan.
Catatan perkara pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang bekerja sebagai pengasuh anak diadukan atas dugaan penganiayaan terhadap anak, tetapi berhasil menghindari penghukuman berkat pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan.
Apabila seseorang melakukan penganiayaan emosional dan fisik terhadap anak hingga menyebabkan cedera tubuh atau membahayakan kesehatan serta perkembangannya, orang tersebut akan dijatuhi pidana penjara efektif yang berat.
Jika Anda terancam dijatuhi hukuman atas dugaan penganiayaan terhadap anak, sebaiknya Anda memperoleh pendampingan dari pengacara yang berpengalaman.
Di Firma Hukum Daeryun, pengacara yang berpengalaman mendampingi perkara klien sejak tahap penanganan awal hingga penyelesaian.
Apabila Anda memerlukan pembelaan terhadap penghukuman dalam situasi seperti perkara di atas, silakan percayakan perkara Anda kapan saja kepada pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan dari Firma Hukum Daeryun.
![아동학대 불기소 [군산아동학대변호사 조력] 군산아동학대변호사 도움으로 불기소 처분받은 의뢰인](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240509091103674.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Apa unsur-unsur hukum dan tingkat hukuman untuk penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian?
Penanganan Penyidikan dan Standar Persiapan Alat Bukti untuk Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Penganiayaan terhadap Anak
Ringkasan prosedur penyelidikan penelantaran sebagai bentuk penganiayaan terhadap anak dan persoalan kewajiban pelaporannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Kasus bantuan pengacara litigasi pidana Incheon | Klien perkara penganiayaan, terbukti tidak bersalah dalam persidangan pidana
Berikutnya
[Kasus Penangguhan Penjatuhan Pidana oleh Pengacara Kejahatan Seksual Chuncheon] Berhasil Memperoleh Penangguhan Penjatuhan Pidana
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














