Kisah Sukses

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematianHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan pengacara pidana Incheon | Putusan pidana bersyarat dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Incheon datang untuk memperoleh pendampingan dalam menghadapi proses pidana atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Incheon

Klien yang mendatangi pengacara pidana Incheon sedang menghadapi penghukuman pidana atas tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dan segera meminta pendampingan dari pengacara pidana di kantor Incheon.

Klien yang meminta pendampingan pengacara pidana Incheon

Pengacara pidana Incheon

Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan pengacara pidana Incheon.

Klien merupakan asisten perawat yang bekerja di sebuah rumah sakit di Incheon, sedangkan korban adalah pasien yang dirawat inap.

Pada hari kejadian, klien menyarankan korban untuk meminum obat, tetapi korban menolaknya.

Setelah itu, dokter yang menangani korban memerintahkan klien untuk menyuntikkan obat kepada korban.

Klien menahan korban untuk menyuntikkan obat tersebut, dan dalam proses ini korban meninggal karena sesak napas akibat tekanan.

Pada akhirnya, klien menghadapi proses pidana atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dan meminta pendampingan dari pengacara pidana di kantor Incheon.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Incheon

Pasal 267 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Kelalaian yang mengakibatkan kematian)Orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi dan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka)Orang yang karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat menyebabkan kematian atau luka pada orang lain dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

2. Bentuk pendampingan pengacara pidana Incheon

Pengacara pidana Incheon memahami kronologi perkara melalui konsultasi dengan klien.

Pengacara pidana Incheon mengumpulkan berbagai bahan pertimbangan penjatuhan pidana dan menyusun strategi secara sistematis.

Pengacara pidana Incheon berpendapat bahwa tindakan tersebut bukan pengekangan

Pengekangan berarti tindakan membatasi gerak tubuh pasien dengan menggunakan alat pengekang atau mengisolasi pasien secara terpisah di ruang pengekangan.

Pengacara pidana Incheon menegaskan bahwa tindakan klien memegang bagian tubuh korban tidak termasuk pengekangan dan hanya dilakukan untuk membantu pemberian obat melalui suntikan.

Pengacara pidana Incheon berpendapat bahwa kewajiban kehati-hatian tidak dilanggar

Klien menyatakan bahwa meskipun ia memegang bagian tubuh korban, keadaan saat itu tidak memungkinkan timbulnya tekanan pada bagian perut korban.

Mengenai hal tersebut, pengacara pidana Incheon menegaskan bahwa klien tidak dapat serta-merta dinyatakan telah melanggar kewajiban kehati-hatian.

Pengacara pidana Incheon berpendapat bahwa klien tidak memiliki riwayat tindak pidana lain

Pengacara pidana Incheon menegaskan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana maupun dijatuhi hukuman sebelumnya.

Selain itu, pengacara menyatakan bahwa klien telah bekerja dengan tekun sebagai asisten perawat selama bertahun-tahun dan selalu menunjukkan sikap penuh pengabdian kepada para pasien.

3. Hasil pendampingan pengacara pidana Incheon, “hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)”

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Incheon dan menjatuhkan putusan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam perkara pidana ini.

Klien yang puas dengan hasil tersebut mendatangi kantor Incheon dan menyampaikan terima kasih kepada pengacara pidana Daeryun.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Incheon?

🔗Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka dapat didakwakan. Jika dijatuhi hukuman atas dakwaan tersebut, seseorang dapat dikenai pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan dengan batas maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum 20 juta won Korea Selatan.


Oleh karena itu, diperlukan penanganan strategis sejak tahap awal perkara hingga penyelesaiannya dengan bantuan pengacara profesional.

Firma Hukum Daeryun memberikan pendampingan intensif bagi klien sejak tahap awal perkara hingga penyelesaiannya melalui pengacara profesional mantan hakim dan jaksa yang rata-rata memiliki pengalaman minimal 20 tahun.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pembelaan pada proses pidana dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan percayakan perkara pidana Anda kapan saja kepada pengacara pidana Incheon dari Firma Hukum Daeryun.

인천형사변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Pencemaran Nama Baik Namyangju | Membela Klien yang Diadukan atas Pencemaran Nama Baik hingga Memperoleh “Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan”

Berikutnya

Konsultasi pengacara Suwon | Klien digugat terkait larangan pelanggaran rahasia dagang, tuntutan penggugat ditolak berkat bantuan Firma Hukum Daeryun

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat