Kisah Sukses
Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan | Membantu perkara klien yang melakukan tindak pidana penguntitan dan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi sehingga dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil
Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan membantu menangani perkara klien yang mencari pengacara kejahatan seksual karena telah melakukan tindak pidana penguntitan dan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan. Berkat bantuan pengacara kejahatan seksual di Busan, klien dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil.
1. Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan | Fakta tindak pidana klien
Klien menyatakan bahwa ia telah melakukan tindak pidana penguntitan dan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan.
Fakta tindak pidana klien yang diketahui oleh pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan adalah sebagai berikut.
Klien ingin menjalin hubungan dengan korban yang dikenalnya melalui perkenalan seorang kenalan. Namun, karena tampaknya tidak tertarik kepada klien, korban berkali-kali menolak ajakan klien untuk menjalin hubungan.
Klien tidak dapat melepaskan korban dan terus menghubunginya. Klien mengatakan bahwa caranya mengungkapkan perasaan tampaknya keliru.
Klien terus-menerus mengirimkan pesan KakaoTalk kepada korban. Isi utamanya adalah sebagai berikut.
“Jaga kesehatan agar tidak masuk angin dalam cuaca dingin, dan tubuhmu adalah milikku.”, “Aku sangat ingin melihatmu terangsang dan menikmatinya.”, “Tolong berikan kepadaku sekali saja.”
Korban kembali meminta klien berhenti mengirimkan pesan, tetapi klien terus mengirimkannya selama sekitar 2 tahun.
Korban kemudian melaporkan klien dari pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan sehingga perkara ini terjadi.
2. Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan | Ancaman hukuman bagi klien

Klien pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan dikenai total 2 sangkaan. Berikut adalah ancaman hukumannya.
Ancaman hukuman bagi tindak pidana penguntitan
■Pasal 2 (Definisi) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
1. “Perbuatan penguntitan” adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kehendak pihak lain dan tanpa alasan yang sah, yang termasuk salah satu perbuatan dalam butir-butir berikut serta menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak lain.
c. Perbuatan yang menyebabkan barang, tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra sampai kepada pihak lain dan pihak terkait melalui pos, telepon, faks, atau dengan menggunakan jaringan informasi dan komunikasi, atau menyebabkan tulisan, perkataan, tanda, suara, gambar, video, atau citra tampil kepada pihak lain dan pihak terkait melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau fungsi telepon
2. “Tindak pidana penguntitan” adalah perbuatan penguntitan yang dilakukan secara terus-menerus atau berulang kali.
■Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Karena klien pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan berulang kali melakukan perbuatan penguntitan dengan terus mengirimkan pesan kepada korban, klien dikenai tindak pidana penguntitan dan berdasarkan 🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Ancaman hukuman bagi tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan
■Pasal 13 (Perbuatan Cabul Menggunakan Media Telekomunikasi) Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
Orang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain, menyebabkan perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau barang yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik sampai kepada pihak lain melalui telepon, pos, komputer, atau media telekomunikasi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Karena isi pesan yang dikirimkan klien pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik, klien dikenai 🔗tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
3. Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan | Pembelaan bagi klien
Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan menyampaikan pembelaan berikut untuk klien.
■Klien mengakui kesalahannya dan sungguh-sungguh menyesalinya.
■Klien menanggung ibunya yang telah lanjut usia dan memiliki kondisi kesehatan yang buruk.
■Klien secara rutin memberikan sumbangan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
■Klien tidak memiliki riwayat penghukuman pidana.
4. Pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan | Putusan bagi klien

Klien pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan dikenai penuntutan acara ringkas pada tahap Kejaksaan Korea Selatan. Pengadilan menjatuhkan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis berupa pidana denda ringan.
Penuntutan acara ringkas adalah penuntutan ketika jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana denda melalui prosedur pidana ringkas.
Setelah itu, pengadilan meninjau dokumen dan menerbitkan penetapan pidana denda. Penetapan inilah yang disebut penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa menurut hukum Korea Selatan.
Dalam perkara ini, karena telah melakukan tindak pidana penguntitan dan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan, klien diperkirakan akan dijatuhi hukuman berat berupa pidana penjara.
Namun, berkat pembelaan aktif dari pengacara spesialis kejahatan seksual di Busan, klien dapat menghindari pidana penjara.
Jika Anda menghadapi risiko hukuman karena tindak pidana penguntitan, kejahatan seksual, atau perkara serupa seperti klien dalam perkara ini, silakan percayakan perkara Anda kepada kami.
Kami akan menelaah dan menganalisis perkara Anda secara menyeluruh, lalu memberikan solusi yang sesuai dan mendampingi penanganannya.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), Penguntitan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana meningkatkan kemungkinan perkara penguntitan tidak dilimpahkan? Pahami unsur-unsur dan strategi penanganannya
Pedoman berat hukuman untuk perekaman dengan kamera tersembunyi, tingkat hukuman atas perekaman ilegal, dan cara tersangka menanganinya
Panduan Pengajuan Perintah Larangan Mendekat Terkait Penguntitan dan Penanganan jika Perintah Tersebut Dilanggar
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Kasus bantuan firma hukum di Mokpo | Klien perkara tindak pidana penipuan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan firma hukum di Mokpo
Berikutnya
Kasus pengacara spesialis penguntitan | Pengacara perkara penguntitan membela klien yang didakwa melakukan penguntitan hingga diputus bebas
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















