Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanBebas (tidak bersalah)

Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong | Klien Dinyatakan Bebas atas Tuduhan Perbuatan Cabul dengan Paksaan Berkat Bantuan Pengacara di Tongyeong

Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong sedang menghadapi persidangan atas tuduhan perbuatan cabul dengan paksaan dan mendatangi pengacara di kantor Tongyeong untuk membela diri dari penghukuman.

1. Latar Belakang Klien Menghubungi Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong

Klien yang menghubungi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong telah diadukan atas perbuatan cabul dengan paksaan dan mendatangi pengacara spesialis di kantor Tongyeong untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.

Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong.

Klien bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi percakapan.

Keduanya minum minuman beralkohol sebentar, lalu pulang dengan taksi masing-masing.

Namun, beberapa hari kemudian, klien menerima telepon dari kepolisian yang memberitahukan bahwa penyidikan terhadapnya atas perbuatan cabul dengan paksaan akan dimulai.

Perempuan yang ditemuinya telah mengajukan pengaduan dengan menuduh bahwa klien meraba tubuhnya secara paksa ketika sedang mabuk.

Klien yang akhirnya harus menjalani persidangan atas tuduhan perbuatan cabul dengan paksaan tersebut segera mendatangi pengacara di Tongyeong dan meminta bantuan.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong

Apabila seseorang melakukan 🔗pelecehan seksual dengan kekerasan fisik atau ancaman, tuduhan perbuatan cabul dengan paksaan dapat diterapkan.

Apabila tuduhan perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

▶ Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan)

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Apabila seseorang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, tuduhan pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan dapat diterapkan.

▶ Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Sadar atau Tidak Mampu Melawan)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dikenai ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.

▷ Pasal 300 (Percobaan)
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pasal 297-2, Pasal 298, dan Pasal 299 dipidana.

2. Bentuk Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong

Setelah berkonsultasi dengan klien, pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong membentuk satuan tugas bersama pengacara spesialis yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara kejahatan seksual.

Selanjutnya, tim mengumpulkan alat bukti yang dapat menguntungkan klien dalam persidangan, menyusun strategi yang konkret, dan memberikan bantuan sebagai berikut.

Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong ① | Menyoroti Kredibilitas Keterangan Korban

Ketika memberikan keterangan mengenai peristiwa pada saat dugaan tindak pidana terjadi dalam proses penyidikan, korban tidak dapat menjelaskannya secara terperinci dan beberapa kali mengubah keterangannya.

Korban menyatakan bahwa klien menyentuh tubuhnya secara paksa, tetapi sama sekali tidak dapat memberikan keterangan mengenai keadaan konkretnya.

Oleh karena itu, tim menegaskan bahwa keterangan korban sulit dipercaya.

Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong ② | Pengajuan Alat Bukti

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, adegan tindak pidana yang diterangkan korban sama sekali tidak terlihat dan banyak bagian rekaman tersebut sangat berbeda dari keterangannya.

Oleh karena itu, meskipun keterangan korban merupakan satu-satunya bukti mengenai dugaan tindak pidana tersebut, keterangannya sulit dipercaya dan tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan tuduhan itu. Atas dasar tersebut, tim memohon dengan sungguh-sungguh agar pengadilan menyatakan klien bebas atas tuduhan tersebut.

3. Hasil Bantuan Pengacara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Tongyeong, “Bebas (Tidak Bersalah)”

Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong dan menjatuhkan putusan bahwa “terdakwa dinyatakan bebas (tidak bersalah)”.

Jika Anda Dituduh Melakukan Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Kasus di atas merupakan kasus klien yang menghadapi persidangan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, tetapi memperoleh putusan bebas (tidak bersalah) berkat pendampingan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong.

Perbuatan cabul dengan paksaan merupakan tindak pidana berat yang dapat dijatuhi pidana penjara efektif, sehingga diperlukan pendampingan pengacara spesialis untuk meringankan hukuman.

Firma Hukum Daeryun menugaskan pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata setidaknya 10 tahun untuk menangani perkara, memberikan pendampingan intensif sejak tahap penyidikan hingga penyelesaian, serta melakukan upaya terbaik untuk membela klien dari penghukuman.

Jika Anda berada dalam situasi seperti perkara di atas dan membutuhkan bantuan hukum melalui 🔗rekomendasi pengacara, jangan ragu untuk meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Tongyeong kapan saja.

통영강제추행변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Bantuan Kantor Hukum Changwon | Klien yang disangka melakukan perusakan barang diputus bebas

Berikutnya

Kasus bantuan firma hukum Cheongju | Klien perkara perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan bantuan firma hukum Cheongju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat