Kisah Sukses
Bantuan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang | Banding Ditolak dan Pidana Denda Dipertahankan oleh Pengacara di Anyang
Klien yang meminta bantuan pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Anyang telah dijatuhi pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan pada pengadilan tingkat pertama, tetapi kemudian menghadapi banding yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dengan alasan pidana yang dijatuhkan tidak patut.
1. Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang
Klien yang meminta bantuan pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Anyang mengalami stres psikologis akibat masalah pekerjaan sehingga minum alkohol secara berlebihan melebihi kebiasaannya.
Dalam keadaan sangat mabuk, klien berbaring dan tertidur di tempat umum.
Dalam situasi tersebut, polisi yang datang setelah menerima laporan warga berusaha memulangkan klien dengan menaikkannya ke taksi, tetapi klien merasa bahwa petugas polisi yang menariknya telah memperlakukannya secara tidak adil.
Klien yang marah kemudian menampar pipi petugas polisi tersebut beberapa kali.
Akibatnya, klien dijatuhi pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, tetapi Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan banding dengan alasan bahwa pidana tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan beratnya tindak pidana.
Dalam keadaan takut akan menerima hukuman yang lebih berat, klien memutuskan untuk mencari bantuan hukum dan kemudian mendatangi pengacara di Anyang.

Peraturan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang
Dugaan tindak pidana terhadap klien yang mendatangi pengacara di Anyang adalah menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.
Tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang menggunakan kekerasan fisik atau ancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah sehingga menghalangi pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam hal ini, pelaku tetap dapat dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak benar-benar menimbulkan akibat konkret berupa terhalangnya pelaksanaan tugas pejabat.
🔗Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan diancam dengan pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Belakangan ini terdapat kecenderungan untuk menindak tegas perbuatan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, bahkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana terkadang dijatuhi pidana penjara efektif. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah aktif sejak tahap awal perkara.
2. Bantuan yang Diberikan oleh Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang
Pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Anyang menganalisis perkara klien secara saksama dan meninjau bahan pertimbangan penjatuhan pidana yang dapat diajukan.
Selanjutnya, pengacara menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama tidak dapat dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan keseriusan tindak pidana tersebut, serta memohon agar banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak.
Pengacara di Anyang Menyatakan Penjatuhan Pidana Telah Proporsional
Pengacara di Anyang menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada klien oleh pengadilan tingkat pertama atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat tidak dapat dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan keseriusan tindak pidananya dan bahwa pidana tersebut sudah memadai.
Pengacara di Anyang Menyatakan Adanya Penyesalan dan Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana
Klien menyatakan bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi, ia telah sangat menyesali kesalahannya dan secara aktif berupaya mencegah terulangnya tindak pidana.
Selain itu, dijelaskan secara memadai bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien sedang mengalami tekanan psikologis yang kemudian berujung pada konsumsi alkohol dan kekerasan fisik, sehingga tindak pidana itu dilakukan secara spontan.
Pengacara di Anyang Menyatakan Tingkat Kekerasan Fisik Tergolong Ringan
Kekerasan fisik yang dilakukan klien hanya tergolong sangat ringan dan tidak menyebabkan petugas polisi mengalami luka berat.
Atas dasar itu, pengacara di Anyang menyatakan bahwa pidana yang diterima klien pada pengadilan tingkat pertama merupakan hukuman yang patut jika dibandingkan dengan keseriusan tindak pidananya.
3. Hasil Bantuan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Anyang, Banding Jaksa Ditolak
Berkat bantuan hukum menyeluruh dari pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Anyang, pengadilan memutuskan untuk menolak banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dan mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan yang dijatuhkan kepada klien tetap dipertahankan dan klien dapat terhindar dari risiko menerima hukuman yang lebih berat.
Jika Terlibat dalam Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi dalam keadaan mabuk dijatuhi pidana denda karena menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, tetapi kemudian menghadapi banding dari Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan sehingga meminta bantuan hukum dari pengacara di Anyang.
Di Firma Hukum Daeryun, para pengacara khusus yang memiliki pengalaman nyata dalam penyidikan dan persidangan perkara pidana memberikan bantuan sebaik mungkin, mulai dari konsultasi, pendampingan pada tahap penyidikan, hingga pembelaan di persidangan.
Apabila Anda terlibat dalam tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan menghadapi risiko penghukuman seperti dalam perkara di atas, silakan gunakan layanan 🔗reservasi konsultasi hukum kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Kantor Hukum Changwon | Klien memperoleh uang santunan, kekuasaan orang tua, dan hak asuh anak
Berikutnya
Pengacara kasus perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon | Klien pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dijatuhi pidana denda ringan berkat pembelaan pengacara
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















