Kisah Sukses
Pendampingan kantor pengacara Anyang | Mewakili klien korban penganiayaan terhadap anak dan kekerasan fisik dalam mengajukan pengaduan hingga terlapor dijatuhi pidana penjara
Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang ingin mengajukan pengaduan pidana atas penganiayaan terhadap anak dan kekerasan fisik (penganiayaan).
Pengacara Anyang menangani perwakilan klien dalam mengajukan pengaduan, dan terlapor dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa).
1. Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang

Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang merupakan korban penganiayaan terhadap anak dan kekerasan fisik serta ingin mengajukan pengaduan pidana terhadap ibu tirinya selaku pelaku.
Pengacara Anyang memeriksa situasinya secara saksama untuk mewakili klien dalam mengajukan pengaduan.
Ketika klien duduk di kelas 6 sekolah dasar, ayahnya menikah lagi dengan ibu tirinya. Setelah itu, ayahnya sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam waktu lama, sedangkan klien terus-menerus mengalami kekerasan fisik dari ibu tirinya.
Klien menjadi dewasa pada tahun ini dan datang ke kantor pengacara Anyang untuk mengajukan pengaduan pidana atas penganiayaan terhadap anak dan kekerasan fisik yang dahulu dilakukan ibu tirinya.
Penjelasan kantor pengacara Anyang mengenai penganiayaan terhadap anak
🔗Penganiayaan terhadap anak berarti tindakan menganiaya anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Secara khusus, hal ini mencakup kekerasan dan perbuatan merugikan yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk wali, yang membahayakan kesehatan atau kesejahteraan anak maupun menghambat perkembangan normalnya.
Bentuknya antara lain penganiayaan fisik yang menimbulkan bahaya secara langsung, penganiayaan emosional yang menimbulkan bahaya secara verbal dan emosional, penganiayaan seksual yang bertujuan memperoleh rangsangan seksual, serta penelantaran berupa tidak dipenuhinya kewajiban pengasuhan yang semestinya. Dalam hal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Jika perbuatan seperti kekerasan fisik dan penganiayaan yang mengakibatkan luka menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Apabila pelaku membunuh korban dengan melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun, pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
2. Kantor pengacara Anyang mewakili korban penganiayaan terhadap anak dalam mengajukan pengaduan
Kantor pengacara Anyang membantu klien mengajukan pengaduan pidana terhadap terlapor atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan dan tindak pidana lainnya agar terlapor dapat dikenai penghukuman pidana.
Kantor pengacara Anyang mengajukan buku harian klien sebagai alat bukti
Kantor pengacara Anyang mengajukan sebagai alat bukti buku harian yang ditulis klien sejak pertama kali mengalami penganiayaan.
Buku harian klien yang diajukan oleh pengacara Anyang memuat uraian yang sangat terperinci mengenai situasi dan tingkat penganiayaan yang dialaminya.
Terlapor terus melakukan penganiayaan terhadap klien selama sekitar 7 tahun, sejak klien duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Pengacara Anyang menyatakan bahwa perbuatan terlapor sangat keji dan meminta agar terlapor dijatuhi penghukuman pidana yang berat.
Kantor pengacara Anyang menguraikan kerugian fisik dan mental yang dialami klien
Klien yang datang ke kantor pengacara Anyang menjalani sebagian besar masa kecilnya dengan mengalami penganiayaan fisik dan emosional.
Pengacara Anyang menyatakan bahwa terlapor telah menganiaya korban dalam waktu lama dan tindakan menganiaya anak-anak yang belum mampu membela diri tidak dapat ditoleransi.
Kantor pengacara Anyang menekankan bahwa klien terpapar penganiayaan sepanjang masa kecilnya dan hingga kini masih menderita akibat trauma mental, serta meminta agar terlapor dijatuhi hukuman berat.
3. Hasil pendampingan kantor pengacara Anyang, pidana penjara terhadap terlapor berkekuatan hukum tetap
Berkat pendampingan kantor pengacara Anyang, terlapor dijatuhi penghukuman pidana berupa pidana penjara (dengan kerja paksa).
Majelis hakim menyatakan, “Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban berkali-kali dalam waktu lama. Meskipun berkewajiban mengasuh anaknya, terdakwa melakukan penganiayaan fisik dan mental sepanjang masa kecil korban. Terdakwa harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Dalam perkara penganiayaan terhadap anak, keterangan anak yang menjadi korban sangat penting, dan tingkat keterpercayaan keterangan tersebut sebagai alat bukti merupakan faktor utama dalam menentukan bersalah atau tidak bersalah.
Setelah memahami fakta secara memadai, Firma Hukum Daeryun meninjau apakah unsur tindak pidana terpenuhi dan apakah terdapat kemungkinan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), lalu mewakili klien dalam mengajukan pengaduan.
Jika Anda mencari kantor pengacara untuk memperoleh perwakilan dalam mengajukan pengaduan, silakan mengunjungi 🔗kantor pengacara Anyang milik Firma Hukum Daeryun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penganiayaan terhadap anak dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Apa unsur-unsur hukum dan tingkat hukuman untuk penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian?
Penanganan Penyidikan dan Standar Persiapan Alat Bukti untuk Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Penganiayaan terhadap Anak
Ringkasan prosedur penyelidikan penelantaran sebagai bentuk penganiayaan terhadap anak dan persoalan kewajiban pelaporannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara kasus mengemudi dalam keadaan mabuk Changwon | Berhasil membela klien yang tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk untuk ketiga kalinya dan mencegah pidana penjara
Berikutnya
Pendampingan pengacara litigasi pidana di Gumi | pengacara di Gumi membantu klien residivis mengemudi dalam keadaan mabuk menghindari pidana penjara efektif
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














