Kisah Sukses
Pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat | Mengajukan gugatan dan berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan
Pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat didatangi oleh klien yang ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Berikut kisah klien yang berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan dengan bantuan pengacara tersebut.
1. Permintaan klien kepada pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mendatangi pengacara tersebut karena ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Klien meminta bantuan pengacara tersebut agar dapat memperoleh ganti rugi immateriil dari perempuan itu.
2. Kisah klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memiliki kisah sebagai berikut.
Klien telah menjalani kehidupan perkawinan bersama suaminya selama 3 tahun. Menurut penuturannya, mereka berdua telah membina keluarga yang harmonis tanpa masalah besar.
Namun, pada suatu hari, suami klien, yang biasanya bahkan jarang memeriksa telepon selulernya, terus memegang perangkat tersebut. Setelah memeriksanya, klien mengetahui bahwa suaminya sering berkomunikasi dan menjalin kedekatan dengan A, rekan kerjanya, serta berbagi keseharian dengannya.
Setelah mencari tahu lebih lanjut, klien mengetahui bahwa suaminya dan A tidak hanya telah melakukan hubungan di luar perkawinan, termasuk bepergian dan berhubungan seksual, tetapi juga telah mencari gedung pernikahan serta merencanakan untuk membina keluarga.
Klien pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mengatakan bahwa ia mengalami penderitaan mental yang berat akibat perbuatan A dan bermaksud mengajukan gugatan ini untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang.
Dalil A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
A, yang disebut sebagai perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mengajukan dalil sebagai berikut.
Menurut A, suami klien mengatakan bahwa kesepakatan perceraian telah dicapai dan mereka hanya menunggu putusan.
A menyatakan bahwa ia memulai hubungan tersebut semata-mata karena memercayai perkataan itu dan tidak berniat merusak hubungan perkawinan klien.
A juga menyatakan bahwa ia menjalin hubungan dengan suami klien hanya dalam jangka waktu singkat, yaitu sekitar 3 bulan.
3. Pembelaan bagi klien oleh pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
Pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat menyampaikan pembelaan berikut demi memenangkan perkara klien.
Jangka waktu perbuatan tidak setia antara suami klien dan A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon
A, perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mendalilkan bahwa perbuatan tidak setia itu hanya berlangsung singkat, yaitu sekitar 3 bulan.
Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan klien, dapat diketahui bahwa perbuatan tidak setia tersebut telah berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
Dapat diketahui pula bahwa suami klien dan A bahkan mempertimbangkan untuk menikah kelak. Dengan demikian, dalil A bahwa perbuatan tidak setia itu hanya berlangsung selama 3 bulan tidak lebih dari dalil palsu untuk mengurangi tanggung jawabnya.
Dalil A dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat
A, perempuan yang berselingkuh dengan suami klien dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimcheon tersebut, mendalilkan bahwa ia mengira proses perceraian antara klien dan suaminya akan segera selesai, tetapi hal itu tidak benar.
A tetap melanjutkan hubungan tersebut meskipun mengetahui bahwa klien tidak sedang menjalani proses perceraian.
Dari pesan yang ditulis sendiri oleh A, terlihat jelas bahwa A telah mengetahui dengan baik bahwa hubungan perkawinan antara klien dan suaminya masih berlangsung secara normal.
Dalil palsu A tersebut tidak lebih dari dalil tidak tahu malu yang menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak merefleksikan kesalahannya sendiri karena telah menghancurkan sebuah keluarga.
4. Putusan yang diperoleh pengacara di Gimcheon untuk gugatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat

Setelah mendengarkan argumentasi pengacara di Gimcheon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar 20,000,000 won Korea Selatan serta bunga atas jumlah tersebut yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sampai tanggal pelunasan seluruhnya.
Hubungan perkawinan klien pengacara tersebut telah rusak akibat perbuatan tidak setia A, tetapi klien sempat berisiko tidak memperoleh ganti rugi immateriil karena dalil palsu A.
Dengan bantuan pengacara di Gimcheon tersebut, klien berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan.
Jika hubungan perkawinan Anda rusak akibat perempuan atau pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan Anda dan Anda sedang mempertimbangkan gugatan ganti rugi terhadap pihak tersebut, silakan segera menghubungi Firma Hukum Daeryun untuk meminta konsultasi.
Kami akan membantu dalam 🔗gugatan perceraian, 🔗gugatan ganti rugi terhadap perempuan/pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, serta seluruh perkara turunannya.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Uang santunan (ganti rugi immateriil): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Persoalan Utama dan Cara Menangani Pengaduan Terkait Perselingkuhan
Gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan, apakah mungkin meskipun bukti perselingkuhan tidak memadai?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
Kasus pendampingan pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) | Pembelaan dalam persidangan anak atas kekerasan fisik oleh pengacara perkara kekerasan di sekolah hingga memperoleh tindakan perlindungan No. 1 dan 2
Berikutnya
Pendampingan Kantor Hukum Jinju | Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Jinju memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tindak pidana penganiayaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














