Kisah Sukses
Bantuan kantor pengacara Gangneung | Kantor pengacara Gangneung mewakili korban luka dalam mengajukan pengaduan sehingga pelaku dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar
Klien yang datang ke kantor pengacara Gangneung telah diserang secara sepihak oleh rekan kerjanya dan meminta bantuan pengacara Gangneung untuk memperoleh perwakilan dalam mengajukan pengaduan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
1. Alasan datang ke kantor pengacara Gangneung

Klien yang datang ke kantor pengacara Gangneung telah diserang oleh rekan kerjanya, yang merupakan pelaku, dan menyerahkan perwakilan dalam mengajukan pengaduan kepada pengacara Gangneung untuk mengadukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Keadaan yang melatarbelakangi kedatangan ke kantor pengacara Gangneung
Klien yang datang ke kantor pengacara Gangneung melakukan perjalanan dinas bersama rekan-rekan kerjanya.
Klien ditempatkan sekamar dengan rekan kerja yang menjadi pelaku dan sempat berselisih singkat dengannya ketika rekan tersebut merokok di balkon akomodasi.
Kemudian, ketika klien masuk ke kamar dan hendak tidur, rekan kerjanya masuk dan menaiki tubuh klien.
Klien kemudian dipukuli beberapa kali pada wajah dan bagian tubuh lainnya sehingga mengalami luka berat.
Karena itu, untuk meminta agar rekan kerja yang menjadi pelaku dihukum, klien menyerahkan perwakilan dalam mengajukan pengaduan kepada kantor pengacara Gangneung.
Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dari kantor pengacara Gangneung
Kantor pengacara Gangneung memberikan penjelasan mengenai 🔗tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 10 juta won Korea Selatan, sedangkan tindak pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara hingga 2 tahun, denda hingga 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.
Singkatnya, tingkat hukumannya berbeda.
Perbedaan terbesar terletak pada bagaimana perkara dilanjutkan ketika korban menyatakan tidak menghendaki pelaku dihukum.
Karena tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, pelaku dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana apabila korban tidak menghendaki penghukuman. Namun, dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, pertanggungjawaban pidana itu sendiri tidak dapat dihindari.
■ Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Barang siapa melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara hingga 7 tahun, penangguhan kualifikasi hingga 10 tahun, atau denda hingga 10 juta won Korea Selatan.
② Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 15 juta won Korea Selatan.
③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya dipidana.
*Jika ingin menelaah perinciannya, silakan memperoleh 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
2. Bentuk bantuan dari kantor pengacara Gangneung
Pengacara Gangneung yang berkonsultasi dengan klien di kantor pengacara Gangneung memahami secara terperinci kronologi perkara tersebut dan menyampaikan dalil sebagai berikut.
Kantor pengacara Gangneung menyampaikan dalil bahwa klien mengalami luka berat
Terdakwa memukuli klien secara membabi buta.
Kantor pengacara Gangneung menyampaikan dalil bahwa akibat perbuatan tersebut klien mengalami luka berat.
Kantor pengacara Gangneung menyampaikan dalil bahwa klien menderita trauma
Klien merasakan ketakutan yang sangat besar ketika diserang dan mengalami gangguan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menderita insomnia.
Kantor pengacara Gangneung menekankan bahwa klien mengalami dampak lanjutan dan trauma serius, termasuk mengundurkan diri dari pekerjaannya karena ketakutan.
Kantor pengacara Gangneung menyampaikan dalil bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu
Kantor pengacara Gangneung menemukan keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa berbohong.
Terdakwa mengaku telah meminta maaf kepada klien, padahal ia tidak pernah meminta maaf ataupun menunjukkan penyesalan. Kantor pengacara Gangneung juga menyampaikan dalil bahwa terdakwa justru memberikan keterangan seolah-olah kedua pihak saling melakukan kekerasan.
3. Putusan pidana denda dalam jumlah besar melalui perwakilan dalam mengajukan pengaduan oleh kantor pengacara Gangneung
Klien yang datang ke kantor pengacara Gangneung telah diserang dan menyerahkan perwakilan dalam mengajukan pengaduan. Dengan bantuan pengacara Gangneung, terdakwa yang menyebabkan luka pada klien dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar.
Jika Anda mencari kantor pengacara Gangneung
Klien yang datang ke kantor pengacara Gangneung telah diserang oleh rekan kerjanya dan ingin mengajukan pengaduan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Karena itu, kantor pengacara Gangneung mengajukan pengaduan tersebut.
Hasilnya, pengadilan menjatuhkan pidana denda dalam jumlah besar kepada terdakwa.
Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan kepada klien melalui pengacara yang pernah berkarier di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Jika Anda menghadapi situasi seperti di atas, silakan meminta bantuan 🔗pengacara Gangneung kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Denda untuk Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Apakah Mungkin bagi Pelaku Pertama Kali? Ringkasan Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganan Pidana
Ingin menghindari penghukuman pidana atas kekerasan fisik? Mulai dari tingkat hukuman, pedoman penjatuhan pidana, hingga strategi penanganan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Sebelumnya
Pengaduan tindak pidana pengancaman | Mewakili pengaduan klien yang mengalami pengancaman hingga pelaku dijatuhi pidana penjara
Berikutnya
Pengacara Pidana Mokpo | Membela Klien yang Diduga Melanggar Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan hingga Perkara Berakhir Tanpa Penuntutan pada Tahap Kejaksaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













