Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea SelatanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pengacara perkara pidana Namyangju | Membela klien yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan hingga perkara diakhiri dengan keputusan tidak dilimpahkan

Pengacara perkara pidana Namyangju membela klien yang mencari pengacara perkara pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan. Berkat pembelaan pengacara perkara pidana Namyangju, perkara tersebut dapat diakhiri dengan keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian.

1. Klien yang menemui pengacara perkara pidana Namyangju

Klien yang menemui pengacara perkara pidana Namyangju mengatakan bahwa dirinya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan.

Pengacara perkara pidana Namyangju kemudian menelaah duduk perkara klien, yang uraiannya adalah sebagai berikut.

Klien mengatakan bahwa dirinya memperoleh seekor kucing melalui situs adopsi kucing.

Klien telah merawat dan memelihara kucing tersebut sebaik mungkin, tetapi kucing itu terkadang buang air sembarangan.

Kemudian, orang yang menyerahkan kucing tersebut menghubungi klien dan menanyakan apakah kucing itu tumbuh dengan baik. Klien menjawab bahwa kucing itu tumbuh dengan baik meskipun terkadang buang air sembarangan.

Pengacara perkara pidana Namyangju

Orang tersebut tiba-tiba marah dan meminta agar kucing itu dikembalikan. Klien menanyakan alasannya, tetapi karena sikap orang tersebut sangat keras, klien mengirimkan kembali kucing itu.

Setelah itu, klien dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan karena menganiaya hewan, sehingga perkara ini pun bermula.

2. Dugaan terhadap klien pengacara perkara pidana Namyangju

Klien pengacara perkara pidana Namyangju diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan dan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

▷Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan

Pasal 10 (Larangan Penganiayaan Hewan dan Perbuatan Lainnya) ② Tidak seorang pun boleh melakukan perbuatan berikut terhadap hewan.

4. Perbuatan berikut yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh hewan

a. Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada hewan meskipun terdapat cara lain untuk mencegah ancaman langsung terhadap nyawa atau tubuh manusia maupun kerugian terhadap harta benda

b. Perbuatan menelantarkan hewan dalam lingkungan seperti cuaca yang sangat panas atau sangat dingin sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka, meskipun tidak terdapat alasan yang tidak dapat dihindari seperti karakteristik hewan atau lingkungan pemeliharaannya

c. Perbuatan memaksa hewan meminum air atau memakan makanan sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka tanpa tujuan seperti menghilangkan rasa haus atau lapar maupun mencegah atau mengobati penyakit

d. Perbuatan menimbulkan rasa sakit atau luka dengan cara yang kejam, seperti membuat hewan bertarung dengan hewan lain atau menggunakan alat, meskipun cara tersebut tidak diperlukan untuk pemeliharaan atau pelatihan hewan

Pasal 97 (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

1. Orang yang melanggar Pasal 10 ayat (2), atau angka 1, angka 3, atau angka 4 dari ayat (3) pasal yang sama

3. Pembelaan pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien

Pengacara perkara pidana Namyangju melakukan pembelaan bagi klien sebagai berikut.

▷Menegaskan bahwa klien sama sekali tidak pernah menimbulkan rasa sakit atau luka pada kucing tersebut

▷Menegaskan bahwa klien sama sekali tidak pernah memaksa kucing tersebut meminum air atau memakan makanan

▷Menegaskan bahwa klien sama sekali tidak pernah membuat kucing tersebut bertarung dengan hewan lain ataupun menggunakan alat

▷Menegaskan bahwa klien menyediakan lingkungan pemeliharaan yang layak serta makanan dan air bagi kucing tersebut

▷Menegaskan bahwa klien tidak memiliki alasan apa pun untuk menganiaya kucing tersebut

Keputusan yang diperoleh pengacara perkara pidana Namyangju bagi klien

Setelah mendengarkan penjelasan pengacara perkara pidana Namyangju, otoritas penyidik memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara klien.

Otoritas penyidik tampaknya menilai bahwa sama sekali tidak terdapat dasar untuk menduga klien melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan.

Hasil tersebut dapat diperoleh berkat bantuan pengacara perkara pidana Namyangju.

4. Alasan membutuhkan pengacara perkara pidana Namyangju

Seseorang dapat terlibat dalam perkara pidana dan menghadapi risiko penghukuman pidana karena berbagai keadaan.

Jika Anda berada dalam situasi yang serupa dengan klien dalam perkara ini atau menghadapi risiko dihukum karena tindak pidana lainnya, Anda harus meminta bantuan pengacara perkara pidana Namyangju.

Pengacara perkara pidana Namyangju menyiapkan solusi yang sesuai dan menangani perkara berdasarkan data penanganan berbagai perkara.

🔗Rekomendasi pengacaraJika Anda membutuhkannya, silakan segera meminta konsultasi.

남양주형사사건변호사 | 동물보호법 위반 혐의 의뢰인 변호해 불송치로 사건 종결

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Gumi | Berhasil Membela Klien yang Mengemudi dalam Keadaan Mabuk tanpa SIM dari Ancaman Pidana Penjara

Berikutnya

Contoh Pendampingan Firma Hukum Jinju | Pembelaan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka hingga Dijatuhi Pidana Denda

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat