Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Bebas (tidak bersalah)

Kasus bantuan pengacara litigasi pidana Incheon | Klien perkara penganiayaan, terbukti tidak bersalah dalam persidangan pidana

Klien yang mendatangi pengacara litigasi pidana Incheon telah diadukan atas tindak pidana penganiayaan. Namun, karena penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi, klien mendatangi pengacara Incheon menjelang persidangan pidana untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

1. Klien yang mendatangi pengacara litigasi pidana Incheon

Klien yang meminta bantuan pengacara litigasi pidana Incheon sedang menghadapi sangkaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, karena tuduhan tersebut tidak benar, klien mendatangi pengacara Incheon menjelang persidangan pidana untuk membela diri dari ancaman hukuman.

Kronologi keterlibatan dalam perkara pidana

Berikut adalah kronologi perkara klien sebagaimana dipahami oleh pengacara litigasi pidana Incheon.

Klien menyatakan bahwa ketika sedang minum bersama sejumlah kenalan di desa, ia terlibat pertengkaran dengan pengadu yang sebelumnya memiliki perselisihan dengannya terkait kegiatan pertanian.

Klien memang memprotes pengadu yang telah menggunakan fasilitas di lahan pertanian tanpa izin, tetapi menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pengadu setelah menyampaikan protes tersebut.

Namun, pengadu mengajukan pengaduan pidana dengan menyatakan bahwa klien telah menganiayanya. Akibatnya, klien menghadapi sangkaan tindak pidana penganiayaan yang menurutnya tidak berdasar.

Pada tahap pemeriksaan oleh kepolisian, keterangan pengadu sangat memengaruhi penanganan perkara sehingga perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke persidangan. Menjelang persidangan pidana, klien meminta bantuan hukum dari pengacara Incheon.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara Incheon

Klien yang mendatangi pengacara litigasi pidana Incheon sedang menghadapi sangkaan tindak pidana penganiayaan.

Setiap penggunaan kekuatan fisik secara melawan hukum terhadap tubuh seseorang dapat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.

Tindak pidana penganiayaan memerlukan perhatian khusus karena cakupannya tidak hanya meliputi kerugian fisik, tetapi juga kekerasan mental dan penggunaan kekuatan fisik secara tidak langsung.

Apabila tindak pidana penganiayaan dinyatakan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

Apabila tindak pidana penganiayaan dilakukan dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau massa, atau dengan membawa benda berbahaya, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang diperberat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Karena klien tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pengadu, pengacara Incheon menyusun strategi penanganan perkara untuk memperoleh putusan bebas berdasarkan Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.

Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Putusan Bebas): Apabila perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat pembuktian atas fakta tindak pidana, pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.

2. 2 bentuk bantuan pengacara litigasi pidana Incheon

Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara litigasi pidana Incheon yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman dalam menangani perkara penganiayaan.

Selanjutnya, pengacara litigasi pidana Incheon menyatakan bahwa terdakwa hanya bertengkar dengan pengadu dan tidak pernah melakukan penganiayaan.

Pengacara juga menunjukkan bahwa keterangan pengadu tidak dapat dipercaya karena telah berubah beberapa kali, lalu meminta agar terdakwa dijatuhi putusan bebas.

Pembelaan pengacara pidana Incheon ① | Tidak terjadi penganiayaan

Pengadu menyatakan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadapnya secara sepihak.

Namun, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pengadu dan bahwa dengan mempertimbangkan postur tubuh pengadu serta keadaan lainnya, keterangan tersebut tidak mungkin benar.

Pembelaan pengacara pidana Incheon ② | Pertentangan dalam keterangan pengadu

Selama perkara berlangsung, pengadu telah beberapa kali mengubah keterangannya.

Selain itu, pihak terdakwa menyatakan bahwa tanpa adanya bukti objektif, keterangan pengadu sulit dianggap memiliki kekuatan pembuktian sesuai standar yang disyaratkan dalam persidangan pidana.

3. Hasil bantuan pengacara litigasi pidana Incheon, putusan bebas

Pengadilan menerima argumentasi pengacara litigasi pidana Incheon dari Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan putusan, “Terdakwa dinyatakan bebas. Ringkasan putusan tersebut diumumkan kepada publik.”

Mengenai alasan putusan bebas tersebut, pengadilan menjelaskan, “Karena dakwaan dalam perkara ini termasuk keadaan tanpa pembuktian atas tindak pidana, terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan bagian akhir Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan, dan ringkasan putusan akan diumumkan berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan.”

Pasal 58 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pengumuman Putusan) ①Apabila dianggap perlu demi kepentingan korban, pengadilan hanya berdasarkan permohonan korban dapat memerintahkan pengumuman putusan dengan biaya yang ditanggung terdakwa.

② Apabila putusan bebas dijatuhkan dalam suatu perkara pidana, pengadilan harus memerintahkan pengumuman putusan bebas tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila terdakwa yang memperoleh putusan bebas tidak menyetujui pengumuman tersebut atau persetujuan terdakwa tidak dapat diperoleh.

③ Apabila dijatuhkan putusan yang mengakhiri penuntutan tanpa pemeriksaan pokok perkara dalam suatu perkara pidana, pengadilan dapat memerintahkan pengumuman putusan tersebut.

Pada praktiknya, memperoleh putusan bebas tergolong sangat sulit.

Tingkat putusan bebas dalam perkara persidangan tingkat pertama diketahui hanya sekitar 2–3%.

Pengumuman putusan bebas berarti pengadilan memuat ringkasan putusan di surat kabar untuk memulihkan nama baik orang yang telah dinyatakan bebas.

Dengan bantuan pengacara litigasi pidana Incheon dari Daeryun, klien berhasil memperoleh putusan bebas dan isi putusan tersebut juga dapat diumumkan kepada publik.

Jika Anda akan menghadapi persidangan pidana

Firma Hukum Daeryun mengoperasikan 🔗Grup Hukum Pidana. Para ahli berpengalaman di bidang pidana membentuk satuan tugas sesuai skala perkara dan menangani perkara tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan klien, pengacara pidana memahami fakta-fakta yang relevan dan menyusun strategi penanganan perkara.

Selain itu, apabila seseorang menghadapi sangkaan tindak pidana yang tidak berdasar, pengacara menelaah secara hukum berbagai materi yang dapat digunakan untuk membela orang tersebut dari ancaman hukuman dan memberikan bantuan sistematis agar ia dapat mengatasi situasi tersebut.

Apabila seseorang diadukan secara pidana dan harus menjalani penyidikan atau persidangan meskipun tidak melakukan tindak pidana, sebaiknya ia memperoleh bantuan dari pengacara yang berpengalaman.

Jika Anda menghadapi persidangan pidana secara tidak adil seperti keadaan di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

인천형사소송변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus Pengurangan Jumlah dalam Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan melalui Konsultasi Hukum Cheonan] Berhasil Mengurangi Jumlah Tuntutan setelah Mendapatkan Konsultasi Hukum Cheonan

Berikutnya

[Pendampingan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan] Klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Gunsan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat