Kisah Sukses
Pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon | Klien yang diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dijatuhi pidana denda ringan
Klien yang datang mencari pengacara perkara pidana Suncheon sedang menghadapi penghukuman pidana atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat sehingga segera mendatangi pengacara perkara pidana di kantor Suncheon.
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara pidana Suncheon
Klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Suncheon terlibat dalam perkara pidana karena diduga menganiaya petugas polisi yang datang ke lokasi sehingga menghalangi pelaksanaan tugasnya, lalu meminta pendampingan dari pengacara perkara pidana Suncheon.
Klien yang meminta pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon
Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon.
Pada hari kejadian, klien sedang minum minuman beralkohol bersama pasangan yang tinggal bersamanya ketika terjadi pertengkaran kecil karena persoalan sepele.
Setelah itu, pasangannya melaporkan klien kepada polisi dan petugas polisi datang ke lokasi untuk memahami situasi.
Polisi berusaha memisahkan dan menenangkan klien serta pasangannya, tetapi klien memukul bagian perut petugas polisi sekitar dua kali.
Akibatnya, klien ditangkap di lokasi atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan, ketika menghadapi penghukuman, mempercayakan perkaranya kepada pengacara perkara pidana di kantor Suncheon.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perkara pidana Suncheon
Jika seseorang diduga melakukan kekerasan terhadap pejabat publik hingga mengakibatkan luka, ia dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)
① Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku sendiri atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat)
① Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat publik dengan tujuan memaksanya melakukan atau menghalanginya melakukan tindakan dalam jabatannya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
2. Bentuk pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon
Melalui konsultasi dengan klien, pengacara perkara pidana Suncheon memahami secara terperinci latar belakang perkara dan mengumpulkan bahan-bahan bukti.
Strategi pengacara perkara pidana Suncheon 1 | Upaya berhenti mengonsumsi alkohol
Setelah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, klien menyadari bahaya dan keseriusan konsumsi minuman beralkohol serta kini menjalani kehidupan tanpa alkohol.
Selain itu, ditekankan bahwa klien telah mengikuti pendidikan kepatuhan hukum dan bertekad untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum.
Strategi pengacara perkara pidana Suncheon 2 | Surat permohonan dari keluarga
Seluruh anggota keluarga klien bertekad membimbing klien agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Oleh karena itu, ditekankan bahwa keluarga klien telah menyusun dan menyerahkan surat permohonan keringanan hukuman bagi klien.
3. Hasil pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon, “Pidana denda”
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perkara pidana Suncheon dan menjatuhkan pidana denda kepada klien.
Jika terlibat dalam perkara pidana?
Perkara di atas merupakan contoh kasus klien yang terlibat dalam perkara pidana atas dugaan 🔗menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan memperoleh putusan pidana denda dengan pendampingan pengacara perkara pidana Suncheon.
Karena tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan, pendampingan pengacara profesional sangat diperlukan.
Firma Hukum Daeryun mengumpulkan bukti objektif sejak tahap awal perkara dan menyediakan strategi yang sesuai dengan keadaan klien.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan mempercayakan perkara Anda kepada pengacara perkara pidana Suncheon kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim In-won
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara Hukum Administrasi Gangneung | Mengajukan Banding Administratif dan Memperoleh Pembatalan Keputusan Pencabutan SIM
Berikutnya
Pembelaan atas tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan luka | Kasus tuduhan tidak benar yang diputuskan tidak dilimpahkan oleh kepolisian
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?

















