Kisah Sukses
Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon | Keputusan tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak) bagi klien perkara perbuatan cabul dengan paksaan melalui pendampingan pengacara di Changwon
Klien yang mencari pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon sedang menghadapi persidangan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, lalu mendatangi pengacara di kantor Changwon untuk membela diri dari hukuman.
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Klien yang berkonsultasi dengan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon mendatangi kantor Changwon untuk membela diri dari hukuman setelah istrinya mengajukan pengaduan pidana (oleh korban) atas perbuatan cabul dengan paksaan.
Klien yang meminta pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon.
Klien sedang menjalani proses gugatan perceraian karena perbedaan kepribadian dengan istrinya.
Sepulang kerja, klien minum minuman beralkohol. Setelah pulang dalam keadaan sangat mabuk, ia memasuki kamar tempat istrinya sedang tidur.
Kemudian, ia melakukan perbuatan cabul, antara lain dengan melepaskan pakaian istrinya dan menyentuh tubuhnya.
Pada akhirnya, istrinya mengajukan pengaduan pidana (oleh korban) terhadap klien. Klien pun menghadapi persidangan dan meminta pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon untuk membela diri dari hukuman.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
🔗Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaan merupakan tindak pidana yang dugaan tindak pidananya terbentuk apabila seseorang melakukan perbuatan cabul secara paksa dan bertentangan dengan kehendak pihak lain.
Perbuatan ini dipidana berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan ancaman pidana sebagai berikut.
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau pengancaman dipidana dengan pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Apabila seseorang melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang sedang tidur atau mabuk, dugaan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan akan diterapkan.
Perbuatan ini dipidana berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan ancaman pidana sebagai berikut.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.
2. Bentuk pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon
Pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon melakukan konsultasi secara mendalam dengan klien untuk memahami secara cermat latar belakang perkara.
Selanjutnya, pengacara tersebut bekerja sama dengan pengacara ahli yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara kejahatan seksual, menyusun strategi secara sistematis, dan mengajukan dalil-dalil berikut.
Dalil pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon ① | Hubungan suami istri
Meskipun klien dan korban sedang menjalani gugatan perceraian, proses tersebut belum selesai dan klien tidak menghendaki perceraian.
Selain itu, meskipun mereka menggunakan kamar terpisah, klien berdalil bahwa hal itu hanya dilakukan agar tidak memancing emosi korban dan bukan karena mereka menggunakan kamar terpisah dengan anggapan bahwa perceraian akan terjadi.
Dalil pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon ② | Penggunaan kekerasan
Meskipun klien melakukan perbuatan cabul bertentangan dengan kehendak korban, ia melakukan kekeliruan karena dalam keadaan sangat mabuk dan sesaat tidak menyadari bahwa proses gugatan perceraian sedang berlangsung.
Klien juga berdalil bahwa selama proses tersebut ia tidak melakukan kekerasan apa pun dan segera menghentikan perbuatannya setelah korban menolak.
Dalil pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon ③ | Pernyataan tidak menghendaki penghukuman
Klien berdalil bahwa korban juga memahami dengan baik perasaan dan keadaan klien ketika melakukan perbuatan tersebut karena sedang mabuk, sehingga korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
3. Hasil pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon, “Tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak)”
Majelis hakim yang menerima dalil pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon memutuskan, “Terhadap pelaku tidak dijatuhkan tindakan perlindungan (bagi anak).”
① Setelah memeriksa perkara perlindungan rumah tangga, hakim wajib memutuskan untuk tidak menjatuhkan tindakan apabila salah satu keadaan berikut terpenuhi.
1. Apabila dianggap bahwa tindakan perlindungan (bagi anak) tidak dapat atau tidak perlu dijatuhkan
2. Apabila, dengan mempertimbangkan sifat, motif, dan akibat perkara serta watak dan kebiasaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dianggap tidak tepat untuk menangani perkara tersebut sebagai perkara perlindungan rumah tangga
Jika Anda menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan,
Jika dugaan perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, Anda dapat dijatuhi pidana penjara efektif, sehingga akan lebih menguntungkan jika memperoleh bantuan pengacara ahli.
Firma Hukum Daeryun melakukan upaya terbaik agar perkara berjalan menguntungkan bagi klien, dengan pengacara ahli yang memiliki pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun menangani perkara secara langsung sejak tahap penyidikan hingga penyelesaian.
Jika Anda ingin mengurangi hukuman dalam situasi seperti perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual | Cara Menyusun Surat Keberatan atas Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual
Alasan Perceraian karena Kesalahan | Contoh Perbuatan Tidak Setia yang Menjadi Alasan Perceraian, Cara Membuktikan Kesalahan Pasangan
Perdamaian dalam perkara kekerasan seksual, alasan perlunya memperoleh surat kesepakatan serta kiat menyusun surat kesepakatan dan surat pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim Nakhyeong
T. 070-7510-1820
Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Tinggi Busan [pidana], pengacara spesialis konstruksi/perdata/pidana

Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Han Jong-hun
T. 070-7510-2016
Anggota kepentingan publik Komisi Ketenagakerjaan Daerah Gyeongnam, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon | Klien pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dijatuhi pidana denda ringan berkat pembelaan pengacara
Berikutnya
Pengaduan pidana atas tindak pidana penipuan | Membantu klien mengajukan pengaduan pidana sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














