Kisah Sukses
Pendampingan Kantor Pengacara Gangnam | Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan akibat mengemudi untuk membalas, dijatuhi pidana bersyarat
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus) akibat mengemudi secara agresif untuk membalas atau mengancam pengguna jalan lain. Setelah meminta bantuan pengacara Gangnam, klien dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
1. Kronologi klien mendatangi Kantor Pengacara Gangnam

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam telah mengemudi secara agresif untuk membalas korban karena marah saat berkendara. Setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus), klien meminta bantuan pengacara Gangnam.
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam adalah seorang pengemudi truk.
Saat berkendara di jalurnya, klien tidak diberi jalan oleh mobil korban yang hendak masuk di area penggabungan jalur.
Karena marah, klien menyalip mobil korban lalu mengerem mendadak di depannya sehingga mobil korban menabrak bagian belakang truk klien.
Korban yang mengalami luka akibat tindakan klien mengemudi secara agresif untuk membalas kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien. Setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus), klien meminta bantuan 🔗Kantor Pengacara Gangnam.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Gangnam
Pengacara Gangnam dari Kantor Pengacara Gangnam menjelaskan bahwa tindakan klien merupakan 🔗mengemudi secara agresif untuk membalas atau mengancam pengguna jalan lain. Karena klien menggunakan truk yang merupakan benda berbahaya untuk melukai korban sekaligus merusak barang dengan menimbulkan biaya perbaikan mobil, klien dapat dijatuhi hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Apa yang dimaksud dengan mengemudi secara agresif untuk membalas?
Tindakan mengemudi dengan sengaja mengancam dan membahayakan pengguna jalan lain untuk membalas perbuatan yang dianggap merugikan pengemudi saat berkendara.
■ Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) (Pasal 258-2)
① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) atau ayat (2) dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana.
■ Perusakan dengan pemberatan (khusus) (Pasal 369)
① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
2. Kantor Pengacara Gangnam, bentuk pendampingan
Setelah melakukan konsultasi dengan klien di Kantor Pengacara Gangnam, pengacara Gangnam menyampaikan argumentasi berikut.
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Klien menyesali pilihannya dan sedang menjalani masa introspeksi diri.
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali kesalahannya dan memohon keringanan hukuman.
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana atas tindak pidana sejenis
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana atas tindak pidana sejenis dan bertekad tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum apa pun di masa mendatang.
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban
Sebagai bentuk permintaan maaf kepada korban, klien bermaksud memberikan ganti rugi berupa uang atas kerugian fisik dan materiil yang dialami korban.
Kantor Pengacara Gangnam menyatakan bahwa klien telah menemui korban, membayarkan sejumlah uang, dan mencapai perdamaian.
3. Hasil pendampingan Kantor Pengacara Gangnam, klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan dijatuhi pidana bersyarat
Dengan bantuan pengacara Gangnam dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus), klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Jika Anda mencari Kantor Pengacara Gangnam
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gangnam dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Di Firma Hukum Daeryun, pengacara yang memiliki keahlian khusus segera memberikan 🔗konsultasi hukum pada malam hari di hari kerja, akhir pekan, dan hari libur nasional.
Jika Anda mengalami situasi seperti di atas, silakan meminta bantuan Kantor Pengacara Gangnam dari Firma Hukum Daeryun yang memberikan layanan tanggap 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Kriteria poin pelanggaran untuk tindakan mengemudi secara agresif sebagai pembalasan dan faktor penentuan hukuman bagi pelanggar pertama kali
Kemungkinan pidana denda atas tindakan mengemudi secara agresif untuk membalas atau mengancam pengguna jalan lain dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses perdamaian
Unsur yang Menyebabkan Dikenakannya Hukuman atas Mengemudi secara Agresif dan Berbahaya dengan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Berulang Kali, Perbedaannya dengan Mengemudi secara Agresif untuk Membalas atau Mengancam Pengguna Jalan Lain, serta Standar Penghukuman Pidana dan Tindakan Administratif
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaTingkat Hukuman Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Berdasarkan Kadar Alkohol dalam Darah dan Kewajiban Memasang Perangkat Pengunci Starter

Kecelakaan Lalu Lintas Akibat 12 Jenis Kelalaian Berat: Bagaimana Cara Memperoleh Kompensasi Asuransi serta Kriteria Denda dan Pidana Penjara Efektif?

Ulasan Lengkap Metode Penentuan Rasio Kesalahan dalam Kecelakaan Kendaraan Bermotor dan Penyelesaian Sengketa

Menelaah standar penghukuman dan cara mencapai perdamaian dalam perkara meninggalkan lokasi kecelakaan setelah menyebabkan kerusakan barang

Meninjau Penguatan Standar Hukuman atas Tabrak Lari dan Kasus Pelaku yang Baru Pertama Kali Melakukannya

Sebelumnya
Kasus Kantor Hukum Chuncheon | Membuktikan tidak adanya tindak pidana dalam tuduhan penganiayaan terhadap anak yang tidak berdasar
Berikutnya
Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Gunsan | Mengajukan persidangan biasa dan memperoleh pengurangan denda
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













