Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Pendampingan Kantor Hukum Jinju | Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Jinju memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tindak pidana penganiayaan

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Jinju sedang menghadapi pengaduan pidana atas dugaan penganiayaan dan datang ke kantor tersebut untuk meminta konsultasi hukum guna membela diri dari penghukuman.

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Jinju

Klien yang datang ke Kantor Hukum Jinju terlibat dalam perkara penganiayaan dan meminta konsultasi hukum dari pengacara di Jinju guna membela diri dari penghukuman.

Latar belakang klien datang ke Kantor Hukum Jinju

Berikut adalah kisah klien yang berkonsultasi dengan pengacara di Kantor Hukum Jinju.

Klien dan korban merupakan pasangan suami istri.

Pada hari kejadian, korban menuntut perceraian tanpa alasan apa pun dan mengatakan bahwa dirinya akan meninggalkan rumah.

Klien yang sangat terkejut dengan tegas menolak dan mengatakan bahwa mereka tidak dapat bercerai.

Korban kemudian melakukan penganiayaan, termasuk menendang perut klien.

Pada akhirnya, klien mengajukan pengaduan pidana terhadap korban atas 🔗tindak pidana penganiayaan, sedangkan korban menanggapinya dengan mengajukan pengaduan balik.

Merasa diperlakukan tidak adil, klien menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan, lalu datang ke Kantor Hukum Jinju dan meminta konsultasi hukum dari pengacara di Jinju.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jinju

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (luka badan, penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

②Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
③Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat sebelumnya dipidana.

Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)

②Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③Penuntutan umum atas tindak pidana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diajukan apabila bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

2. Bentuk pendampingan Kantor Hukum Jinju

Setelah melakukan konsultasi hukum dengan klien, Kantor Hukum Jinju memeriksa kronologi perkara secara terperinci.

Kantor Hukum Jinju menegaskan bahwa klien bukan pelaku, melainkan korban, serta mengajukan argumentasi berikut.

Pendampingan pertama dari Kantor Hukum Jinju

Klien justru berulang kali mengalami penganiayaan dari korban dalam perkara ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Hukum Jinju menyatakan bahwa klien didiagnosis mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 3 minggu, termasuk memar pada bahu dan bagian belakang kepala.

Pendampingan kedua dari Kantor Hukum Jinju

Ditekankan bahwa klien sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat perkara ini.

Selain itu, klien saat ini juga menjalani konsultasi dan perawatan psikiatris serta menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan korban dalam perkara ini.

Pendampingan ketiga dari Kantor Hukum Jinju

Klien telah mengajukan pengaduan pidana terhadap korban.

Dinyatakan bahwa setelah diperiksa, korban kemudian mengajukan pengaduan dalam perkara ini demi menciptakan keadaan yang menguntungkan dirinya.

3. Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan Kantor Hukum Jinju

Dengan bantuan Kantor Hukum Jinju, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dalam perkara ini.

Apabila terlibat dalam tindak pidana penganiayaan seperti ini, penting untuk mengumpulkan bahan pertimbangan pemidanaan dan menyusun strategi penanganan yang sesuai.

Kelompok Hukum Pidana Firma Hukum Daeryun menyusun strategi khusus untuk menghadapi pemeriksaan, merapikan arah pemberian keterangan, serta menawarkan langkah penanganan yang sesuai dengan keadaan klien.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam keadaan yang serupa dengan perkara di atas, silakan datang kapan saja ke Kantor Hukum Jinju milik Firma Hukum Daeryun untuk meminta konsultasi hukum.

진주법률사무소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat | Mengajukan gugatan dan berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan

Berikutnya

Pengacara Kekerasan di Sekolah Daegu | Kasus gugatan penggugat ditolak setelah terbukti tidak ada kekerasan di sekolah

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat