Kisah Sukses
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon | Klien pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dijatuhi pidana denda ringan berkat pembelaan pengacara
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon membela klien yang mencari pengacara setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan. Melalui pembelaan pengacara tersebut, klien dijatuhi pidana denda yang ringan dalam perkaranya.
1. Kisah klien yang mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon
Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon.
Klien yang mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon mengatakan bahwa ia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan ingin memperoleh layanan hukum setara dengan firma hukum besar di Suwon.
Oleh karena itu, klien mengunjungi kantor firma hukum kami di Suwon untuk mencari pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon. Firma hukum kami memiliki kantor di berbagai wilayah di seluruh negeri dan memberikan layanan hukum dengan kualitas yang sama di setiap kantor.
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon mendengarkan secara terperinci fakta tindak pidana yang dilakukan klien untuk membelanya.
Klien mengatakan bahwa ia merasa tertekan setelah berpisah dengan kekasihnya, lalu bertemu dengan teman-temannya dan minum minuman beralkohol.
Setelah mabuk, klien berpisah dengan teman-temannya dan berpapasan dengan seorang perempuan di jalan.
Dalam keadaan mabuk, klien mengira perempuan itu adalah mantan kekasihnya, lalu melakukan kontak fisik seperti memeluk dan menciumnya.
Perempuan tersebut berusaha meminta bantuan kepada orang-orang di sekitarnya. Namun, karena tidak memahami alasan mantan kekasihnya bersikap demikian, klien merangkul bahu perempuan itu dan mencegah orang-orang di sekitar mendengar suaranya.
Klien akhirnya ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan oleh polisi yang datang setelah menerima laporan dari orang-orang di sekitar, sehingga ia terlibat dalam perkara ini.
2. Penjelasan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon mengenai tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
Klien pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon mengatakan bahwa ia telah melakukan 🔗tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
Jika tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
3. Pembelaan bagi klien oleh pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon memberikan pembelaan berikut bagi klien.
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon: “Klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya”
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Klien tidak mengingat tindakannya karena berada dalam keadaan mabuk, tetapi ia meminta maaf dengan tulus dan memohon pengampunan kepada korban yang kemungkinan mengalami guncangan berat akibat perbuatannya.
Klien juga bertekad untuk tidak lagi minum minuman beralkohol agar tidak mengulangi tindak pidana semacam ini.
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon: “Korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien”
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon menekankan bahwa korban dalam perkara klien tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
Klien telah berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dan korban memaafkan klien setelah menerima permintaan maafnya yang tulus.
Korban dalam perkara klien pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon menyatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap klien dengan menandatangani perjanjian perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
4. Putusan yang diperoleh pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Setelah pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon memberikan pembelaan, klien dijatuhi pidana denda yang sangat ringan.
Klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman berat karena melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap seorang perempuan yang tidak dikenalnya di jalan, menimbulkan rasa takut, dan menyebabkan guncangan mental yang serius.
Namun, berkat pembelaan pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon, klien dapat terbebas dari risiko tersebut.
Klien juga menyatakan kepuasannya terhadap hasil tersebut dan mengatakan bahwa inilah layanan firma hukum besar yang diinginkannya.
Jika Anda, seperti klien dalam perkara ini, menghadapi risiko dijatuhi hukuman berat karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, segera kunjungi 🔗kantor Suwon untuk meminta bantuan.
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan akan memberikan konsultasi secara langsung segera setelah menerima permintaan konsultasi, selama 24 jam sehari dan 365 hari setahun, kemudian menyusun strategi dan membantu menangani perkara Anda.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual | Cara Menyusun Surat Keberatan atas Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Seksual
Rangkuman standar tingkat hukuman untuk kekerasan seksual, bagaimana strategi memanfaatkan faktor peringanan?
Apakah Pidana Denda atas Pelecehan Seksual Juga Meninggalkan Catatan Kriminal? Menelaah Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Banyak melaksanakan kasus korporasi berskala besar·kejahatan kerah putih, pengacara spesialis ketenagakerjaan/forensik/kejahatan seksual

Kim Nakhyeong
T. 070-7510-1820
Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Tinggi Busan [pidana], pengacara spesialis hukum keluarga/perdata/kejahatan seksual

Kim Young-heum
T. 070-5221-2387
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Barat [kejahatan berat], pengacara spesialis pidana militer/pidana/kejahatan seksual

Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengalaman sebagai pengacara pidana penunjukan negara Pengadilan Distrik Busan, pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/kejahatan seksual
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
Bantuan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang | Banding Ditolak dan Pidana Denda Dipertahankan oleh Pengacara di Anyang
Berikutnya
Pendampingan pengacara perkara perbuatan cabul dengan paksaan di Changwon | Keputusan tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak) bagi klien perkara perbuatan cabul dengan paksaan melalui pendampingan pengacara di Changwon
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














