Kisah Sukses

Pengancaman dan lain-lain
Pengancaman dan lain-lainTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Kasus rekomendasi pengacara di Anyang | Klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang memperoleh keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) atas dugaan pengancaman dan pemaksaan

Klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang berada dalam situasi harus menjalani pemeriksaan polisi atas dugaan pengancaman dan pemaksaan.

Pengacara di Anyang telah memberikan bantuan sejak tahap pemeriksaan polisi, dan klien memperoleh keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian).

1. Klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang

Rekomendasi pengacara di Anyang
Lihat lebih banyak kasus bantuan Firma Hukum Daeryun (klik)

Klien yang mendatangi Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara di Anyang sedang menghadapi dugaan pengancaman dan pemaksaan.

Untuk memperoleh bantuan pengacara sejak tahap pemeriksaan polisi, klien meminta rekomendasi pengacara di wilayah Anyang lalu mendatangi Daeryun.

Kisah klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang

Klien yang tinggal di wilayah Anyang sedang menghadapi pengaduan pidana dari mantan pacarnya atas dugaan pengancaman, pemaksaan, dan perbuatan lainnya.

Pelapor menyatakan bahwa klien mengancamnya melalui panggilan telepon dan pesan teks yang menyampaikan bahwa klien akan bunuh diri, serta memaksanya datang ke rumah pelapor melalui pesan-pesan bernada ancaman.

🔗Tindak pidana pengancaman berarti menyampaikan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut pada seseorang. Jika suatu tindakan melampaui peringatan dan menimbulkan rasa takut, tindakan tersebut dapat termasuk tindak pidana pengancaman.

Kesengajaan sebagai unsur subjektif mencakup kesadaran dan penerimaan pelaku bahwa ia menyampaikan ancaman bahaya dengan tingkat seperti itu.

Agar tindak pidana pengancaman terpenuhi, isi ancaman bahaya yang disampaikan harus cukup untuk secara umum menimbulkan rasa takut pada seseorang berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap berbagai keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, termasuk karakter pelaku dan pihak yang diancam, situasi sekitar ketika ancaman disampaikan, tingkat kedekatan serta kedudukan mereka, dan hubungan timbal balik lainnya. (Lihat antara lain Putusan en banc Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 September 2007, Nomor 2007도606)

Tindak pidana pemaksaan adalah tindak pidana berupa menghalangi seseorang menjalankan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya melalui kekerasan atau ancaman.

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang melalui kekerasan atau ancaman menghalangi seseorang menjalankan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan bagi klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang

Tim pengacara memberikan bantuan hukum kepada klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang.

Pengacara Daeryun di Anyang mengakui sebagian fakta, tetapi membantah dugaan pada bagian yang menurut klien tidak benar dan mengemukakan keadaan yang patut dipertimbangkan.

Strategi berdasarkan rekomendasi pengacara di Anyang: menjelaskan rangkaian peristiwa

Demi membantu klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang, Daeryun menjelaskan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya perkara ini.

Fakta tindak pidana yang diakui klien terjadi akibat sikap obsesif dan gangguan yang dilakukan pelapor dalam waktu lama.

Sebelum perkara ini terjadi, pelapor terus menunjukkan sikap yang sangat obsesif terhadap klien hingga klien kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari.

Pelapor berulang kali mengajukan tuntutan obsesif seperti ‘Jangan menunjukkan ketertarikan kepada perempuan lain’ dan ‘Mengapa kamu tidak menunjukkan kasih sayang kepadaku?’, serta menunjukkan pola seperti gangguan bipolar, misalnya menyatakan kasih sayang lalu memperlihatkan kemarahan yang sangat kuat tanpa alasan.

Karena tidak tahan lagi, klien mencoba mengakhiri hubungan, tetapi setiap kali itu terjadi, pelapor menolak berpisah dan berpura-pura melukai dirinya sendiri.

Pada akhirnya, klien menyadari bahwa ia tidak dapat mengakhiri hubungan dengan pelapor melalui percakapan biasa, sehingga ia menuntut perpisahan dengan menggunakan cara yang sama seperti pelapor.

Fakta tindak pidana terkait pengancaman dalam perkara ini terjadi karena klien bertindak dengan cara yang sama seperti pelapor demi mengakhiri hubungan.

Dugaan pemaksaan juga muncul dalam proses ketika klien meminta untuk mengakhiri hubungannya dengan pelapor.

Pelapor menyadari bahwa klien akan menyampaikan keinginannya untuk berpisah, lalu terus menghindari klien dan mengelak dari perpisahan.

Karena marah, klien kemudian melakukan pengancaman dan pemaksaan dengan mengatakan antara lain, ‘Jika kamu tidak segera datang ke rumah, aku juga akan menyayat pergelangan tanganku seperti kamu.’

3. Klien yang mendapat rekomendasi pengacara di Anyang berhasil memperoleh keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pengacara Daeryun di Anyang memohon keringanan dengan menyatakan bahwa meskipun klien telah melakukan perbuatan tersebut, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan dalam rangkaian peristiwanya.

Berkat bantuan pengacara di Anyang, klien dapat menyelesaikan perkara pada tahap pemeriksaan polisi.

Dalam perkara di atas, meskipun klien telah melakukan sebagian perbuatan, alasan terjadinya perkara berhasil dibuktikan melalui konsultasi mendalam dan keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) diperoleh melalui sanggahan berdasarkan argumentasi hukum.

Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan perkara setiap klien, dipimpin oleh para pengacara yang memiliki pengalaman bekerja di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian.

Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan menghubungi 🔗kantor Firma Hukum Daeryun di Anyang.

안양변호사추천 | 협박∙강요 혐의 불송치 결정 이끈 안양변호사 사례

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengancaman dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Pengacara berpengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar; pengacara spesialis perdagangan yang adil/pidana

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Kim Eun-young

Kim Eun-young

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [ekonomi]; pengacara spesialis kejahatan seksual/pidana

Pengacara Kim Hyo-joon

Kim Hyo-joon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Kang Dae-hee

Kang Dae-hee

T. 070-5117-5510

Pengalaman sebagai pelaksana tugas jaksa Kejaksaan Distrik Incheon; pengacara spesialis konstruksi/pidana

Pengacara Kim Sung-ah

Kim Sung-ah

T. 070-5214-2362

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong | Pengacara Tongyeong berhasil memperoleh penangguhan penuntutan

Berikutnya

Pengacara Tindak Pidana Penipuan di Gunsan | Membela Klien yang Disangka Melakukan Penipuan dan Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat