Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (tabrak lari yang mengakibatkan luka)
Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (tabrak lari yang mengakibatkan luka)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Firma Hukum Jeonju | Memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tabrak lari yang mengakibatkan luka dengan bantuan Firma Hukum Jeonju

Firma Hukum Jeonju berkonsultasi dengan klien yang secara tidak adil dituduh melakukan tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan luka. Dengan membuktikan bahwa klien tidak berniat melarikan diri, firma tersebut memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

1. Klien yang mengunjungi Firma Hukum Jeonju

Klien yang mengunjungi Firma Hukum Jeonju menghadapi risiko hukuman karena dijerat dengan tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan luka dengan alasan bahwa ia tidak ikut menaiki ambulans setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kronologi perkara yang diketahui oleh Firma Hukum Jeonju

Firma Hukum Jeonju

Firma Hukum Jeonju memeriksa kronologi kejadian secara terperinci.

Ketika sedang mengemudi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, klien berbelok ke kiri tanpa menyadari bahwa ada seseorang di sana dan menabrak korban.

Meskipun sangat panik, klien terlebih dahulu mengguncang tubuh korban untuk mencoba membangunkannya guna memeriksa kondisinya. Setelah memastikan bahwa korban masih sadar, klien meminta seorang perempuan yang sedang melintas untuk menghubungi 119.

Namun, petugas penyelamat 119 yang tiba menyarankan klien, yang bermaksud mendampingi korban hingga ke rumah sakit, agar tidak menaiki ambulans.

Ternyata, petugas penyelamat tersebut mengira bahwa kejadian itu merupakan insiden korban terjatuh sehingga menyarankan klien agar tidak ikut menaiki ambulans.

Karena itu, klien meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, setelah putra korban memeriksa rekaman CCTV, klien kemudian disangka melakukan tabrak lari yang mengakibatkan luka.

Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Firma Hukum Jeonju

Keadaan ketika seseorang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa melakukan tindakan lanjutan apa pun, seperti yang dilakukan klien di atas, disebut 🔗tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan (tabrak lari).

▣ Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Tindakan ketika terjadi kecelakaan)

① Jika seseorang terluka atau meninggal dunia, atau suatu barang rusak akibat lalu lintas yang melibatkan mobil atau trem, pengemudi mobil atau trem tersebut maupun awak lainnya harus segera berhenti dan mengambil tindakan berikut.


- Tindakan yang diperlukan, termasuk menolong orang yang terluka atau meninggal dunia
- Memberikan informasi pribadi kepada korban (yaitu nama, nomor telepon, alamat, dan sebagainya)

“Yang dimaksud dengan ‘melarikan diri tanpa mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (yang merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan yang berlaku saat ini), termasuk menolong korban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5-3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman bagi Kejahatan Tertentu Korea Selatan’ adalah keadaan ketika pengemudi penyebab kecelakaan, meskipun mengetahui bahwa korban terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, meninggalkan lokasi kecelakaan sebelum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, termasuk menolong korban, sehingga menimbulkan keadaan yang membuat dirinya tidak dapat dipastikan sebagai penyebab kecelakaan”

- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 1994. 9. 13., 94Do1850

2. Bantuan Firma Hukum Jeonju

Berdasarkan hasil konsultasi dengan klien, Firma Hukum Jeonju menilai bahwa ketidakadilan yang dialami klien dapat diselesaikan dengan menjelaskan keadaan dan kronologi secara terperinci kepada majelis hakim.

Berdasarkan rekaman CCTV dan materi lain yang dapat membuktikan hal tersebut, firma kemudian menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.

Firma Hukum Jeonju, klien telah melakukan tindakan pertolongan

Klien menderita penyakit Parkinson dan mengalami penurunan kemampuan kognitif sehingga sulit baginya untuk menilai situasi dengan cepat. Selain itu, kecelakaan lalu lintas dapat menyulitkan orang pada umumnya untuk menilai situasi, dan klien mengalami kesulitan yang lebih besar dalam menanggapi keadaan tersebut.

Meskipun demikian, pihak firma menegaskan bahwa segera setelah menabrak korban, klien menghentikan kendaraannya, segera turun untuk memeriksa kondisi korban, dan bahkan menghubungi 119.

Firma Hukum Jeonju, alasan klien meninggalkan lokasi

Klien mengira bahwa karena telah menghubungi 119, pemberitahuan tentunya juga akan diteruskan kepada 112.

Selain itu, korban merupakan kenalan yang tinggal di lingkungan yang sama dengan klien dan telah dikenalnya selama bertahun-tahun. Karena identitas korban sudah jelas, klien tidak menyangka bahwa meninggalkan lokasi dalam keadaan tersebut akan dianggap sebagai ‘tabrak lari’.

Firma Hukum Jeonju, mencapai perdamaian secara baik dengan korban

Klien telah memiliki asuransi tanggung jawab dan membayar biaya pengobatan korban melalui asuransi tersebut. Selain itu, klien terus menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Pihak firma menekankan bahwa setelah mencapai perdamaian secara baik dengan klien, korban menyerahkan surat kesepakatan dan surat pernyataan tidak menghendaki hukuman.

3. Hasil bantuan Firma Hukum Jeonju, ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

Setelah Firma Hukum Jeonju menjelaskan keadaan dan kronologi perkara secara terperinci kepada majelis hakim untuk menyelesaikan ketidakadilan yang dialami klien, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’.

Jika Anda membutuhkan bantuan Firma Hukum Jeonju

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyediakan layanan hukum yang komprehensif kepada klien yang mengalami kesulitan akibat kecelakaan lalu lintas melalui TF ahli beranggotakan 3~20 orang yang terdiri atas para ahli di bidang mengemudi dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas.

Daeryun memiliki banyak 🔗kasus keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tabrak lari. Jika Anda membutuhkan bantuan, silakan mengunjungi 🔗Kantor Daeryun Jeonju.

전주법무법인 | 전주법무법인 조력으로 도주치상죄 불기소 처분 받아

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (tabrak lari yang mengakibatkan luka): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis pidana/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Pengalaman sebagai jaksa kepala Cabang Seobu Kejaksaan Distrik Busan [Divisi Pidana 3], pengacara spesialis pidana/narkoba/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Lee Kang-il

Lee Kang-il

T. 070-5117-5510

Pengacara spesialis mengemudi dalam keadaan mabuk

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Rekomendasi Pengacara Wonju | Klien korban penipuan yang mendapat rekomendasi pengacara Wonju, pelaku berhasil dijatuhi pidana penjara

Berikutnya

Pendampingan pengacara ganti rugi Tongyeong | Pengacara ganti rugi Tongyeong berhasil menuntut uang santunan sebesar 30 juta won Korea Selatan dari pria yang berselingkuh dengan istri klien

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat