Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanPenangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong | Pengacara Tongyeong berhasil memperoleh penangguhan penuntutan

Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong terlibat dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan dan menghadapi risiko hukuman. Oleh karena itu, klien meminta konsultasi di kantor Tongyeong untuk mengupayakan pembelaan terhadap hukuman.

1. Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong

Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong terlibat dalam perkara kejahatan seksual karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap seorang pegawai toko.

Oleh karena itu, klien mendatangi kantor Tongyeong dan meminta bantuan hukum untuk mewakilinya dalam mencapai perdamaian serta mengupayakan agar ia tidak dijatuhi hukuman.

pengacara-perbuatan-cabul-dengan-paksaan-di-Tongyeong-penangguhan-penuntutan

Kronologi perkara yang diketahui oleh pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong

Berikut adalah kronologi perkara klien yang diketahui oleh pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong melalui konsultasi.

Pada hari kejadian, klien menerima telepon penagihan utang dan sedang minum minuman beralkohol di sebuah bar karena merasa putus asa.

Karena kondisi emosinya sedang buruk, klien minum secara berlebihan. Saat berdiri untuk pergi ke toilet, ia terjatuh dan secara tidak sengaja menyentuh payudara pegawai tersebut.

Klien kemudian segera meminta maaf kepada pegawai tersebut.

Namun, pegawai yang menjadi korban menganggap bahwa klien melakukannya dengan sengaja, mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas perbuatan cabul dengan paksaan, dan menuntut uang perdamaian dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, klien mendatangi kantor Tongyeong dan meminta bantuan agar dapat mencapai perdamaian dengan jumlah yang wajar serta mengupayakan agar ia tidak dijatuhi hukuman.

Penjelasan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong mengenai tindak pidana dan ancaman hukumannya

Dugaan tindak pidana yang dihadapi klien yang meminta konsultasi kepada pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong adalah “perbuatan cabul dengan paksaan”.

🔗Perbuatan cabul dengan paksaan adalah perbuatan yang lazim dikenal sebagai “pelecehan seksual” dan merupakan tindak pidana yang terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman.

Apabila dugaan tersebut dinyatakan terbukti oleh pengadilan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda pidana paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Selain itu, percobaan perbuatan cabul dengan paksaan juga dapat dihukum. Seperti dalam perkara kejahatan seksual lainnya, pelaku juga dapat dikenai tindakan pengamanan tambahan.

Tindakan pengamanan seperti pendaftaran informasi pribadi, pengungkapan dan pemberitahuan informasi pribadi kepada publik, pemasangan gelang kaki elektronik, serta pembatasan pekerjaan dapat menimbulkan kesulitan besar dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian khusus agar sejak awal tidak terlibat dalam perkara semacam ini.

2. Bantuan yang diberikan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong membantu klien mencapai perdamaian secara baik dengan korban dan menyusun strategi agar perkara dapat diselesaikan pada tahap kejaksaan.

Selanjutnya, pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong menyampaikan pembelaan dengan dalil-dalil berikut.

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong menegaskan tercapainya perdamaian dengan korban

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong mewakili klien untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan menyerahkan uang perdamaian.

Selanjutnya, korban membuat dan menyerahkan kepada pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong sebuah surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong kemudian menyerahkan surat kesepakatan perdamaian dan dokumen lainnya kepada pengadilan serta menegaskan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban.

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong menegaskan bahwa klien menjalani kehidupan dengan tekun tanpa riwayat pidana

Klien belum pernah terlibat dalam perkara kejahatan seksual dan selama ini menjalani kehidupan dengan bekerja secara tekun untuk melunasi utang orang tuanya.

Pada hari kejadian, karena terus menerima telepon penagihan utang, klien minum minuman beralkohol dalam keadaan putus asa dan secara tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong memohon agar klien yang tidak memiliki riwayat pidana dan selama ini menjalani kehidupan dengan tekun diberikan keringanan hukuman semaksimal mungkin.

3. Hasil bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong, penangguhan penuntutan

Setelah menerima dalil-dalil yang dipersiapkan oleh pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong, Kejaksaan Korea Selatan memberikan keputusan “penangguhan penuntutan” dalam perkara klien.

Penangguhan penuntutan adalah keputusan Jaksa Korea Selatan untuk tidak melakukan penuntutan meskipun tindak pidananya diakui, dengan mempertimbangkan usia, kepribadian dan perilaku, lingkungan tersangka, hubungannya dengan korban, motif atau cara melakukan tindak pidana, serta keadaan setelah tindak pidana dilakukan.

Dengan bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong, klien memperoleh keputusan penangguhan penuntutan dan dapat menyelesaikan perkaranya tanpa menjalani persidangan.

Jika Anda sedang mencari pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong

Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan mendatangi 🔗kantor Tongyeong untuk memperoleh bantuan dalam perwakilan perdamaian dan pembelaan terhadap hukuman.

Untuk mendampingi klien yang terlibat dalam perkara kejahatan seksual seperti perbuatan cabul dengan paksaan, Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri dari 3~20 pengacara berpengalaman dalam perkara kejahatan seksual dan menangani perkara secara strategis.

Apabila Anda terlibat dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan dan menghadapi risiko hukuman seperti dalam kasus di atas, silakan kapan saja 🔗meminta konsultasi kepada pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong dari Firma Hukum Daeryun.

통영강제추행변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan Kantor Hukum Namyangju | Klien yang disangka menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dijatuhi pidana denda ringan

Berikutnya

Kasus rekomendasi pengacara di Anyang | Klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang memperoleh keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) atas dugaan pengancaman dan pemaksaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat