Kisah Sukses

Uang santunan (ganti rugi immateriil)
Uang santunan (ganti rugi immateriil)Menang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat | Mengajukan gugatan dan berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan

Pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat didatangi oleh klien yang ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Berikut kisah klien yang berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan dengan bantuan pengacara tersebut.

1. Permintaan klien kepada pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mendatangi pengacara tersebut karena ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

Klien meminta bantuan pengacara tersebut agar dapat memperoleh ganti rugi immateriil dari perempuan itu.

2. Kisah klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memiliki kisah sebagai berikut.

Klien telah menjalani kehidupan perkawinan bersama suaminya selama 3 tahun. Menurut penuturannya, mereka berdua telah membina keluarga yang harmonis tanpa masalah besar.

Namun, pada suatu hari, suami klien, yang biasanya bahkan jarang memeriksa telepon selulernya, terus memegang perangkat tersebut. Setelah memeriksanya, klien mengetahui bahwa suaminya sering berkomunikasi dan menjalin kedekatan dengan A, rekan kerjanya, serta berbagi keseharian dengannya.

Setelah mencari tahu lebih lanjut, klien mengetahui bahwa suaminya dan A tidak hanya telah melakukan hubungan di luar perkawinan, termasuk bepergian dan berhubungan seksual, tetapi juga telah mencari gedung pernikahan serta merencanakan untuk membina keluarga.

Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mengatakan bahwa ia mengalami penderitaan mental yang berat akibat perbuatan A dan bermaksud mengajukan gugatan ini untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang.

Dalil A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

A, yang disebut sebagai perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mengajukan dalil sebagai berikut.

Menurut A, suami klien mengatakan bahwa kesepakatan perceraian telah dicapai dan mereka hanya menunggu putusan.

A menyatakan bahwa ia memulai hubungan tersebut semata-mata karena memercayai perkataan itu dan tidak berniat merusak hubungan perkawinan klien.

A juga menyatakan bahwa ia menjalin hubungan dengan suami klien hanya dalam jangka waktu singkat, yaitu sekitar 3 bulan.

3. Pembelaan bagi klien oleh pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

Pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat menyampaikan pembelaan berikut demi memenangkan perkara klien.

Jangka waktu perbuatan tidak setia antara suami klien dan A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon

A, perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mendalilkan bahwa perbuatan tidak setia itu hanya berlangsung singkat, yaitu sekitar 3 bulan.

Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan klien, dapat diketahui bahwa perbuatan tidak setia tersebut telah berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.

Dapat diketahui pula bahwa suami klien dan A bahkan mempertimbangkan untuk menikah kelak. Dengan demikian, dalil A bahwa perbuatan tidak setia itu hanya berlangsung selama 3 bulan tidak lebih dari dalil palsu untuk mengurangi tanggung jawabnya.

Dalil A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

A, perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mendalilkan bahwa ia mengira proses perceraian antara klien dan suaminya akan segera selesai, tetapi hal itu tidak benar.

A tetap melanjutkan hubungan tersebut meskipun mengetahui bahwa klien tidak sedang menjalani proses perceraian.

Dari pesan yang ditulis sendiri oleh A, terlihat jelas bahwa A telah mengetahui dengan baik bahwa hubungan perkawinan antara klien dan suaminya masih berlangsung secara normal.

Dalil palsu A tersebut tidak lebih dari dalil tidak tahu malu yang menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak merefleksikan kesalahannya sendiri karena telah menghancurkan sebuah keluarga.

4. Putusan yang diperoleh pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

Pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat-putusan
Klik gambar di atas untuk membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengarkan argumentasi pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar 20,000,000 won Korea Selatan serta bunga atas jumlah tersebut yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sampai tanggal pelunasan seluruhnya.

Hubungan perkawinan klien pengacara tersebut telah rusak akibat perbuatan tidak setia A, tetapi klien sempat berisiko tidak memperoleh ganti rugi immateriil karena dalil palsu A.

Dengan bantuan pengacara di Gimcheon tersebut, klien berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan.

Jika hubungan perkawinan Anda rusak akibat perempuan atau pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan Anda dan Anda sedang mempertimbangkan gugatan ganti rugi terhadap pihak tersebut, silakan segera menghubungi Firma Hukum Daeryun untuk meminta konsultasi.

Kami akan membantu dalam 🔗gugatan perceraian, 🔗gugatan ganti rugi terhadap perempuan/pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, serta seluruh perkara turunannya.

김천상간녀소송변호사 | 상간녀 상대 소송 제기해 위자료 2천만원 지급 받아

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Uang santunan (ganti rugi immateriil): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pendampingan pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) | Pembelaan dalam persidangan anak atas kekerasan fisik oleh pengacara perkara kekerasan di sekolah hingga memperoleh tindakan perlindungan No. 1 dan 2

Berikutnya

Pendampingan Kantor Hukum Jinju | Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Jinju memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tindak pidana penganiayaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat